Seputar Tapsel

8.000 Ha Lahan Warga Diserobot PT Sumatera Riang Lestari, Dikhawatirkan Picu Trgaedi Berdarah



MEDAN :
Seluas 8.000 hektar tanah warga di Desa Maringging, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) diserobot PT Sumatera Riang Lestari (SRL) secara sepihak dan dikhawatirkan akan memicu tragedi berdarah seperti yang terjadi di Mesuji, Provinsi Lampung. “Maka Poldasu dan jajarannya diminta untuk mengantisipasi dampak dari persoalan itu. Sebab sesuai laporan warga, tindakan pembabatan lahan dan pemagaran lahan milik warga oleh PT SRL sudah menciptakan amarah besar bagi warga, terlebih sudah menimbulkan korban jiwa ” kata dua anggota DPRD Sumut, Pasiruddin Daulay dan Mulkan Ritonga kepada pers di Medan, Rabu (11/1). Dikatakannya, ada 6 warga terluka akibat melakukan aksi perlawanan terhadap PT SRL dan warga sudah melaporkannya ke aparat kepolisian.
Di tempat terpisah, via seluler, seorang warga Desa Maringging, Kecamatan Sosa, Palas, Elfan Simbolon, ketika dikonfirmasi membenarkan soal laporan itu dan menyatakan mereka menuntut tanah yang dirampas PT SRL harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat sebab sebanyak 1.000 kepala keluarga di desa itu, katanya mengusahai lahan yang sudah mereka kuasai secara turun temurun dengan menanam karet dan sawit. “Tindakan PT SRL cukup tiba-tiba dan mengejutkan warga. Katanya, PT SRL dikabarkan sudah memagari wilayah tanah masyarakat yang sebagian besar sudah dibangun masjid dan sarana ibadah lainnya.
Amankan Situasi
Anggota DPRD Sumut, Mulkan Ritonga meminta aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa menjadi tragedi yang merugikan masyarakat. “Kalau perlu polisi turun ke lapangan untuk mengamankan situasi,” jelas Mulkan, anggota dewan dari Dapil VI, yang juga mencakup Palas ini. Selain itu, Mulkan meminta penyelesaian masalah tanah di Palas dan daerah lain harus dilakukan secara menyeluruh. “Jangan setengah-tengah. Kita sudah lihat sendiri tragedi mengerikan yang terjadi di sebuah perkebunan di Mesuji Lampung dan Jambi. Kita sangat berharap, insiden ini tidak terjadi perkebunan swasta, nasional maupun asing di Sumut,” ujar Mulkan. Konflik antara masyarakat di Desa Maringging, Kecamatan Sosa dikabarkan terjadi karena Kementrian Kehutanan RI memberikan izin perluasan Tanaman Industri (HTI) PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Riau Andalam Pulp Paper (RAPP) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL) di Riau. Ketiga perusahaan ini dikabarkan dikuasai Tan Kian Ho alias Soekanto Tanoto. Mereka menguasai lahan seluas 107 ribu Ha di kawasan yang seharusnya dilindungi. Padahal luas Padang Lawas hanya 300 ribu Ha. Kementrian Kehutanan dikabarkan juga sudah mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) kepada PT SRL dan PT SSL. (nP06.portibi)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.