Seputar Tapsel

14 Ranperda Terpendam 1 Tahun di DPRD Palas

PALAS (Mandailing Online) – Sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Palas terpendam hampir satu tahun lamanya di Sekretariat DPRD Palas dan tidak dibahas oleh anggota DPRD Palas atau sejak 2012.

Dimana sesuai hasil informasi dari sekretariat DPRD Palas, berdasarkan surat Bupati No.1888-34/8061/2012 tanggal 12 Desember TA 2012 dan Nomor 180/596/2013 tanggal 30 Januari 2013 telah menyampaikan 14 Ranperda ke DPRD Palas untuk di bahas DPRD Palas. Namun sayangnya ke -14 Ranperda yang diajukan eksekutif tersebut tidak kunjung dibahas-bahas.

“Memang hampir satu tahun usulan Ranperda itu diajukan, namun belum juga dibahas,” ucap Sekwan DPRD Palas Irwan Halomoan Hasibuan singkat.

Dimana ke-14 Ranperda tersebut yakni tentang rencana jangka panjang pembangunan daerah (RJPD) 2005-2025, Ranperda tentang hari jadi kabupaten Palas, kemudian Ranperda perubahan perda No 03 tentang organisasi satuan kerja perangkat daerah.

Selanjutnya Ranperda penyelenggaraan pendapatan perusahaan daerah, marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberian isarat lalu lintas dan fasilitas pendukung lalin. Ranperda retribusi pemakaian jalan kabupaten, Ranperda penyelenggaraan warnet, pengelolahan sampah retribusi kebersihan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penetapan nama-nama desa, Ranperda RT/RW, Raneprda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Ranperda lainnya.
“Ada 14 itu Ranperda yang masuk sama sekretariat DPRD Palas untuk dibahas DPRD,” sebut Sekwan.

Sedangkan Ketua DPRD Palas, HM Rido Harahap dikonfirmasi mengenai alasan tidak dibahasnya Ranperda tersebut mengaku, kalau yang membidanginya adalah Badan Legislasi DPRD yang diketuai Erwin Hamonangan Pane.

“Coba adinda tanya anggota Baleg DPRD Palas, ketuanya Erwin Pane itu,” ucap Ketua DPRD via SMS.v Sedangkan Ketua Baleg DPRD Palas, Erwin H Pane belum berhasil dikonfirmasi mengenai nasib 14 Ranperda tersebut. (metro)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.