Keterangan diperoleh dari para guru non PNS ini di Panyabungan, siang tadi mengakui, pihak kantor Kementerian Agama Madina telah menyerahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan administrasi pencairan tunjangan yang bersumber dari APBN tersebut ke KPPN Padangsidimpuan.
“Sesuai petunjuk pelaksanaannya, pihak kantor Kementerian Agama di wilayah Tabagsel akan menyerahkan persoalan adminisitrasi pencarian dana tunjangan ke KPN Padangsidimpuan, dan pihak KPN sendiri yang akan mentransfer dana tunjangan tersebut ke rekening para penerima,” ujar salah seorang guru Madrasah, Lokot Husna Lubis, pagi ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Madina dihubungi melalui Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam ( Mapenda) Abdus Saman mengatakan, pihaknya belum memperoleh apa kendala tidak dicairkannya dana tunjangan itu.
Saman menjelaskan, jumlah guru yang berhak menerima dana fungsional selama 6 bulan ini sebanyak 923 orang, senilai Rp250 ribu per bulan dengan total sebesar Rp1,5 juta per guru.
Editor : SASTROY BANGUN
sumber: waspada
Comments
Komentar Anda