Selasa, 17 Mar 2026
light_mode

Ada pulau Indonesia yang dijual

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
  • print Cetak

JAKARTA (MO)- Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring tentang adanya situs yang mempublikasikan penjualan dua pulau di Indonesia.

Agus menjelaskan, dalam koordinasi nanti akan dibicarakan, apakah pengumuman mengenai penjualan pulau yang ada di situs tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran kasus pidana. “Nanti kami bicarakan dengan Menkominfo. Apa kalau masih dalam pengumuman seperti, sudah masuk pidana atau tidak kita belum tahu,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9).
join_facebookjoin_twitter

Menurut Agus, intelejen TNI tidak perlu turun tangan untuk melacak situs tersebut. Ia menyerahkan tugas itu kepada Kemenkominfo. “Kalau melacak situs biar Kementerian Kominfo saja, biar mereka yang menangani. Kalau bagian saya adalah bagaimana mengecek daerah tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, sebuah situs www.privatesislandonline.com melansir menjual Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pulau Gambar dihargai US$ 725.000 atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500/Dolar AS). Sementara Pulau Gili Nanggu di Lombok seluas 4,99 hektare ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar.

Menurut situs tersebut, pemilik pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai publik tidak perlu resah dengan iklan provokatif “Islands for Sale in Indonesia” karena sebenarnya yang dijual bukan pulau dalam konteks kedaulatan melainkan hak atas tanah dari pulau tersebut.

“Memang wacana merebak lantaran kesan dari iklan yang provokatif ‘Islands for Sale’ atau ‘Pulau untuk Dijual’. Padahal yang dijual adalah hak atas tanah dari pulau tersebut dan sama sekali bukan pulau itu sendiri,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu, mengomentari informasi yang menyebutkan bahwa Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok Indonesia hendak dijual.

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak mungkin menjual pulau dan melepaskan kedaulatan atas pulau yang dimiliki karena pemerintah tidak diperbolehkan untuk melakukan perubahan tapal batas wilayah melalui perjanjian internasional tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Perjanjian Internasional dan Undang Undang Wilayah Negara.

Namun, kata dia, sebagaimana pulau-pulau besar seperti Jawa, Sumatera dan lain-lain, di setiap pulau ada tanah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pembangunan resor hingga pelabuhan.

Dalam hukum agraria di Indonesia hak atas tanah dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hak atas tanah saat ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

“Hak atas tanah dapat diberikan kepada warga negara maupun badan hukum Indonesia dan asing sesuai dengan syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bila memperhatikan hal tersebut maka di atas suatu pulau yang tidak terlalu besar wilayahnya bisa saja hanya ada dua pihak yang memiliki hak atas tanah dalam suatu pulau. Pemilik demikian secara kasat mata seolah `memiliki¿ pulau secara eksklusif. Padahal tidak demikian secara hukum,” katanya.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (PP 40/1996) disebutkan bahwa “Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas sebidang tanah yang seluruhnya merupakan pulau atau yang berbatasan dengan pantai diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah”.

Oleh karena itu menurut Hikmahanto, penjualan hak atas tanah di pulau sama sekali bukan pelanggaran atas kedaulatan negara, paling tidak berdasarkan tiga alasan.

Pertama, kata dia, penjualan tidak dilakukan oleh negara kepada negara namun oleh pihak yang mendapatkan hak atas tanah kepada individu atau badan hukum. Kedua, pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia masih tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan yurisdiksinya atas pulau tersebut. Ketiga, pengembangan oleh swasta atas suatu pulau sebenarnya dapat disepadankan dengan swasta yang melakukan pembangunan perumahan atau superblok di suatu kawasan.

“Pengembang akan memohon izin lokasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah pada gilirannya dapat menyetujui atau menolak. Bila disetujui pengembang dapat membangun rumah atau apartemen yang dapat dijual kepada konsumen. Dalam konteks pulau, bisa saja pemerintah daerah mengeluarkan izin untuk pembangunan resor. Setelah resor didirikan maka resor tersebut dapat dijual atau disewakan kepada pihak yang berminat,” ujarnya.

Menurut Hikmahanto, dalam konteks itu maka pemerintah daerah yang memiliki pulau sangat banyak dianjurkan untuk mengembangkan atau “menjual” pulau-pulau yang ada sebagai sumber pendapatan asli daerah. Hal itu, kata Hikmahanto, justru akan menunjang tidak adanya pengabaian terhadap pulau-pulau yang banyak jumlahnya di Indonesia.

“Ini penting agar bila ada klaim dari negara lain atas pulau tertentu maka pemerintah Indonesia dapat dengan mudah membuktikan bahwa ia melakukan pelaksanaan kedaulatan (display of sovereignty) dengan cara mengembangkan pulau-pulau tak berpenghuninya,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat harus terlebih dahulu menyelesaikan peraturan pemerintah terkait dengan hak atas tanah di pulau sebagaimana diamanatkan oleh PP 40/1996 agar ada kepastian dan keseragaman hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan hak atas tanah di atas pulau-pulau yang berada dalam kewenangannya.

Akan tetapi, Hikmahanto menekankan bahwa pengelolaan atas pulau-pulau terluar harus dilakukan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah mengingat pulau-pulau terluar merupakan titik dasar penentuan wilayah laut Indonesia, baik laut teritorial, zona ekonomi eksklusif maupun landas kontinen.

“Pulau terluar ini tentunya tidak dapat diperjual-belikan atau disewakan hak atas tanahnya mengingat peran strategisnya,” katanya.

Berita tentang penjualan pulau juga pernah muncul di tahun 2009 ketika di Propinsi Sumatera Barat diberitakan tiga pulau hendak dijual. Demikian pula pada tahun 2007 ketika Pulau Panjang dan Pulau Meriam yang berlokasi di Propinsi Nusa Tenggara Barat dikabarkan dijual kepada investor asing dan dikembangkan sebagai resor eksklusif.
(was/kontan/antara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tapsel Lantik 67 Kepala Desa

    Bupati Tapsel Lantik 67 Kepala Desa

    • calendar_month Selasa, 15 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPANULI SELATAN (Mandailing Online) – Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul M Pasaribu melantik 67 kepala desa, Senin (14/5/2018). Para kepala desa terpilih itu hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tanggal 23 April 2018 lalu. Mereka dilantik di Gedung Serbaguna, Kompleks Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jl. Prof. Lafran Pane, Sipirok. Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan […]

  • Sebulan, Lima Mualaf Ucapkan Syahadat di Islamic Center Wina

    Sebulan, Lima Mualaf Ucapkan Syahadat di Islamic Center Wina

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    WINA – Kabar bahagia datang dari negara Austria. Di ibu kota negara ini, Wina, telah berdiri sebuah Islamic Center besar yang menyedot perhatian publik. Islamic Center ini pun semakin menunjukkan taringnya dengan menggelar banyak program agar lebih aktif dan lebih banyak menggandeng masyarakat setempat. Kepala Islamic Center Wina Hasyim A Mahrougi mengatakan, ia sangat senang […]

  • Soal Oknum Polisi Pukuli Imam Salat Tarawih

    Soal Oknum Polisi Pukuli Imam Salat Tarawih

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Kapolres Tapsel: Pelaku Akan Diberhentikan SIDIMPUAN, – Kapolres Tapsel AKBP Rizal Engahu akan memberhentikan Bripka Sawal Harahap, oknum polisi yang memukuli M Nabis Batubara, imam salat tarawih, jika terbukti mengalami gangguan kejiwaan. AKBP Rizal Engahu kepada METRO, Selasa (23/7), mengatakan, kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polres Psp. Dan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Psp […]

  • Tampil di Ina Craft, Tenun dan Batik Tapsel Jadi Rebutan

    Tampil di Ina Craft, Tenun dan Batik Tapsel Jadi Rebutan

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Dua produk asal Tapanuli Selatan (Tapsel), tenun dan batik yang turut ditampilkan pada Pameran Ina Craft di Jakarta Convention Center (JCC) Rabu (23/3), menjadi rebutan pengunjung. Kadis Perdagangan dan Koperasi UKM, Achmad Raja Nasution menyampaikan sejak hari pertama tenun dan batik Tapsel sudah banyak terjual. “Bahkan ada yang mau pesan Batik […]

  • Pemkab Madina Pastikan Kedatangan Jokowi

    Pemkab Madina Pastikan Kedatangan Jokowi

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika tak aral melintang, Presiden Jokowi dipastikan tiba di Mandailing Natal (Madina) pada tanggal 24 Maret 2017. Dan dijadwal menginap 1 malam di pondok Pesantren Musthofawiyah Purba Baru. Demikian rilis Bagian Humas Pemkab Madina, Rabu yang dilansir di laman facebook Humas Setdakab Mandailing Natal. Kepastian kunjungan presiden itu berdasar hasil pertemuan […]

  • Kisah Puasa Perdana Mualaf AS yang Penuh Tantangan

    Kisah Puasa Perdana Mualaf AS yang Penuh Tantangan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MILWAUKEE (Mandailing Online) – Sudah dua pekan terakhir, mahasiswi University of Wisconsin-Milwaukee Samantha Kessenich (23 tahun) terbangun setiap pukul 03.00 untuk melaksanakan sahur di ibadah puasa pertamanya sebagai seorang muslimah. Kali ini, dia tidak menyiapkan kopi seperti ritual paginya. Ia memilih yogurt atau roti panggang dengan mentega almond dan telur goreng. Lalu, mulai berniat puasa […]

expand_less