Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

DPR Wacanakan Wajib Militer di Indonesia

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 24 Mei 2013
  • print Cetak

JAKARTA – Anggota DPR RI mewacanakan soal wajib militer di Indonesia. Hal tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan (Komcad) yang tengah digodok di Gedung Kura-Kura. Komisi I DPR memandang penting kesigapan masyarakat ketika negara berada dalam kondisi genting.

“Kalau terjadi perang, masa kita diam? Kita harus bantu negara. Contoh Singapura, sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang. Komcad mengatur itu,” kata anggota Komisi I DPR, Hayono Isman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/5).

Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, masyarakat tak bisa dilatih militer saat negara telah diserang. Menurutnya, latihan yang diatur dalam UU Komcad merupakan bentuk persiapan jika sewaktu-waktu Indonesia mendapat serangan. Dalam menyusun UU tersebut, pihaknya mengambil referensi dari beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura.

Meski demikian, dirinya berjanji tak akan melakukan kunjungan kerja ke negara-negara tersebut kecuali benar-benar diperlukan. “Tidak harus (kunker), tinggal buka website untuk ketahui peraturan perundang-undangan. Kecuali ada hal bersifat prinsip menyangkut negara tersebut menjalankan komcad,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pasal 6 Ayat 3 RUU Komcad menyatakan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra. Berikutnya dalam Pasal 8 Ayat 3 menyatakan, pegawai negeri sipil, pekerja, dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Pemerintah Jamin Komcad tak Rekrut Separatis
Pemerintah menepis anggapan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU Komcad) bakal membuka peluang latihan gratis bagi kelompok separatis.

“Insya Allah, hal-hal yang begitu tidak akan terjadi,” tutur Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan, Mayjen Hartind Asrin, saat dihubungi, Rabu (22/5). Ia mengatakan, jika RUU ini disahkan, proses rekrutmen anggota Komcad nantinya akan dilakukan secara ketat.

Para calon anggota Komcad diharuskan mengikuti serangkaian ujian, mencakup tes kesehatan, psikologi, dan mental ideologi. Khusus untuk tes yang disebutkan terakhir, kata dia, para peserta akan diuji pemahamannya tentang Pancasila, UUD 1945, dan nasionalisme. “Jadi, dari situ akan terbaca apakah peserta memang layak untuk diangkat sebagai anggota komponen cadangan atau tidak,” ujarnya.

Proses penjaringan anggota Komcad, jelasnya, dimulai dari penyebaran undangan ke tiap-tiap komando daerah militer (kodam), pengumuman rekrutmen, pendaftaran, rangkaian tes, dan pengumuman kelulusan. Rencananya, kata Hartind lagi, sasaran rekrutmen anggota komcad ini adalah WNI berusia 18-45 tahun. Sementara untuk tahap pelatihannya akan dilakukan di tiap-tiap resimen induk daerah militer (rindam).

Hartind menambahkan, di Malaysia, program serupa telah berlangsung sejak 1990-an. “Di (Malaysia) sana ada Askar Wataniah. Formatnya persis sama dengan anggota komponen cadangan yang sekarang kita ajukan,” jelasnya. Seperti diketahui, RUU Komcad masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Salah satu isi RUU tersebut adalah tentang kewajiban masyarakat sipil untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara.

Wamil Ada di UUD 1945
Pemerhati sejarah militer Indonesia, Erwin Jose Rizal mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan adanya aturan wajib militer (wamil). Sebab pada prinsipnya wamil merupakan perintah konstitusi.

“Rumusan ini ada di Pasal 27 UUD 1945. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara,” kata Erwin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5). Erwin menjelaskan, pasal 27 UUD 1945 dirumuskan oleh para politisi sipil yang aktif dalam gerakan demokrasi era 1920-an. Mereka mencapai kematangan politik pada era revolusi fisik 1945.

Salah satu tokoh sipil yang berperan dalam rumusan ini adalah Abis Kusno Tjokrosuroyo. Dia merupakan politisi kawakan Syarikat Islam yang juga adik dari HOS Tjoroaminoto. “Dia yang memimpin rumusan wajib bela negara di UUD 1945,” katanya.

Aturan wajib bela negara menurut Erwin lahir dari kasus runtuhnya kerajaan Otomaan di Turki. Ada inisiatif dari para pendiri bangsa untuk menjadikan bela negara sebagai kewajiban agama (jihad). Namun lantaran dasar negara sudah disepakati berdasarkan Pancasila maka istilah yang digunakan adalan bela negara bukan jihad negara.

“Ini bukti Islam turut mewarnai rumusan konstitusi Indonesia,” ujarnya. Berkaca dari kondisi itu, Erwin menyimpulkan kewajiban bela negara juga merupakan bagian dari proses demokratisasi. Menurutnya aturan bela negara merupakan bukti lompatan pemikiran lompatan pemikiran pendiri bangsa yang bersifat jangka panjang.

“Mereka bukan hanya mengatur hak sipil atas negara tapi juga kewajiban warga negara,” katanya. Dia menengarai, penolakan terhadap isu ini disebabkan ketidakmampuan pemerintah menjelaskan pengertian wamil. “Sehingga ada kesan ketakutan militer kembali menjadi alat kekuasaan seperti zaman Orde Baru.”

DPR berencana memasukan aturan mengenai wamil dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Namun, belum ada kejelasan mengenai bentuk aturan tersebut. Karena RUU itu belum masuk pembahasan di Komisi I DPR. (kmc/int)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atika Sebut, Sanitasi dan Spam Pengaruhi Penurunan Angka Stunting

    Atika Sebut, Sanitasi dan Spam Pengaruhi Penurunan Angka Stunting

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi mengaku dana DAK tahun 2024 senilai 28,6 miliar untuk proyek sanitasi dan air berseih sangat berkaitan dengan progrem pengentasan stunting di Kabupaten ini. Ia mengaku, 23 Desa yang memperoleh proyek sanitasi di 2024 ini adalah desa desa yang memang perlu perhatian khusus karena minimnya […]

  • Bupati Madina Cabut IUP PT Sorik Marapi Geothermal Power

    Bupati Madina Cabut IUP PT Sorik Marapi Geothermal Power

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) — Bupati Mandailing Natal (Madina), Selasa malam (9/12), dikabarkan telah mencabut IUP (izin Usaha Pertambangan) PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dalam eksplorasi bagi pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi. Pencabutan ini dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi perkembangan investasi di Madina ke depan serta hilangnya peluang Sumatera Utara dalam mengatasi […]

  • DCS Dapil 2 GERINDRA Madina

    DCS Dapil 2 GERINDRA Madina

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 2 GERINDRA Madina

  • Kasus Pejabat Keuangan Pemkab Madina Tembak Warga, Saksi Mata : Suara Tembakan Terdengar Keras

    Kasus Pejabat Keuangan Pemkab Madina Tembak Warga, Saksi Mata : Suara Tembakan Terdengar Keras

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Jenis senjata dalam kasus penembakan terhadap warga Desa Hutanamale oleh pejabat Dinas Keuangan Pemkab Madina, Gong Matua Nasution berdeda dengan pengakuan saksi mata dan saksi korban. Sejumlah saksi mata yang dijumpai Mandailing Online di Desa Hunamale, Kamis (16/2/2017) lalu menyebutkan bahwa suara tembakan itu terdengar keras, kekuatan suara ledakan […]

  • Polisi Temukan Ladang Ganja 10 Ha di Hutan Kotanopan

    Polisi Temukan Ladang Ganja 10 Ha di Hutan Kotanopan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika selama ini hutan Desa Huta Tua Kecamatan panyabungan Timur terkenal dengan ladang ganja, kali ini beralih ke hutan Desa Simandolam Kecamatan Kotanopan. Polres Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Madina berhasil menemukan ladang ganja seluas 10 hektar siap panen dan 1 hektar yang baru disemai […]

  • Percepat Pengusutan Kebakaran Pasar Hilir, Kapolres Madina Mendapat Apresiasi

    Percepat Pengusutan Kebakaran Pasar Hilir, Kapolres Madina Mendapat Apresiasi

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tim Percepatan Pemeriksaan yang dibentuk Polres Madina dalam mengusut kasus penyebab kebakaran di Pasar Hilir, Panyabungan mendapat apresiasi. Pembentukan tim ini dinilai sebagai keseriusan Kapores Mandailing Natal (Madina), AKPB Rudy Rifani menegakkan supremasi hukum serta azas keadilan bagi para keluarga korban kebakaran. “PDI Perjuangan mengapresiasi langkah kapolres yang telah membentuk Tim […]

expand_less