Seputar Madina

Warga Minta Tambang Emas di Huta Bargot Dilegalkan


Panyabungan,

Masyarakat berharap keberadaan tambang emas di Huta Bargot dibina bukan dibinasakan. Hal itu disampaikan masyarakat saat Tim Pemberdayaan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Mineral Tambang (P3SDMT) melakukan sosialisasi di Desa Simalagi, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) baru-baru ini.

Tambang emas ilegal di Huta Bargot yang sudah beroperasi sekian lama dan bisa meningkatakan perekonomian masyarakat tidak seharusnya ditutup tapi dibina, ungkap salah seorang warga yang ikut dalam pertemuan itu kepada Tim P3SDMT dan aparat pemerintah yang hadir.

Diakui, selama ini tambang sudah banyak memakan korban. Pertama sebanyak 4 orang penambang meninggal di lubang milik Darwis yang sekarang ditahan. Satu lagi penambang meninggal akibat tertimpa kayu, belum lagi konflik yang timbul akibat tambang. Yang terakhir, adanya isu bahwa belasan orang meninggal di salah satu lubang tambang yang diduga milik salah satu oknum PNS. Ini semua akibat kurangnya pembinaan dari pemerintah terkait tambang ini, ungkap salah seorang warga.

“Memang yang saya ketahui pemerintah tidak bisa melakukan pembinaan karena tambang ini ilegal, oleh karen itu kami meminta supaya pemerintah memberikan izin tambang rakyat supaya kita bekerja dengan baik, karena tambang ini telah meningkatkan perekonomian masyarakat,” harap warga.

Jika dilakukan pembinaan, kejadian-kejadian yang terjadi selama ini kemungkinan kecil terjadi. Yang diharapakan masyarakat adalah bagaimana cara menambang dengan baik dan izin tambang rakyat bisa dikeluarkan supaya masyarakat leluasa bekerja.

Kepada wadah P3SDMT, supaya benar-benar memperjuangkan tambang ini dijadikan legal. Masyarakat Huta Bargot sangat mengharapakan kerja keras Tim P3SDMT.

Irwansyah Nasution, salah satu penggagas Tim P3SDMT mengatakan, pihaknya kan memperjuangkan hak-hak masyarakat Huta Bargot. “Kita akan berusaha tambang rakyat ini dilegalkan. Karena kami juga sudah melihat bahwa keberadaan tambang ini sudah meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Apalagi baru kali ini masyarakat Madina merasakan seperti ini. Selama ini yang terjadi hasil-hasil bumi seperti emas hanya perusahaan yang merasakannya. jadi P3SDMT sangat mendukung keinginan masyarakat yang meminta tambang ini jangan ditutup melainkan dibina.

“Kita tidak mau kalau hasil bumi Madina hanya perusahaan yang merasakannya. Kita dari Tim P3SDMT meminta kepada pemerintah supaya mengeluarkan izin tambang rakyat dan diharapkan suapaya pemerintah mau membina para penambang agar mempunyai keahlian. Hal itu untuk mencegaha supaya tidak ada lagi korban,” tandasnya. (BS-026)
Sumber : beritasumut.com

Comments

Komentar Anda

4 thoughts on “Warga Minta Tambang Emas di Huta Bargot Dilegalkan

  1. Korban meninggal telah berjatuhan. Apakah peningkatan ekonomi yang didapat para pemilik tambang sebanding dengan nyawa para petambang yang meninggal tersebut? Janganlah mengorbankan nyawa orang lain demi kepentingan diri
    sendiri.

  2. Keberadaan penambang liar di Hutabargot bukan hanya merusak lingkungan tapi juga sudah menyebabkan bencana kemanusian…Apa yang bisa diberikan oleh pelaku-pelaku penambang liar, mereka hanya mencari keuntungan pribadi maupun kelompoknya saja…sementara masyarakat kecil yang menanggung akibatnya…

  3. coba kita kaji secara sempurna apakah masyarakat lebih di untungkan menanam komodity perkebunan yang lebih memperhatikan lingkungan dan keberlanjutan, atau menambah lobang-lobang yang bisa mengakibatkan bencana. pembinaan apalagi yang mau dilakukan, dimana pertambangan yang mensejahterakan rakyat. kalau namanya merusak permukan dan perut tanah itu tetap merusak. sehingga orang-orang yang mengatakan adanya peningkatan ekonomi pada kehidupan masyarakat itu hanya di peroleh segelintir orang. tapi lebih membahayakan nasib kelangsungan kehidupan kebanyakan orang.

Tinggalkan Balasan ke wahid lubisBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.