Selasa, 17 Mar 2026
light_mode

Cerai Lewat SMS, Sahkah?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
  • print Cetak

Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius. Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan.

Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya ditemui di Tanah Air. Maraknya cerai kategori ini juga merebak di sejumlah negara. Sebagian besar kawasan Timur Tengah dan India misalnya. Apakah kata cerai yang diungkapkan lewat media elektronik dan telekomunikasi itu dianggap sah?

Prof Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi mengatakan bahwa polemik itu pernah hangat di kalangan ulama fikih klasik. Terjadi perbedaan pendapat menyikapi masalah ini. Pernyataan itu ia sampaikan dalam bukunya yang berjudul Hukmu Ibram Uqud al-Ahwal as-Syakhshiyyah wa al-Uqud at-Tijariyyah Ibra al-Wasail al-Iliktroniyyah.

Anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah itu mengemukakan, jika merujuk pada kajian fikih, perbedaan dalam konteks ini pernah berlangsung. Para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan lewat tulisan. Ada dua kubu utama.

Menurut kelompok yang pertama, cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Pendapat ini merupakan opsi Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama. Ibn Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.

Ini seperti yang disebut Alquran di Surah al-Baqarah ayat 229: ”Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Seperti disebut pula di Surah at-Thalaq ayat 1: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Opsi ini juga diambil oleh Komite Fikih Internasional yang berpusat di Jeddah dan Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka, bentuk penyampaian talak seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapa pun bisa ‘membajak’ media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami.

Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan. Namun, secara terperinci mengenai jenis tulisan yang dianggap bisa membatalkan perceraian, mereka tidak sepakat.

Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “isteriku saya ceraikan”, maka tidak sah. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara. Di Yordania, misalnya, Lembaga Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyah) secara khusus mengeluarkan fatwa terkait polemik ini pada 2010. Ini bukan tanpa alasan. Di tahun yang sama, Pengadilan Agama setempat mencatat 450 kasus perceraian lewat SMS atau media serupa.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Belikan Bensin, Sepeda Motor Milik Santri Malah Dilarikan

    Modus Belikan Bensin, Sepeda Motor Milik Santri Malah Dilarikan

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN(Mandailing Online): di Mandailing Natal (Madina) tepatnya di jalan Kol MH Nurdin Panyabungan Jae seorang pria berkameja hitam lengan panjang terekam kamera pengawas cctv melarikan sepeda motor seorang santri kelas 7 pesantren. Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura pura mau beli bensin dan minta tolong kepada korban yang saat itu sedang melintas agar mengantarnya ke […]

  • Tambang Emas Martabe Serahkan Bantuan ke USU

    Tambang Emas Martabe Serahkan Bantuan ke USU

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Medan – PT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe, menyerahkan bantuan hibah senilai Rp 50 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (USU). Serah terima bantuan hibah itu secara simbolik dilakukan di Ruang Tim Pemikir, Gedung BPA USU Lantai 3, Jalan Dr Mansur Medan, Rabu (25/2). Wakil Rektor IV, Prof Dr Ningrum […]

  • Ritual Kelahiran Anak Dua Agama,  Bukti Sekulerisme Lahirkan Krisis Kepemimpinan Seorang Ayah

    Ritual Kelahiran Anak Dua Agama,  Bukti Sekulerisme Lahirkan Krisis Kepemimpinan Seorang Ayah

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Aneh! Emang Boleh? Kok gitu sih! Begitulah saling toleransi! Setidaknya, keempat ekspresi tersebut muncul di benak nitizen maupun masyarakat saat membaca atau menyaksikan proses kelahiran anak salah satu pasangan artis kenamaan tanah air. Pasangan selebritis ini membagika momen bahagia mereka atas kelahiran buah hati pertamanya. Pasangan selebriti […]

  • Masjid Agung Nur Alannur, Kebanggaan Masyarakat Madina Diresmikan

    Masjid Agung Nur Alannur, Kebanggaan Masyarakat Madina Diresmikan

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Berbiaya Rp38 M, Bisa Tampung 2.250 Orang Setelah selama kurang lebih lima tahun masa pembangunan, Masjid Agung Nur Alannur Kabupaten Mandailing Natal akhirnya diresmikan Bupati H Amru Daulay SH didampingi seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Madina, Kamis (26/8) malam usai salat tarawih bersama. Peresmian masjid yang terletak di Desa Parbangunan Aek Godang, Kecamatan Panyabungan […]

  • Tambang Emas Ilegal Kotanopan Berkedok Reklamasi

    Tambang Emas Ilegal Kotanopan Berkedok Reklamasi

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ) – Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM), Zakaria Rambe menganggap reklamasi ambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan hanya kedok. Ketelibatan pemerintahbdan aparat justru menguatkan dugaan pelegalan yang ilegal. Hal ini kata Zakaria juga terbukti tidak adanya ketegasan Polisi dalam menindak para pelaku tambang emas ilegal meski perintah itu […]

  • Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

    Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Susi Aisyah Pegiat Literasi Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus. “USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan […]

expand_less