
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 500 mahasiswa, pelajar dan organisasi kepemudaan berunjukrasa ke gedung DPRD Mandailing Natal, Jum’at (27/9/2019) menolak revisi UU KUHP dan UU KPK.
Unjukrasa ini berlangsung sejak pukul 9.20 WIB. Massa bergerak pawai dari masjid agung Nur Ala Nur menuju gedung DPRD Mandailing Natal (Madina) yang berjarak sekira 1,5 kilo meter.
Di depan gedung DPRD Madina, puluhan poster bertuliskan keprihatinan terhadap revisi UU KUHP dan UU KPK dipajangkan.
Orasi-orasi yang dikumandangkan menuntut pembatalan revisi KUHP tentang beberapa Pasal yang dinilai kontroversial, mencekik rakyat dan melanggar hak azasi. Revisi UU KPK juga dinilai sebagai pelemahan fungsi KPK dalam memberantas korupsi yang akut di Indonesia.
Massa meminta DPRD Madina menyurati DPR RI dan Pemerintah Indonesia agar meninjau ulang revisi Undang-Undang KUHP dan UU KPK.
Selain issu revisi UU tersebut, demonstran juga mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepada mahasiswa yang melakukan demo di berbagai kota Indonenesia.
Peronil Polres Madina dan Satpol PP berjaga-jaga di halaman dan pintu gedung dewan. Sebelumnya personil polisi mengawal gerakan pawai demonstran dari masjid agung menuju gedung dewan.
Meski orasi pengunjukrasa berapi-api, aksi tetap berlangsung damai. Massa yang memaksa masuk ke dalam gedung dewan akhinya dibolehkan masuk ke ruang paripurna dan diterima.
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis dan beberapa anggota dewan melakukan dialog dengan pengunjurasa.
Demonstran ini gabungan dari berbagai unsur antara lain, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi), Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Pemuda Karya (IPK), aliansi mahasiswa STAIN serta pelajar dari berbagai sekolah lanjutan atas di Madina.
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis dan beberapa anggota dewan menerima pengunjukrasa di ruangan paripurna.
Kesepakatan terjadi, DPRD Madina hari itu juga menerbitkan surat yang berisi tuntutan demonstran dan dikirim ke DPR RI.
Editor : Dahlan Batubara