Seputar Madina

38 Desa, 2 Kelurahan di Madina Tidak Terdaftar di Mendagri


PANYABUNGAN (Mandailing Online)
– Sebanyak 38 desa dan 2 kelurahan pada 14 kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum terdaftar di Mendagri.

Itu diketahui setelah keluarnya Keputusan KPU Nomor 630/Kpts/KPU/2013 dimana jumlah tertera hanya 364 desa/kelurahan di Madina yang seharusnya 404 desa/kelurahan. Ini bisa menganggu proses Pemilu 2014 mendatang, terutama bagi penyelengara pemilu.

Keputusan KPU itu sendiri bersandar pada data Mendagri. Sejauh ini belum ada penjelasan penyebab tak terdaftarnya desa/kelurahan itu, apakah akibat pemekaran desa atau hal lain. Apakah faktor kealpaan Jakarta atau kelambanan daerah.

Meski demikian, saat ini prosesnya tengah berjalan di Jakarta. “Sudah menemui titik terang, tinggal menunggu waktu,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Madina, Hendra P Batubara menjawab wartawan, Senin (21/10/2013).

Disebutkannya, desa dan kelurahan itu tidak terdaftar pada kode dan data wilayah administarsi pemerintahan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013.

“Ketika kita mendapat kabar bahwa ini tidak masuk dalam data, kita terus melakukan usaha bagaiamana agar desa dan kelurahan tersebut terdaftar, dan saat ini sudah ada titik terang dari perbincangan bapak wakil bupati dengan KPU Pusat,” katanya.

Hendra menyatakan, berdasar informasi dari Jakarta, saat ini Permendagri belum bisa direvisi sebelum selesai agenda Pemilihan Presiden mendatang. Dan daerah lain di Indonesia juga mengalami hal serupa.

Walau demikian, mengantisipasi jangka pendek, Pemkab Madina sudah menyerahkan data mutakhir kepada KPU Pusat untuk berupaya melakukan revisi. Proses ini juga berkonfirmasi dengan pihak Mendagri.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “38 Desa, 2 Kelurahan di Madina Tidak Terdaftar di Mendagri

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.