Rabu, 11 Mar 2026
light_mode

Setelah Sumut, Kini Sumbar Gaungkan Kemerdekaan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 24 Des 2013
  • print Cetak

PADANG (Mandailing Online) – Menyusul wacana Sumatera Utara merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia, kini Sumatera Barat (Sumbar) yang menggaungkan Sumbar merdeka.

Lem¬baga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar kecewa kepada DPR RI yang mengesahkan RUU Desa, yang diusulkan pemerintah pusat, Rabu (18/12) lalu.

Pemangku adat di Minang¬kabau ini sudah menolak RUU tersebut sejak dirancang 7 tahun yang lalu. LKAAM menolak karena UU Desa dinilai mele¬mahkan eksistensi nagari di Sumbar sebagai satu kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi.

Kecewa Berat, LKAAM bahkan meminta Sumbar dipi¬sahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena merasa pemerintah pusat tidak menghargai eksistensi nagari di Sumbar.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LKAAM Sumbar, Sayuti Datuak Rajo Pangulu saat jumpa pers dengan awak media, di kantor LKAAM Sumbar di jalan Diponegoro, Kamis (19/12) seperti dilansir voa-islam.com.

“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi kami setelah membaca berita di koran nasional bahwa UU Desa disahkan oleh DPR. Telah 11 tahun Sumbar kembali ke nagari, terhitung sejak tahun 2000 yang lalu. Masyarakat Sumbar menyambut baik dan senang akan hal itu. Namun sekarang kesenangan itu diusik oleh pemerintah pusat dengan memaksakan nagari di Sumatera Barat menjadi desa,” kata Sayuti mengungkapkan kekecewaannya.

Menurutnya, konsep desa tidak cocok diaplikasikan di Sumbar. Karena sejak berabad-abad lalu Sumbar menggunakan konsep nagari, yang menghimpun masya¬rakat hukum adat ber¬dasar¬kan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ia meminta pemerintah pusat untuk tidak memaksakan konsep desa yang dipakai oleh Jawa, Madura dan Bali, terhadap Sumbar. Kalau tetap dipaksakan, pemerintah pusat berarti telah mengangkangi UUD 1945 yang menghargai keragaman, dan telah mengobrak-abrik keutuhan NKRI.

“Pemerintah pusat harap menyadari, Sumbar bukan Jawa. Dengan diusulkannya UU Desa, berarti pemerintah pusat me¬ngang¬gap bahwa NKRI hanya dan harus seragam dengan daerah seperti Jawa, Bali dan Madura yang memakai konsep desa. Kalau begitu, lepaskan saja Sumbar dari NKRI,” tegas Sayuti.

Ia menuturkan, wilayah istimewa di Indonesia sejak dulu adalah Aceh, Yogyakarta, dan Sumbar. Pihaknya menuntut nagari di Minangkabau diisti¬mewakan seperti Aceh dan Yogyakarta. Kalau tidak bisa, minimal diberikan pengakuan keistimewaan dan tidak diutak-atik menjalankan nagari dengan hukum adat Minangkabau.

Sementara itu, Dewan Pertim¬bangan LKAAM Sumbar, Hasan Basri mengatakan, pemerintah Belanda ketika zaman penjajahan dulu mengakui konsep nagari di Sumbar. Belanda membiarkan daerah di luar Jawa mengonsep sistem pemerintahan daerah sesuai adat masing-masing.

Dengan disahkannya RUU Desa, ia menilai pemerintah pusat lebih menjajah Sumbar ketimbang Belanda.

“Di zaman Orde Baru, Men¬teri Amir Mahmud mengakui kebera¬daan nagari di Minang¬kabau. Ketika itu, konsep desa dan nagari berjalan bersama. Seka¬rang, pemerintah pusat menyera¬gamkan semuanya. Apakah konsep nagari tidak demokratis? Minangkabau sudah demokratis sebelum Eropa demokratis?.”

“Keputusan di Minangkabau diputuskan melalui musyawarah, bukan diputuskan oleh pemimpin. Untuk itu, kami mengharapkan hukum adat menjadi raja di negeri sendiri,” papar pamong senior dan mantan Bupati Solok tahun 70-an tersebut.

Menurutnya, UU Desa terse¬but mengancam jabatan walina¬gari yang berjumlah 765 yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat tersebut. Walina¬gari adalah niniak mamak di sebuah nagari. Jika walinagari digantikan oleh kepala desa, apa fungsi niniak mamak di sebuah nagari yang merupakan wilayah hukum adat?

Dengan disahkannya UU Desa, LKAAM Sumbar akan meminta yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. LKAAM juga akan meminta suaka kepada PBB yang melindungi demokrasi, HAM dan kearifan lokal sebuah daerah.

“Kami meminta gubernur, walikota dan bupati untuk satu suara menolak UU Desa. Kalau tidak, LKAAM akan memboikot semua proyek di Sumbar yang menggunakan tanah ulayat,” imbuh Sayuti.

Selain anggota pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang, jumpa pers tersebut juga dihadiri 3 pengurus Majelis Adat Aceh (MAA). Zainudin, salah seorang pengurus MAA mengatakan, pihaknya mendukung penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa.

“Sebagai masyarakat Aceh yang tinggal di Sumbar, kami mendukung LKAAM menolak UU Desa. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” tuturnya. Alasan penolakannya sama dengan yang dituturkan Sayuti.

Sementara itu, Ketua MAA pusat, Badruzzaman dikutip HarianHaluan.com, menghormati keputusan LKAAM Sumbar yang menolak UU Desa.

Menurutnya, LKAAM Sumbar wajar menolak karena sesuai UUD 1945 Aman¬demen pertama-keempat yang berbunyi, dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagai¬nya.

“Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Indonesia menghormati kedu¬dukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut,” ungkapnya.

Sumber: voa-islam.com
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah dan DPRD Madina Setujui RAPBD Tahun 2022

    Pemerintah dan DPRD Madina Setujui RAPBD Tahun 2022

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama DPRD menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 sebesar Rp1.231.220.890.584,- atau 1,23 triliun. Pengesahan R-APBD tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022, di ruang paripurna DPRD, Selasa (30/11). Bupati H. […]

  • Foto Pasar Panyabungan Tahun 1926

    Foto Pasar Panyabungan Tahun 1926

    • calendar_month Sabtu, 4 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Foto ini dicopy Mandailing Online dari https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Straatgezicht_bij_de_markt_en_het_busstation_in_Panjaboengan.jpg Dari sumber Stichting Nationaal Museum van Wereldculturen Diberi judul “Straatgezicht bij de markt en het busstation in Panjaboengan” Berdasar keterangan yang tertera di website tersbut foto ini diabadikan pada tahun 1926. Dalam keterangan yang disertakan, dijelaskan bahwa yang ada di dalam foto itu adalah stasiun bus di […]

  • Jembatan Bally Rantopuran Harus Kaji Ulang

    Jembatan Bally Rantopuran Harus Kaji Ulang

    • calendar_month Minggu, 28 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Truk Fuso Banyak Bertonase Diatas 18 Ton PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kalangan supir mulai mengeluhkan jembatan sementara Rantopuran di Jalur Lintas Sumatera titik Desa Gunung Tua, Panyabungan, Mandailing Natal yang sudah teramat rawan karena lantainya sering patah. Para pengguna jalan merasa terancam keselamatannya melewati jembatan jenis bally tersebut jika pemerintah tidak cepat mengkaji kembali kebijakan […]

  • Isu Jamaah Haji Madina Bersisik Ular Tidak Benar

    Isu Jamaah Haji Madina Bersisik Ular Tidak Benar

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN, Maraknya isu yang mengatakan salah seorang jamaah haji Madina pada kloter 11 berubah kulit dari manusia menjadi ular saat menunaikan ibadah haji di Mekkah, dibantah tim pemandu haji Indonesia (TPHI) Madina. “Isu itu tidak benar terjadi dan itu hanya fitnah. Selama di Mekkah dan di Madinah, kondisi semua jamaah haji baik-baik saja, tidak ada […]

  • Peraturan Berubah, Penyaluran Benih Padi Telat

    Peraturan Berubah, Penyaluran Benih Padi Telat

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina) menyatakan penyaluran benih kepada petani melorot dari jadwal, diperkirakan baru akan tersalur pada September ini. Keterlambatan penyaluran benih unggul ini menyebabkan terganggunya satu kali musim tanam, yakni musim tanam bulan Maret. Melorotnya jadwal itu akibat adanya perubahan kebijakan pemerintah Jakarta tentang perubahan dari Bantuan Langsung Banih […]

  • Mr Bean dikabarkan masuk Islam

    Mr Bean dikabarkan masuk Islam

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Sebuah pemberitaan baru-baru ini beredar menyatakan Rowan Atkinson atau kebanyakan orang mengenalnya dengan nama Mr Bean, salah satu pelawak terkenal sepanjang masa asal Inggris, telah memeluk Islam dan menjadi seorang muslim. Berita ini langsung membuat dampak besar di negara-negara Islam dan banyak orang menyebarkan berita itu di berbagai situs dan media sosial, seperti dilansir situs […]

expand_less