Seputar Madina

11 Ranperda Disahkan DPRD Madina


PANYABUNGAN (Mandailing Online)
– DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mensahkan 11 Rancangan Peraturan Daerah menjadiu Perda pada rapat paripurna, Kamis (31/10/2013).

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Kahaitamy Daulay SH, dihadiri fraksi-fraksi, Plt.Bupati Dahlan Hasan, sekda, asisten, para kepala SKPD, camat dan undangan lainnya.

Ketua Badan Legislasi DPRD Madina, Dodi Martua dalam laporannya mengatakan bahwa 11 Ranperda telah selesai dibahas meskipun dengan waktu yang cukup lama.

Ke-11 perda yang di sahkan itu, yakni Perubahan Perda No 8 Tahun 2011, Perda Pedoman Pengelolaan Toko Kios dan Lost, Perda Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Status Darurat Bencana, Perda Jaminan Kesehatan Masyarakat, Perda Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah.

Kemudian Perda Pengeloaan Tanggungjawab Sosial Masyarakat atau CSR (Corporation Social Resfonsibility), Perda SMA Negri 2 Plus Panyabungan, Perda Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah Bagi SMA Sederajat, Perda Pengelolaan Ketenagalistrikan, Perda Pertambangan Mineral dan Batubara, Perda Tentang Rencana Tata Ruang Madina Tahun 2012 – 2032.

Plt Bupati Dahlan Hasan Nasution dalam sambutannya mengatakan mengucapkan terima kasih terhadap DPRD terutama Badan Legislasi yang telah melakukan pembahasan dan pendalaman tentang usulan 11 Ranperda menjadi perda.

“Semoga 11 perda ini bisa berjalan sesuai yang kita harapkan untuk kemajuan pembangunan Mandailing Natal,” katanya.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

One thought on “11 Ranperda Disahkan DPRD Madina

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.