Berita Sumut

Temui Menhut, Pemprov Pulang Tanpa Hasil

MEDAN, – Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tetap belum akan menerbitkan revisi SK 44/2005 tentang penetapan kawasan hutan di Sumatera Utara. Hingga kini hasil Tim Terpadu yang merekomendasi perubahan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 667 hektar sudah masuk tahap kroscek menteri melalui salah satu Dirjen di Kemenhut.

“Sekarang sudah tahap finalisasi. Ada beberapa hal yang perlu dikroscek oleh Pak Menteri melalui dirjennya. Hal itu agar kesalahan yang pernah terjadi, jangan sampai terulang kembali,” ujar Kadis Kehutanan Halen Purba menceritakan kepada Tribun soal pertemuan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho didampinginya bertemu menteri Agustus 2013 lalu di Kantor Kemenhut di Jakarta.

Menurut Halen, menteri sedang memantapkan singkronisasi kawasan hutan di Sumut dengan rencana pembangunan panjang dan menegah nasional (RPJPN dan RPJMN).

“Kalau kita ya tetap menunggu. Ini kan berkaitan dengan pengembangan kawasan hutan lindung dan hutan produksi lainnya. Timdu kan hanya memberikan pertimbangan, namun undang-undang mengamanahkan penetapan, perubahan fungsi kawasan hutan adalah kewenangan menteri,” ujar Halen yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2013).

Memang menteri, kata Halen, tidak memberikan tenggat waktu kapan akan diterbitkan revisi kawasan hutan tersebut. Namun, dari hasil pertemuan itu, ia yakin menteri menanggapi positif dan menyambut baik pembangunan di Sumatera Utara, utamanya terkait dengan pemukiman dan fasilitas umum yang berada di kawasan hutan menjadi prioritas dikeluarkan lebih dahulu.

“Kita doakan semoga sesegera mungkin ditandatangani pak menteri lah. Penegasan pak menteri, yang paling utama akan direvisi adalah kawasan permukiman yang sudah lama serta fasilitas umum yang masuk dalam SK 44/2005,” katanya.

Menurut Halen, Provinsi Sumut sendiri telah melakukan beberapa kali penajaman data. Hal itu terkait juga dengan beberapa desa didalam kawasan hutan yang mungkin luput dari pengkajian timdu tempo hari.

“Kita sudah ke Pakpak Barat lagi dalam rangka rencana aksi Menkopolhukam, dimana harus meminimalisir konflik antara masyarakat dengan kawasan hutan,” akunya.

Disinggung apakah hasil rekomendasi perubahan kawasan hutan seluas 667 ribu hektar masih dimungkinkan bertambah, ia mengamini. Namun, bisa juga akan berkurang.

“Bisa bertambah dan bisa juga berkurang sesuai kewenangan menteri,” ujarnya.

Halen mengatakan, meskipun Perda RTRW Sumut 2013-2033 telah disahkan tanpa revisi SK Menhut tak menjadi kendala dalam pelaksanaannya nanti.

“Ya, perda memang sudah disahkan, jika kawasan hutan sesuai sk baru sudah ditetapkan menteri maka tinggal disesuaikan. Sebab, tak mungkin juga pembahasan yang sudah sekitar 3 tahun terus menunggu aturan pola ruang semata, karena RTRW juga terkait dengan struktur ruang. Itu tak harus terhambat lah,” katanya.

(tribun-medan)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Temui Menhut, Pemprov Pulang Tanpa Hasil

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.