Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

KPK Kembalikan Uang Korupsi Syamsul Rp75 M

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jul 2012
  • print Cetak

syamsul arifin

LANGKAT- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang Pemkab Langkat Rp75 miliar lebih. Dana tersebut sebelumnya disita guna keperluan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Syamsul Arifin.

Pengembalian uang sitaan dilakukan pada Senin (2/7) lalu sekira pukul 16.00 WIB di kantor Bupati Langkat. Pengembalian itu disaksikan Kapolres Langkat AKB Eric Bhismo dan beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Uang sitaan dengan jumlah Rp75 miliar lebih tersebut sudah dikembalikan, selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. Kemungkinan, dapat dipergunakan pada P APBD TA 2012 mendatang,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal.

Dikatakannya, uang sitaan itu diserahkan oleh jaksa KPK Muibuddin dan Risma dengan total sebesar Rp75.103.854.923. Uang sitaan itu terdiri dari Rp64 miliar pengembalian dan sisanya sitaan dari anggota dewan, dan SKPD. “Pengembalian pada awal pekan kemarin diserahkan penyidik KPK dalam bentuk cek,” tambah Syahrizal.

Menurut Syahrizal, uang sitaan dimasukkan ke rekening Pemkab Langkat di Bank Sumut cabang Stabat dan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat. Penyitaan uang tersebut pertama dilakukan tim KPK pada 28 Desember 2010 senilai Rp20 miliar dan kedua,11 Februari 2011 senilai Rp44 miliar. Penyitaan uang itu, juga disaksikan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Wakil Bupati Budiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Urya Djahisa, dan Asisten III Sura Ukur.

Informasi diperoleh dari kesekretariatan Pemkab Langkat, disebut-sebut pengembalian uang sitaan itu termasuk di antaranya mobil jaguar dan sertifikat rumah milik Syamsul Arifin yang diduga pembeliannya bersumber dari hasil korupsi APBD Langkat.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (mag4.sumutpos)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan  Bulan Taat, Kok Malah Maksiat

    Ramadhan  Bulan Taat, Kok Malah Maksiat

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Hj. Nuryati Apsari, S.Hut,M.M Aktivis Muslimah Peduli Generasi Tak terasa kita berada hampir dipertengahan bulan Ramadhan. Ramadhan adalah bulan yang istimewa, sangat dinantikan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia. Dimana ada satu malam di bulan Ramadhan yang memiliki keutamaan lebih baik dari seribu bulan yakni Lailatul Qadar. Ramadhan juga memiliki keistimewaan-keistimewaan yang lain […]

  • Pak Bupati, Ada Bocah Penderita Benjolan di Wajah di Desa Tanjung Jae Madina, Berharap Uluran Tangan

    Pak Bupati, Ada Bocah Penderita Benjolan di Wajah di Desa Tanjung Jae Madina, Berharap Uluran Tangan

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR( Mandailing Online) Nasaruddin ( 11 ) anak dari pasangan Mulyadi ( 36 ) dan Yusniar ( 35 ), warga Desa Tanjung Jae, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), Sumatera Utara ini sudah 4 tahun terakhir merasakan sakit di bagian tenggorokan dan mengalami lemah saraf otak akibat cairan yang terus membengkak […]

  • MENJAGA KEMURNIAN AKIDAH ISLAM

    MENJAGA KEMURNIAN AKIDAH ISLAM

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Akhir Februari lalu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menyurati Kemenag untuk merevisi materi buku pelajaran Agama Islam terbitan Kemendikbud. Materi yang dimaksud oleh PGI terdapat pada buku pelajaran Agama Islam Kelas VII SMP dan Kelas XI SMA. Materi tersebut menyinggung pandangan terhadap Injil dan Taurat. Permintaan PGI pada Kemenag […]

  • Kaum Mandailing Malaysia Kembali Berqurban di Tanah Leluhur

    Kaum Mandailing Malaysia Kembali Berqurban di Tanah Leluhur

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kaum Mandailing di Malaysia tahun ini kembali melakukan ibadah qurban Idul Adha 1436 H/ 2015 M di tanah leluhur mereka di Mandailing. Dari seluruh peserta ibadah qurban terkumpul sebanyak 7 ekor lembu. “Lembu qurban ini akan disebarkan di lima kabupaten kawasan Mandailing Raya,” ungkap Presiden IMAMI Indonesia (Ikatan Mandailing Malaysia Indonesia), […]

  • Kuasa Hukum Ali Makmur Nasution Ajukan PK, Minta Eksekusi Ditunda

    Kuasa Hukum Ali Makmur Nasution Ajukan PK, Minta Eksekusi Ditunda

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kuasa hukum Ali Makmur Nasution, Elsa Syarif meminta Kejaksaan Negeri Panyabungan menunda eksekusi hukuman terhadap Ali Makmur Nasution yang divonsi 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Permintaan penundaan eksekusi tersebut dikirim melalui surat nomor 012/ESL/1/2014 tanggal 20 Januari 2014. Sementara itu, Kajari Panyabungan, Satimin, SH melalui Kasi Intel, Muhammad Yusuf, SH […]

  • Warga Madina Dihimbau Menunda “Horja”

    Warga Madina Dihimbau Menunda “Horja”

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Segenap warga Mandailing Natal yang sudah merencanakan resepsi pernikahan atau “Horja” agar ditunda. Penundaan “mambaen horja” ini satu dari 8 poin himbauan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tertanggal 27 Maret 2020. Himbauan itu diterbitkan Forkopimda Mandailing Natal mencermati perkembangan terkini Covid-19. Tujuh […]

expand_less