Seputar Tapsel

4,5 Ton Bensin Disita dari SPBU


TAPSEL-
Jajaran Polres Tapanuli Selatan mengamankan satu truk colt diesel dengan nomor polisi BK 8838 YL berisi 21 drum atau 4,5 ton bensin dan solar dari SPBU Halongonan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (7/4).
Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar, kepada wartawan, di halaman Mapolres Tapsel, mengatakan, penangkapan truk berisi bensin itu sesuai informasi dari masyarakat yang menyebutkan di SPBU tersebut sering terjadi aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar.
Selanjutnya, kemarin dilakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, ada satu unit truk berwarna kuning masuk ke SPBU. Lalu, seorang pria turun dan mengangkut 21 drum bensin ke dalam truk. Setelah diperiksa pria itu tidak bisa menunjukkan surat izin pembelian minyak.
“Akhirnya truk beserta isi dan sopir, Karib Rambe (30), warga Sipiongot, Kabupaten Paluta, diamankan dan diboyong ke Mapolres Tapsel untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Dari pengakuan sopir, ia sudah tiga kali membawa bensin dan solar dalam jumlah besar dari SPBU Halongonan menuju Sipiongot atas perintah tokenya bermarga Silalahi. Aksi membawa solar dan bensin ini ke Sipiongot dilakukannya sekali dalam sebulan.
Kemudian, sambung Kasat Reskrim, untuk penyidikan lanjutan apakah ada dugaan permainan antara SPBU dengan tersangka, Polres Tapsel masih akan mengembangkan kasus ini. Tersangka dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang gas dan minyak dan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.
“Guna pengembangan kasus ini, untuk sementara truk dan isinya serta sopir kita tahan. Jika ada tersangka lainnya akan dikenakan UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar,” tegas Kasat. (phn/ann)
Sumber : Metrotabagsel

Comments

Komentar Anda