Berita Sumut

2011, LBH Medan Terima 269 Pengaduan

Medan, Sepanjang Tahun 2011 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima pengaduan sebanyak 269 kasus. Sebagian besar dari kasus-kasus tersebut merupakan kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik (public interest cases), yang justru luput dari skema penyelenggaraan bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum.

“Sepanjang Tahun 2011, ketidakadilan terus menerus menjadi warna dominan hukum dan HAM di Sumatera Utara. LBH Medan mencatat tahun ini kasus pelanggaran HAM baik pelanggaran hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya di beberapa sektor meningkat dan di bagian lain relatif tidak berubah dari tahun sebelumnya. Berdasarkan pengaduan dalam kasus sipil dan politik, yang mendapatkan pengaduan terbanyak adalah dalam hal hak atas peradilan yang jujur sebesar 32 kasus dan 200 orang pencari keadilan,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis di Medan, Jumat (30/12/2011).

Hal ini sangatlah menggambarkan bahwa sebagian besar peradilan di Indonesia saat ini sangat berdekatan dengan korupsi kolusi dan nepotisme, aparat penegak hukum tidak menjalankan fungsi semestinya yang bermuara pada lambannya proses penyelesaian perkara bahkan banyak pula dilakukannya kriminalisasi pada masyarakat sipil. Hal ini juga dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat sipil pada sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk kasus hak sipil dan politik berjumlah 15 kasus dengan jumlah pencari keadilan sebesar 70 orang dan kasus pelanggaran terhadap hak ekonomi sosial dan budaya sebanyak 10 kasus, serta pengaduan paling terbanyak terjadi pada kasus hak atas pengadilan yang jujur. Selanjutnya terbanyak kedua adalah kasus hak perlindungan dari kesewenangan hukum kriminal.

Begitu juga pada 2011, Lembaga Bantuan Hukum Medan telah menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat, dengan rincian, perkara pidana sebanyak 113 kasus, yaitu konsultasi sebanyak 73 kasus, hingga tingkat pengadilan sebanyak 40 kasus.

Untuk perkara perdata sebanyak 153 kasus, yaitu konsultasi sebanyak 132 kasus, dalam tingkat surat menyurat (mediasi) sebanyak 19 kasus, dan Pengadilan TUN sebanyak 2 kasus.

Pada 2011, LBH Medan juga menemukan adanya pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak sipil politik, diantaranya kasus penerimaan CPNS Pemko Medan Tahun 2010, yang sarat dengan dugaan manipulasi data kelulusan para peserta, yang berakibat pada diajukannya gugatan citizen law suite oleh LBH Medan, pada bulan Januari 2011.

Melihat hal tersebut, Muslim Muis mengatakan pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemenuhan, perlindungan, penghormatan serta penghargaan terhadap HAM, khususnya terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum Medan meminta Pemerintah untuk menerapkan secara konsisten dan sungguh sungguh untuk memenuhi dan memproteksi Hak Asasi rakyatnya serta memberi perlindungan terhadap Pembela HAM (human rights defender), serta mendesak Pemerintah Sumatera Utara untuk sesegera mungkin menerbitkan Rancangan Peraturan Derah Yang Pro rakyat, diantaranya Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak-hak masyarakat miskin atas jaminan Bantuan hukum. (BS-021.beritasumut)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.