Panyabungan (MO) – Kebijakan kesehatan gratis mulai bergulir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berdasar visi misi Hidayat-Dahlan. Kebijakan ditekankan di rumah sakit dan puskesmas serta klinik malaria.
“Di Rumah Sakit Umum Panyabungan dan RSU Natal, jenis yang digratiskan antara lain akomodasi rawat inap pada klas III, konsultasi, operasi kecil dan sedang. Untuk jenis pelayanan rawat jalan melalui poliklinik spesial meliputi konsultasi kesehatan, pemeriksaan fisik dan penyuluhan oleh dokter spesial, pemeriksaan penunjang diagnosa, tindakan medis kecil dan sedang seperti jahit luka, pengobatan gigi dan pemberian obat generic,” jelas Direktur RSU Panyabungan, Bidasari kepada MO, Rabu (15/2).
Sementara untuk penggratisan di klinik malaria meliputi pendaftaran, pemeriksaan darah, pemeriksaan fisik diagnostik dan obat-obatan penyakit malaria. Pelayanan gratis untuk klinik ini terdapat di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Panyabungan, Siabu, Sinunukan dan Kecamatan Lingga Bayu.
Di puskesmas, dahulu pasien rawat inap harus membayar, kini sudah gratis. Sebelumnya, berdasar Peraturan Bupati Madina tahun 2007 seluruh pelayanan yang ada di puskesmas dan puskesmas pembantu telah digratiskan kecuali pelayanan rawat inap.
“Untuk pelayanan rawat inap tingkat lanjutan atau kehamilan dengan resiko tinggi dapat dirujuk ke RSUD Panyabungan dan RSUD Natal dan akan dilayani secara gratis jika mengikuti ketentuan yang berlaku bersedia dirawat di Klas III dan prosedur pelayanannya sama dengan Jemkesmas. Dan pelayanan jaminan persalinan meliputi 4 kali kunjungan pelayanan ibu hamil, pelayanan persalinan normal dengan penyakit ataupun persiapan rujukan, kita berharap melalui sosialisasi masyarakat bisa mengetahui tentang pelayanan kesehatan gratis menuju masyarakat Madina yang sehat,” katanya.(mar)
Pos-pos Terbaru
- Gaungkan Literasi Media Siber, Walikota Medan Beri Dukungan ke SMSI Medan
- 8 Istilah Unik dan Fakta Menarik Pesantren di Mandailing Natal
- Khairul Saleh Mengaku Tau Aliran Dana Dugaan Korupsi Smart Village di Madina yang Sedang Ditangani Kejaksaan
- MENGKRITISI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
- Kasat Reskrim Madina Bantah Pemanggilan Pengusaha Galundung dan Tong
Most Used Categories
- Seputar Madina (5,082)
- Berita Sumut (1,421)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (918)
- Artikel (746)
- Politik Madina (283)
- Budaya (255)
- Berita Foto (255)
- Pendidikan (174)
- Dakwah (150)