Berita Sumut

27 Desa di Dairi Tidak Dapat Dana Desa

 

Sidikalang – Dipastikan 27 desa dari 161 desa di Kabupaten Dairi tidak akan mendapat bantuan dana desa dari Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2015. Karena waktu penetapan ataupun pemekaran ke 27 desa dimaksud hanya menggunakan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup).

Padahal menurut UU No 6 tahun 2014 tentang Desa penetapan satu desa harus berdasarkan peraturan daerah (Perda). Sehingga dipastikan hanya 134 desa pada tahun 2015 ini yang memperoleh bantuan dimaksud. Tetapi, pada awal Januari 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi telah menetapkan Perda No 1 tahun 2015 sebagai dasar hukum penetapan ke 27 desa tersebut.

“Pada tahun 2016 mendatang ke 27 desa itu sudah dapat dana desa,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pedesaan (Bappemas), Drs Pasder Berutu MSi, dalam acara temu pers dilaksanakan Humas Pemkab Dairi, Selasa (7/7). Pasder menjelaskan, anggaran dana desa tahun 2015 untuk kabupaten itu sebesar Rp 36,494 miliar. Sedangkan alokasi dana desa bersumber dari APBD Dairi tahun 2015 sebesar Rp 28,479 miliar, sehingga dana yang digelontorkan kepada pemerintahan Desa sebesar Rp 64,974 miliar.

Sementara besaran bantuan dana desa per masing-masing desa antara Rp 250 juta – Rp 300 juta. “Sehingga, untuk tahun 2015 ini dana dikelola desa di kabupaten itu antara Rp 150 juta – Rp 550 juta. Kita harapkan, semua kepala dan perangkat desa bisa mempergunakan dana tersebut untuk mempercepat pembangunan di desa,” ungkapnya.

Pilkades Serentak Diundur
Pasder mengatakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang sebelumnya direncanakan pada bulan September tahun 2015 ini, masih diundur. Karena peraturan daerah tentang desa masih dalam evaluasi Gubernur Sumatera Utara. Ia mengungkapkan, Pilkades serentak seharusnya digelar September namun karena evaluasi Perda belum turun sehingga harus diundur hingga bulan November tahun ini.

Menurut Pasder Berutu, Pilkades serentak pada bulan November mendatang akan diikuti 106 desa. Pilkades serentak di kabupaten itu akan dilaksanakan secara bergelombang yakni tahun 2015, tahun 2017 serta di tahun 2019.

Sumber : medanbisnis

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.