Berita Nasional

83 Persen Pendidikan Honorer K2 di Bawah SMA

JAKARTA – Pemerintah Daerah diwajibkan meningkatkan kompetensi Honorer Kategori Dua (K2). Pasalnya, Honorer K2 saat ini didominasi lulusan di bawah SMA.

“Data yang kami punya, 83 persen honorer K2 berpendidikan di bawah SMA. Ini sangat memprihatinkan karena seorang guru harus meningkatkan kompetensinya agar kualitas pendidikan siswa juga meningkat,” kata Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Sumarsono, Sabtu (14/2).

Selain pendidikan rendah, honorer K2 juga banyak yangn mengisi formasi teknis administrasi. Sekitar 62,4 persen atau 274.487 honorer K2 menduduki jabatan teknis administrasi. Sisanya mengisi jabatan tenaga pendidik dan perawat.

“Ini harus menjadi perhatian kepala daerah. Honorer K2 yang sudah lulus harus diberikan tambahan pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya juga meningkat. Pemda jangan hanya berpikir, tugasnya tuntas setelah honorernya diangkat CPNS,” tegas Bambang.

Diarahkan ke PPPK
Pemerintah sedang mencari cara untuk membiayai gaji serta pensiun 650 ribu honorer K2. Jika semuanya diangkat CPNS, anggaran negara akan tersedot ribuan triliun.

“Dengan sangat menyesal kami sampaikan tidak bisa mengabulkan harapan seluruh honorer K2. Kalau harus mengangkat semua, itu berarti separuh anggaran negara tersedot untuk itu,” kata Asdep Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Sumarsono, Sabtu (14/2).

Bambang menambahkan, pemerintah akan mengarahkan honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itupun harus melalui tes dan sesuai formasi yang ada. Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun, akan diikutkan tes CPNS. Jika gagal, akan ikut tes lagi sampai lulus.

“Kalau banyak yang protes katanya sudah pernah tes, ya memang harus tes lagi. Sesuai amanat UU ASN, untuk menjadi CPNS maupun PPPK harus lewat tes,” tambah Bambang. PPPK, lanjut Bambang, merupakan alternatif pemerintah agar tidak membebani negara dalam membiayai pensiun. Untuk tes CPNS akan dilakukan terus hingga lulus. (jpnn)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.