Editorial

11 Ranperda dan Kemauan Politik

Pihak Badan Legislasi (Baleg) DPRD Mandailing Natal (Madina) pertengahan Juli 2013 menyatakan sikap menunda pembahasan 11 Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Alasan yang diusung terkait anggaran dana bagi kegiatan koordinasi atau kunjungan kerja ke Jakarta.

Koordinasi atau kunjungan kerja yang dimaksud pihak Baleg DPRD Madina sangat krusial, karena memiliki keterkaitan dengan kebijakan departemen di Jakarta. Yakni, menyangkut tata ruang, dimana salah satu ranperda-nya adalah Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Madina Tahun 2012-2032.

Baleg DPRD Madina menghendaki agar produk perda itu nantinya tidak memiliki cacat, makanya membutuhkan pembahasan secara detail dan objektif serta membutuhkan koordinasi dengan lembaga terkait di Jakarta.

“Pembahasan ranperda RTRW harus melakukan konsultasi ke Badan Informasi Geospasial di Jakarta, karena lembaga BIG yang berwenang dalam pembuatan peta, kita harus melakukan konsultasi terkait verifikasi terhadap titik kordinat dari peta RTRW,” urai Dodi Martua, ketua Badan Legislasi DPRD Madina.

Di sisi lain, anggaran untuk kunjungan kerja itu kabarnya sudah tak ada lagi di sekretariat DPRD Madina karena habis pada bulan Juni lalu. Sementara, pihak eksekutif dikabarkan tak memiliki anggaran itu.

Muaranya, 11 Ranperda itu pun terkatung rampung di bulan ini. Ini jelas berdampak bagi perjalanan program-program pembangunan daerah, baik program yang bersifat ekonomi maupun layanan pemerintah daerah lainnya.

Hemat kita, alasan Baleg itu untuk sementara ini bisa diterima jika beranjak dari sisi upaya keakuratan data tata ruang wilayah kabupaten agar perda yang dilahiran kelak tidak cacat di mata pemerintah pusat.

Tetapi, kita juga melihat bahwa ke-11 ranperda itu bukan melulu persoalan tata ruang yang membutuhkan koordinasi ke Jakarta. Kebanyakan ranperda itu justru tidak membutuhkan kunjungan kerja untuk dasar membahasnya.

Jika demikian, dan mengingat kebutuhan terhadap payung hukum yang mendesak, pihak legislatif dan eksekutif tentu bisa memilah dan menetapkan ranperda non tata ruang untuk lanjut dibahas dan disahkan.

Sebab, jika salah satu atau beberapa ranperda terkendala pembahasannya, kenapa ranperda lain yang tak memiliki kendala jadi korban. Ini tentu diharapkan menjadi pertimbangan legislatif dan eksekutif.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.