Senin, 16 Mar 2026
light_mode

5 anggota Polri di KPK dipecat?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Mabes Polri menginstruksikan anggotanya yang masih berada di KPK untuk melapor ke Mabes Polri dalam waktu 30 hari. Saat ini masih ada lima anggota Polri yang masih menjadi penyidik di KPK.

Jika tak ada kabar selama 30 hari, terhitung dari turunnya surat perintah Kapolri maka diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, mereka secara resmi sudah ditarik oleh Polri.
“Jika lebih dari 30 hari maka bisa dijadikan dasar pemeriksaan diduga melanggar disiplin Polri atau diajukan sidang etik Polri untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, hal tersebut secara konkret merujuk pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 atau Perkap No 14 tentang kode etik profesi Polri. Jika penyidik Polri tetap tak melapor mereka melanggar kode etik profesi dan disiplin Polri. “Itu Berpotensi melakukan pelanggaran kode etik profesi yang diatur dalam Perkap Polri No 14 tahun 11 tentang etika polisi,” tegas Boy.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung KPK Jakarta mengatakan, sejumlah 28 penyidik dari Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh surat keputusan untuk tetap bertugas di lembaga tersebut.

“28 penyidik itu sudah diberi surat keputusan (SK) oleh pimpinan KPK dan sudah disampaikan ke Mabes Polri kemarin siang,” katanya.

Sebelumnya, pada September 2012 terdapat 20 orang penyidik Polri yang tidak diperpanjang penugasannya oleh Polri di KPK. Sebanyak 15 dari 20 penyidik itu sudah menyatakan kembali dan melaksanakan tugas dan membuat pernyataan diberi kesempatan memilih dimana akan ditempatkan.

Sedangkan lima orang yang belum melapor ke Mabes tampak lebih memilih untuk tetap bekerja di KPK. “Yang lima itu kalau melihat sikapnya sudah cenderung untuk permanen di sini,” ungkap Busyro.

KPK juga sedang mengupayakan alih status pegawai yang dipekerjakan di KPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 pasal 7. “UU KPK juga menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum juga pasti mengakui legalitas,” katanya.

Polri juga telah mengirimkan 20 nama calon pengganti penyidik di KPK yang merupakan hasil dari seleksi internal pada Rabu (3/10). “Itu artinya dari Kapolri positif, masih ada komitmen untuk mendukung, kami sendiri juga mengapresiasi, terima kasih,” ungkap Busyro.

Pasal 7 ayat 1 PP No 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK menyatakan bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK, sedangkan pada ayat 2 disebutkan pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap pada KPK diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. (inilah,antara,was)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DCS Dapil 2 PPP Madina

    DCS Dapil 2 PPP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 2 PPP Madina

  • PPKM Terlambat, Negara Kian Darurat

    PPKM Terlambat, Negara Kian Darurat

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Alfi Ummuarifah, S.Pd Guru dan Pegiat Literasi Islam di Medan Sudah terlambat. Begitulah kiranya pernyataan yang tepat dinyatakan saat ini. Hanya nama yang berubah. Namun hasilnya tetap sama. Mulai dari PSBB, PPKM terbatas, hingga PPKM Darurat. Semata-mata hanya pergantian nama. Negara tetap dalam keadaan gawat. Belum nampak gambaran penurunan kasus Covid-19 beberapa bulan ke […]

  • HES STAIN Madina Raih Akreditasi Unggul

    HES STAIN Madina Raih Akreditasi Unggul

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal, Sumut, berhasil meraih Akreditasi Unggul. Akreditasi Unggul tertuang dalam sertifikat nomor 6001/SK/BAN-PT/Ak/S/IX/2024 Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Capaian ini merupakan kali pertama bagi Program Studi di STAIN Mandailing Natal (Madina) meraih Akreditasi Unggul sejak STAIN Mandailing […]

  • Pengerukan Aek Mata Mendesak

    Pengerukan Aek Mata Mendesak

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) mendesak Pemkab Madina agar satu bahasa dengan DPRD perlunya melakukan pengerukan dan pembangunan dek pengaman di sepanjang jalur Sungai Aek Mata pada titik kota Panyabungan. Seperti dilansir Harian Metro Tabagsel, langkah ini dianggap prioritas dan mendesak karena menyangkut hidup ribuan masyarakat Kota Panyabungan sebagai ibu kota kabupaten. […]

  • Ketidakpastian Nasib Honorer

    Ketidakpastian Nasib Honorer

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Natal) – Ketidakpastian nasib sedang menyelimuti honorer Tenaga Suka Rela (TKS) di Mandailing Natal (Madina). Situasi ini bermula saat kepala OPD mengeluarkan surat edaran pada awal januari 2022 yang menyebutkan masa bakti tenaga honorer untuk tahun 2021 telah berakhir. Sejak saat itu sampai hari ini, Rabu (20/4) baik gaji maupun SK penugasan untuk […]

  • Aspan Imbau PNS Madina Sumbang Korban Bencana

    Aspan Imbau PNS Madina Sumbang Korban Bencana

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Penjabat (Pj) Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofyan mengimbau seluruh PNS untuk memberikan sumbangan untuk para korban bencana meletusnya Gunung Merapi di Yogyakarta, tsunami di Mentawai dan banjir di Wasior, Papua. Imbauan Aspan itu disampaikan saat apel pagi, di halaman kantor bupati, Bukit Payaloting Parbangunan, Panyabungan, Senin (1/11), sebagaimana diutaraan Kabag Humas Taufik Lubis. […]

expand_less