Seputar Madina

5 Milyar Dana BPJS Masih Mengendap di Rekening Dinas Kesehatan Madina

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 5 milyar rupiah dana kapitasi program BPJS di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum sampai ke pihak puskesmas dan diduga masih mengendap di rekening Dinas Kesehatan Madina.

Sejumlah pimpinan puskesmas mengaku, Senin (14/7/2014) dana tersebut belum sampai kepada puskesmas. Kondisi ini membuat hubungan antara Plt Kadis Kesehatan, Ismail Lubis dengan para kepala puskesmas (Kapus) renggang.

Berdasar pengakuan para Kapus, diduga kuat pihak Dinas Kesehatan Madina menekankan agar pengelolaan dana BPJS itu 60 % dikelola Dinas Kesehatan Madina dan 40 % dikelola pihak puskesmas.

Pihak puskesmas menyatakan, seharusnya dana tersebut berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2014, Permenkes Nomor 19 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900, dana kapitasi itu langsung ditransfer ke rekening puskesmas tiap bulan.

Sejak bulan Januari hingga kini dana itu belum masuk ke rekening puskesmas. Ini mengakibatkan dana kapitasi yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas belum terjalankan.

Rincian dana kapitasi sebasar Rp. 890 juta rupiah per bulan per kabupaten. Kapitasi adalah sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.

Sejauh ini belum ada konfirmasi diperoleh dari pihak Dinas Kesehatan Madina. Namun, menurut penjelasan Dinas Kesehatan kepada para puskesmas dinatakan bahwa pihak puskesmas belum mampu mengelola dana ini dan akan melanggar ketentuan keuangan daerah.

“Padahal Dirjen Keuangan Daerah dalam sosialisasi tentang dana kapitasi di Bandung beberapa waktu lalu dengan tegas sudah mengatakan bahwa dana kapitasi ditransfer langsung ke rekening puskesmas, itu tidak melanggar peraturan keuangan daerah,” kata seorang pimpinan puskesmas yang tak bersdeian namanya ditulis.

“ Intinya Plt Kadis Kesehatan menginginkan semua dana kapitasi itu ditransfer ke rekening dinas, baru dia yang kirim ke rekening puskesmas, disinilah inti maslahnya,” ucapnya.

Semenatar itu, Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi, kemarin menjelaskan ada dua syarat pokok bagi puskesmas untuk menerima dana kapitasi dari BPJS Kesehatan. Yaitu mereka harus memiliki bendaraha serta akuntan keuangan khusus. Dua syarat itu wajib, karena dana kapitasi tidak mampir dulu di rekening APBD tetapi langsung ke puspkesmas.

Peliput :Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.