Seputar Madina

4 Oknum LSM Memeras Sekolah Jutaan Rupiah


PANYABUNGAN (Mandailing Online) –
Empat oknum LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang ditangkap polisi karena selalu memeras para kepala sekolah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Lalu, bagaimana cara dan pola yang mereka mainkan sehingga para kepal sekolah harus menyerahkan uang kepada mereka? Dan dikabarkan sudah banyak sekolah yang menjadi korban pemerasan mereka.

Berdasar hasil pemeriksaan Polres Madina, ke empat tersangka ini dalam melancarkan aksinya di lapangan berpura-pura memeriksa laporan penggunaan dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.

Keempat tersangka pemerasan itu berinisial ARN, AB. BER, dan SBH. Keempat tersangka pemerasan itu berinisial ARN, AB. BER, dan SBH. Aksi terakhir di SDN Taluk Balai Kecamatan Natal pada hari Kamis (22/8/2013).

“Saat aksi pemeriksaan laporan itu, tersangka ARN emosi dan membentak-bentak menanyakan penggunaan dana BOS terhadap Makmun Nasution (kepala sekolah) yang ketika itu bersama dua orang stafnya yaitu Murni dan Yahdil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Arfin Fachreza SH SIk kepada sejumlah wartawan, Senin (26/8/2013) di ruang kerjanya.

ARN pun mengancam akan melaporkan temuan tersebut ke Polsek maupun ke Polres. Setelah ARN membentak-bentak Makmun, tersangka AB memanggil Makmun dan mengatakan “Pak Arne (ARN) itu sudah marah-marah, nanti panjang prosesnya, berdamai sajalah,” ungkap Arfin meniru ucapan AB.

Makmun bertanya kepada AB, “Berdamai bagaimana pak”. Lalu AB menjawab “mintalah uang jalan kami dan uang biaya menulis laporan ke Jakarta”. Kemudian Makmun menjawab “berapa Pak”. AB kembali menjawab bahwa dia tidak bisa menentukan angka. Lalu tersangka BER mendatangi Makmun dan AB langsung menyuruh Makmun agar menyiapkan uang Rp 3,5 juta.

Makmun mengaku tidak mampu menyanggupi permintaan tersangka dan hanya sanggup Rp 500 ribu.

Kemudian tersangka ARN gantian menanyai Makmun. Dengan suara tinggi ARN membentak Makmun bahwa jika tidak sanggup memberikan bantuan Rp 1,2 juta maka akan dilaporkan ke Polsek.

Karena ketakutan Makmun mengabulkan permintaan tersangka, namun dia bilang untuk saat itu dibayarkan Rp 500 ribu, sisanya akan diantar Mess Pemprovsu di Natal lokasi penginapan para tersangka.

Hari itu juga, saat empat tersangka berada di mess, Makmun mengantarkan uang sisanya sebanyak Rp 500 ribu, setelah diserahkan saat itu juga Kapolsek Natal AKP Z Nasution bersama anggota melakukan penyergapan dan menangkap empat tersangka.

Polsek Natal menyerahkan empat tersangka ke Polres Madina, dan saat ini sudah dalam proses. Keempat tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun karena telah melanggar undang-undang KUHP pasal 368.

Peliput: Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

One thought on “4 Oknum LSM Memeras Sekolah Jutaan Rupiah

  1. kalo tdk ada api tak ada asap,sdh rahasia umum kalo dana bos selalu di korup kepala sekolah,hendak nya polisi jg memeriksa semua kepala sekolah

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.