Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Kasus Dugaan Korupsi TPAPD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
  • print Cetak

Pengacara Ajukan Eksepsi, Sidang Ditunda

SIDIMPUAN-; Sidang dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1.590.944.500 yang seyogianya digelar Kamis (28/10), ditunda hingga Kamis (4/11) mendatang. Penundaan sidang dengan terdakwa mantan Pemegang Kas Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan ini dikarenakan pengacara terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Sidang yang dipimpin majelis hakim Efiyanto D SH dengan anggota Lodewyk I Simanjuntak, dan Tri Saragaih serta jaksa penuntut umum (JPU), Yudha Utama Putra dan Sartono Siregar ini hanya digelar beberapa menit saja. Sebab kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi kepada majelis hakim untuk dibacakan pada sidang minggu depan. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dari terdakwa.

Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 November mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Sebelumnya, sidang menghadirkan terdakwa Amrin Tambunan dengan kuasa hukumnya dan beberapa saksi di antaranya mantan Asisten I Azizun, Kaban PMD Tapsel Rustam E Hasibuan dan beberapa saksi lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mantan PK Sekretariat Kantor Bupati Tapsel, Amrin Tambunan, melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara dugaan korupsi TPAPD sekitar Rp1.590.944.500 tahun 2005 di Pemkab Tapsel.

JPU juga mendakwa Amrin Tambunan dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pada dakwaan lebih subsider, JPU mendakwa Amrin Tambunan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. (phn)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keluarga Gus Dur sedih dengar pernyataan Sutan

    Keluarga Gus Dur sedih dengar pernyataan Sutan

    • calendar_month Selasa, 27 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Meski anggota DPR RI dari FPD Sutan Bhatoegana dan Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum telah meminta maaf kepada keluarga almarhum KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), namun putri Gus Dur Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid merasa prihatin dengan pernyataan politisi Demokrat tersebut. Pasalnya, sebagai anggota dewan Sutan ternyata tidak tahu fakta […]

  • Keyakinan Masyarakat Turun Terhadap Ekonomi RI

    Keyakinan Masyarakat Turun Terhadap Ekonomi RI

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Bank Indonesia (BI) mencatat keyakinan konsumen menurun terhadap kondisi ekonomi Indonesia. Indeks Keyakinan Konsumen pada Maret 2022 sebesar 111,0. Angka itu menurun dari bulan sebelumnya yakni 113,1 pada Februari 2022. Meski demikian, menurut BI kondisi itu tetap terjaga karena masih berada pada area optimis (indeks > 100). Menurut BI, keyakinan itu […]

  • TKI Didiskon di Malaysia, DPR Geram

    TKI Didiskon di Malaysia, DPR Geram

    • calendar_month Senin, 29 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pembiaran beredarnya iklan itu tidak pantas dilakukan pemerintah Malaysia yang mengaku menjunjung tinggi HAM. Anggota DPR RI dari Komisi IX Poempida Hidayatullah menyesalkan adanya selebaran iklan tenaga kerja Indonesia (TKI) didiskon di Malaysia. Iklan itu dinilai merupakan pelecehan bernuansa perbudakan modern. “Pemerintah Indonesia harus menuntut pertama yang pasang iklan, kedua mempertanyakan keseriusan pemerintah Malaysia dalam […]

  • Wabup Madina Hadir di High Level Meeting TPID Provsu

    Wabup Madina Hadir di High Level Meeting TPID Provsu

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution mengikuti high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Jumat, 14 Maret 2025. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan kecukupan pasokan pada Ramadan dan Idulfitri 1446 H. Selain itu, […]

  • Wartawan TV Tertembak Saat Liput Demo BBM

    Wartawan TV Tertembak Saat Liput Demo BBM

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Wartawan Trans7 Nugroho Anton terkena serpihan gas air mata saat meliput demo BBM di Jambi, sedangkan seorang fotografer di Ternate terkena peluru karet pada paha kirinya. Ini kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo. “Sejauh ini Kapolda belum memberitahu. Itu mungkin dalam arti dinamika di lapangan. Tapi yang jelas itu bukan peluru tajam ya. Tapi […]

  • Target Razia Kosong, Wabup Atika: Tidak Ada Kebocoran Informasi

    Target Razia Kosong, Wabup Atika: Tidak Ada Kebocoran Informasi

    • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tiga tempat yang menjadi target razia Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) pada Jumat (28/1) ditemukan dalam keadaan kosong. Kosongnya ketiga tempat itu, kata Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, bukan karena adanya kebocoran informasi razia. “Dalam kegiatan ini tidak ada istilah tidak membuahkan hasil. Kita, kan, sudah nasehati pemilik tempat. […]

expand_less