Selasa, 17 Mar 2026
light_mode

Basyrah Lubis Tidak Dapat Diberhentikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
  • print Cetak


PALAS-
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Padangsidimpuan yang mewilayahi Tabagsel H Ridwan Rangkuti SH MH menegaskan Basyrah Lubis tidak dapat diberhentikan sebagai Bupati Palas berdasarkan putusan MA Nomor 1021 K tahun 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, diktum MA tersebut masih memerlukan penafsiran lebih lanjut. Alasannya, hukuman percobaan yang ditetapkan ke Basyrah Lubis, tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, dan terdapat ada perbedaan yang mencolok soal ancaman hukuman pidana yang diputuskan pengadilan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.
“Kepala Daerah dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih, sedangkan PP Nomor 6 tahun 2005, ancaman pidananya serendah-rendahnya 5 tahun. Sedangkan dalam UU tipikor, tidak ada ancaman hukumannya serendah-rendahnya 5 tahun,” terangnya.
Ridwan yakin, MA juga tidak akan memberikan fatwa bahwa Basyrah Lubis SH dapat atau tidak diberhentikan berdasarkan putusan MA tersebut. Karena, fatwa MA dapat dikeluarkan untuk menafsirkan antara lain jika ada benturan hukum dan hukum acara tidak ada yang mengatur dalam perkara tertentu, atau aturan hukum yang masih memerlukan penafsiran atau penjelasan lebih lanjut.
“Jadi, fatwa MA itu tidak menyangkut langsung terhadap diri seseorang. Oleh karenanya, putusan MA dan permohonan fatwa Mendagri ke MA adalah langkah hukum. Maka DPRD Palas tidak perlu melakukan lobi politik, karena hal tersebut sangat lucu. Karena DPRD Palas tidak memiliki kaitan dengan pemberhentian Bupati, jika didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Penyimpangan Anggaran
Ridwan juga menegaskan, pemakaian APBD di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD merupakan sebuah pelanggaran hukum dan penyimpangan penggunaan keuangan anggaran daerah.
Jika benar 24 anggota DPRD Palas memakai APBD Palas dalam urusan di luar tupoksi dewan, terang Ridwan, hal tersebut perbuatan menyalahgunakan anggaran daerah, dan sejatinya Sekretaris DPRD Palas tidak memfasilitasinya.
Lebih-lebih, tutur Ridwan, APBD Palas TA 2012 belum disahkan, sehingga perlu dipertanyakan sumber mata anggaran mana diambil dana perjalanan dinas tersebut.
“Karena, jika dialihkan untuk perjalanan dinas DPRD secara khusus, tentu untuk kepentingan DPRD secara khusus juga. Namun, jika dilakukan untuk kepentingan orang lain berarti perjalanan dinas tersebut bukan untuk kepentingan lembaga dewan. Sehingga, secara hukum perjalanan dinas DPRD tersebut tidak bisa dibebankan ke APBD,” ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, seharusnya DPRD Palas saat ini mendesak Basyrah Lubis mengajukan draf Rancangan-APBD Palas TA 2012 untuk dibahas di dewan, bukan malah melakukan dukungan dengan menjumpai Mendagri.
Karena, terangnya, putusan MA terhadap Basyrah Lubis sudah berkekuatan hukum tetap, dan hal itu bukan lagi urusan dewan. Karena, jika menurut keputusan MA tersebut bisa dijadikan rujukan, maka DPRD tidak dapat menghambat pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Palas.
“Karena, kasus Bupati Palas bukan kasus politik, karena itu kasus pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) dan peraturan. Jadi, tidak dapat dihentikan secara politik atau dukungan secara politik,” tegasnya.
Sistem Dana Pendahuluan
Sementara itu, Bendahara Sekretariat DPRD Palas Ansyoruddin Nasution kepada METRO, Selasa (14/2), mengatakan, dana perjalanan dinas 24 anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk koordinasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu sudah diberikan kepada tiap anggota dewan dengan nominal sebesar Rp11.760.000.(amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berniatkah Timur reformasi Polri?

    Berniatkah Timur reformasi Polri?

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, merupakan lokasi yang mendapatkan pengawalan super ketat dari aparat kepolisian. Namun beberapa tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) ini bisa leluasa berplesiran meninggalkan rutan, seperti yang dilakukan oleh terdakwa mafia hukum, Gayus Halomoan Tambunan. Menurut sumber Waspada Online, hal ini tidak hanya dilakukan […]

  • Visi-Misi SAHATA Sejalan dengan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

    Visi-Misi SAHATA Sejalan dengan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Program ketahanan pangan nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan visi-misi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). H. Saipullah Nasution menegaskan hal itu usai menghadiri pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia se-Tapanuli bagian selatan […]

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang II. (Sesi I) Hari :  Kamis, Pukul : 08.00 s/d 10.00 wib Tanggal : 11 Desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 2 52133000354 Auli Astuti 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 2 […]

  • Berita Orang Hilang

    Berita Orang Hilang

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN SELATAN (Mandailing Online) – “Ayah kami belum pulang, kabar beritanya tak ada. Bagia siapa yang menemukan tolong memberitahu kami”. Itulah yang disampaikan Ugi pemilik Rumah Makan Ratu Jembatan Bosi, Panyabungan Selatan, Mandailing Natal. Ayahnya bernama Rusdi, hingga kini belum kembali dan tak ada kabar beritanya sejak meninggalkan rumah pada hari Rabu 14 Oktober […]

  • Mendagri Ngotot Pilkada Tetap Digelar di 2015

    Mendagri Ngotot Pilkada Tetap Digelar di 2015

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jadwal pemilihan kepala daerah tahap pertama tetap digelar di 2015 tidak hanya keinginan pemerintah pusat. Mayoritas dari 204 daerah yang sebelumnya sudah dijadwalkan mengikuti pilkada tahap pertama, juga menolak jika pilkada diundur ke 2016. "Daerah yang 2015 ini (dijadwalkan menggelar pilkada, red) enggak mau mundur. Kalau mundur kan cost (penambahan biaya, red) lagi," ujar […]

  • Gaji Anggota KPPS di Desa Gunung Barani yang Disunat Akhirnya Dikembalikan

    Gaji Anggota KPPS di Desa Gunung Barani yang Disunat Akhirnya Dikembalikan

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gaji anggota KPPS di Desa Gunung Barani, Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) yang terlanjur disunat dsngan alasan pajak akhirnya dikembalikan ketua PPS dan Sekretariat PPS. Pengembalian gaji KPPS itu dilakukan setelah mendapat penolakan dari sejumlah angoota KPPS yang merasa dirugikan. Dijelaskan Arfah Ketua PPS Desa Gunung Barani. […]

expand_less