Jumat, 20 Mar 2026
light_mode
Tak Berkategori

Ini Surat Edaran Mendagri yang larang fotocopy e-KTP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 8 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta, (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.

Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: –
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta, 11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri

Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

(antara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 50 Persen Pengguna Narkoba Pelajar SMA

    50 Persen Pengguna Narkoba Pelajar SMA

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MASA depan bangsa ini tergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional menunjukan jumlah penyalahguna narkoba pada kelompok pelajar mencapai 22 persen dari total penyalahguna berjumlah 4 juta orang. Dari 22 persen itu 50 persen penyalahguna merupakan pelajar SMA/K. Menanggapi hal itu Dedi Dwitagama, praktisi dan […]

  • Partai Berkarya Madina Kian Diperkuat Tokoh Profesional

    Partai Berkarya Madina Kian Diperkuat Tokoh Profesional

    • calendar_month Senin, 2 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Berkarya di Mandailing Natal diminati tokoh-tokoh profesional sebagai wadah penyaluran aspirasi politik. Mantan Ketua Badan Perecanaan Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Aswan Hasibuan,SH resmi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPRD Madina dari Partai Berkarya. Aswan berada di kantor DPD Partai Berkarya Madina, Sabtu (30/8/2018) diterima Ketua DPD Partai Berkarya […]

  • Simalungun Akan Menjadi Kabupaten Terkaya di Sumut

    Simalungun Akan Menjadi Kabupaten Terkaya di Sumut

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Gagasan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sei Mangke Kabupaten Simalungun merupakan ide brilian dari putra Sumatera Utara dan telah masuk dalam program nasional yaitu Master Plan Pembangunan Percepatan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Sebentar lagi Simalungun akan menjadi sebuah kabupaten kayaraya dan terkaya di antara seluruh kabupaten yang ada di Sumut. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan […]

  • Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Madina Merebak

    Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Madina Merebak

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- isu mutasi besar besaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal ( Pemkab Madina ) merebak, selain eselon II yang akan dilakukan pelantikan pasca selesainya lelang jabatan, Camat jabatan Eselon III b, dan eselon IVa, seperti Kepala Sub Bagian, Sekretaris Camat, Kepala Seksi, Kepala Sub Bidang, Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis […]

  • November-Desember Wilayah Banjir Didominasi Pantai Barat

    November-Desember Wilayah Banjir Didominasi Pantai Barat

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bencana banjir pada msim penghujan medio November-Desember masih didomnasi kawasan Pantai Barat Mandailing Natal (Madina). Salah satunya kecamatan Ranto Bek. Luapan Sungai Batang Bangko, Sungai Torusan dan Sungai Talap telah menyebabkan sedikitnya 2 kali peristiwa banjir di kecamatan itu. Peristiwa terkahir menyebabkan sedikitnya 8 desa di Kecamatan Ranto Baek terendam banjir […]

  • Uang Tak Punya, Yusriani Penderita Kista Ganas Butuh Dermawan

    Uang Tak Punya, Yusriani Penderita Kista Ganas Butuh Dermawan

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Uang tak ada, kehidupan sangat miskin, penyebab Yusriani Nasution tak mampu lagi ke rumah sakit mengoperasi kista ovarimun di rahimnya. Itu yang dialami Yusriani Nasution (32), warga Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina), Sumut. Ibu rumah tangga yang memilili dua anak ini telah 5 tahun mengidap kista folikel di rahimnya, […]

expand_less