Berita Sumut

500 Lebih Nelayan Tradisional Belawan Tidak Melaut

Medan – Hari ini, Kamis (19/3), sekira 500 lebih nelayan tradisional Belawan tidak melaut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015. "Para nelayan tidak melautnya selama sehari penuh Kamis, karena para nelayan merayakan atau mensyukuri terbitnya Permen KP No 2 Tahun 2015," kata panitia acara Ruslan didamping pemerhati nelayan Sumut Tata boru Simbolon, Rabu (18/3) di Medan.

Dia mengatakan, dalam acara itu para nelayan akan melakukan penandatanganan sebuah spanduk di lokasi acara syukuran Jalan Young Panah Hijau Linkungan 8, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, mulai pukul 14.00 WIB sd selesai. Kemudian, spanduk itu dibawa oleh perwakilan para nelayan ke Jakarta, untuk diserahkan ke Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti.

"Untuk memeriahkan syukuran itu, panitia juga mengundang perwakilan nelayan dari Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, Tanjungbalai, Langkat, Medan dan lainnya. Jadi target kita untuk melakukan pemberian tanda tangan di spanduk pada Kamis itu sebanyak 20.000 tandatangan nelayan tradisional," katanya.

Dia berharap, dengan dukungan yang disampaikan mereka tersebut, Susi Pudjiastuti tidak mencabut Permen KP No 2/2015 tersebut, walaupun ada belum lama ini sejumlah oknum yang mengaku dari nelayan menolak terbitnya Permen KP No.2/2015.

"Sebab dengan diberlakukannya Permen KP No 2/2015 saat ini, penghasilan nelayan tradisional, khususnya di Belawan mulai meningkat. Jadi diberlakukankannya Permen KP No 2/2015 ini membuat kehidupan atau perekonomian keluarga nelayan tradisional mulai membaik," paparnya.

Pemerhati nelayan Sumut Tata boru Simbolong mengatakan, keputusan Menteri Kelautan yang melarang beroperasinya alat tangkap pukat tarik, pukat trawl (harimau) dan pukat hela, selain untuk terciptanya ramah lingkungan, serta menyelamatkan ekosistem di laut, juga supaya masyarakat Medan atau Sumut bisa mendapatkan ikan-ikan segar untuk dikonsumsi.

"Kalau nelayan tradisional mendapat ikan di laut, mereka hari itu juga langsung pulang untuk dijual ke pasar. Sedangkan nelayan yang menggunakan pukat, mereka berhari-hari dulu di laut dan ikannya sudah dies. Setelah tangkapan ikannya penuh, mereka pun turun ke darat dan menjual ikannya di pasaran," katanya.

Karena itu, katanya, aparat keamanan di laut (Kamla) harus membantu kebijakan pemerintah tersebut dengan menertibkan kapal pukat gerandong yang beroperasi secara ilegal dan melanggar ketentuan.

"Kapal pukat gerandong yang menangkap ikan harus dirazia dan diamankan. Apalagi kegiatan pukat gerandong sangat mengganggu pendapatan nelayan kecil di Belawan dan semakin berkurangnya hasil tangkapan di laut," katanya.

Sumber : Medanbisnis

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.