Seputar Tapsel

110.998 Jiwa Direkam e-KTP di Paluta

PALUTA, (MO) – Perekaman data elektronik KTP atau e-KTP di Kabupaten Padang Lawas Utara hingga 4 Desember ini sudah mencapai 65,29 persen atau sekitar 110.998 jiwa. Total warga wajib e-KTP di kabupaten ini sebanyak 170.002 jiwa.

Program ini diluncurkan Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap beberapa waktu lalu. “Jumlah perekaman data e-KTP di 9 kecamatan di Kabupaten Paluta hingga tanggal 4 Desember ini tercatat sebanyak 110.998 jiwa atau sekitar 65,29 persen.

Total wajib e-KTP di kabupaten ini sebanyak 1700.002 jiwa,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Paluta, Ihpan Siregar, Kamis (6/12). Dikatakan Ihpan, perekaman data e-KTP di Kabupaten Paluta dilakukan secara serentak di 9 kecamatan yang ada di Paluta.

Adapun permasalahan yang sering terjadi pada saat perekaman diantaranya listrik dikecamatan sering padam serta jarak tempuh masyarakat yang jauh ke kantor camat. Ihpan menambahkan, perekaman data e-KTP merupakan program nasional yang harus didukung bersama.

Karena program e-KTP merupakan implementasi kebijakan dibidang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang didukung dengan seperangkat landasan hukum yakni UU No 23 tahun 2006 tentang Adminduk.

“Dengan terbangunnya database kependudukan, diharapkan status kependudukan seseorang menjadi pasti dan penyalahgunaan dokumen kependudukan seperti pemalsuan biodata, kepemilikan KTP ganda, pemalsuan umur dan status seseorang tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Adapun rincian e-KTP per kecamatan yakni, Kecamatan Dolok Sigompulon jumlah wajib e-KTP sebanyak 9.523 jiwa yang sudah mengikuti perekaman sebanyak 8.019 jiwa atau sekitar 84,21 persen. Kecamatan Dolok jumlah wajib e-KTP sebanyak 14.594 jiwa yang sudah mengikuti perekaman sebanyak 11.935 jiwa atau sekitar 81,78 persen.

Selanjutnya, Kecamatan Halongonan jumlah wajib e-KTP sebanyak 22.225 jiwa yang sudah mengikuti perekaman sebanyak 15.530 jiwa atau sekitar 69,88 persen. Kecamatan Padang Bolak jumlah wajib e-KTP sebanyak 48.779 jiwa yang sudah mengikuti perekaman sebanyak 32.097 jiwa atau sekitar 65,80 persen.

Kemudian, Kecamatan Padang Bolak Julu jumlah wajib e-KTP sebanyak 7.085 jiwa yang sudah mengikuti perekaman sebanyak 5.576 jiwa atau sekitar 78,70 persen, Kecamatan Portibi jumlah wajib e-KTP sebanyak 17.267 jiwa yang sudah mengikuti perekaman sebanyak 12.680 jiwa atau sekitar 71,94 persen.

Selanjutnya, Kecamatan Batang Onang jumlah wajib e-KTP sebanyak 9.051 jiwa yang sudah mengikuti perekaman sebanyak 7.141 jiwa atau sekitar 78,90 persen. Kecamatan Simangambat jumlah wajib e-KTP sebanyak 37.620 jiwa yang sudah mengikuti perekaman sebanyak 15.455 jiwa atau sekitar 41,08 persen.

Dan Kecamatan Hulu Sihapas jumlah wajib e-KTP sebanyak 3.498 jiwa yang sudah mengikuti perekaman sebanyak 2.565 jiwa atau sekitar 73,33 persen. “Total warga yang sudah direkam sebanyak 110.998 jiwa atau sekitar 65,29 persen dari total wajib e KTP sebanyak 1700.002,” jelasnya. (metro/phn)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.