Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Pemkab Madina Harus Evaluasi Perusahaan Perkebunan Yang Membandel

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di Mandailing Natal (Madina) masih banyak perkebunan yang diduga dengan sengaja melalaikan tanggungjawab membangun plasma untuk masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itu diungkapkan Ali Mutiara Rangkuty, tokoh masyarakat Pantai Barat Madina yang juga mantan anggota DPRD Madina kepada wartawan,Rabu (22/10/2014) di Panyabungan.

“Terdapat beberapa agenda yang masih jalan ditempat dan perlu mendapat tindak lanjut dan tegas dari pemerintah,” tegas Ali.

”Harus menjadi ingatan bagi pihak perkebunan dan pemerintah daerah, bahwa pembangunan kebun plasma untuk masyarakat pasca diterbitkannya peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 adalah kewajiban,” katanya

Diungkapkan Ali, ada perbedaan mendasar berkaitan dengan pengaturan pembangunan kebun plasma antara Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002 dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007. Dalam Keputusan Menteri digunakan terminology ”dalam pengembangan usaha” untuk pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Dalam pemahaman ini, maka kewajiban tersebut dapat dipahamai hanya berlaku jika perusahaan melakukan pengembangan usaha, baik itu dalam perluasan lahan atau yang lainnya, namun hal ini berbeda dengan Permentan yang mengatur bahwa perkebunan yang miliki IUP atau IUP – B diatas 25 hektar wajib membangun kebun untuk masyarakat. Jadi sejak dimulai ataupun tanpa adanya pengembangan usaha sekalipun setiap pemegang IUP wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat dengan memperhatikan standar minimal dan analisis kebutuhannnya berkaitan dengan jumlah kepala keluarga masyarakat sekitar,” bebernya.

Berkaitan dengan PT.GLP ( Gruti Lestari Pratama ) kata Ali, yang telah beroperasi sebelum terbitnya Permentan tahun 2007 tersebut dan ketidaktersediaan lahan untuk pembangunan kebun plsma sebagai alasan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut.

“Walapun IUP PT.GLP telah terbit pada tahun 2002 melalui Keputusan Kadis Perkebunan Madina no.525/288.DISBUN/2002, tapi dalam salah satu pasal pada Permentan tahun 2007 tersebut yakni pasal 42 mengatur bahwa bagi perusahaan perkebunan telah memiliki IUP sebelum diterbitkannya Permentan kendati IUP-nya tetap berlaku namun dalam pelaksanaan usaha perkebunan harus tunduk,” tegasnya.

Berkaitan ketidaktersedian lahan, lanjut Ali, itu hanya alasan yang dibuat-buat oleh pihak perusahaan. Dalam banyak kasus justru beberapa perusahaan mau membagikan lahan inti kepada masyarakat. Dan lebih dari itu untuk sebuah pelaksanaan kewajiban dalam upaya pemenuhan tentunya harus pro aktif.

“Saya tidak melihat PT.GLP proaktif untuk memenuhi kewajibannya baik melalui upaya memohonkan lahan-lahan untuk masyarakat ataupun memulainya dengan mendorong pembentukan koperasi-koperasi masyarakat sebagaimana dilakukan oleh beberapara perusahaan lainnya,” ujarnya.

 

Peliput  : Maradotang Pulungan

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Sekretaris Panwaslu Medan Dituntut 18 Bulan

    Mantan Sekretaris Panwaslu Medan Dituntut 18 Bulan

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Mantan Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan Fairuddin Madjrul, dituntut 18 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Durpa Rajagukguk SH dalam sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional dan honor Panwascam dan PPL se Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (09/02/2010). Jaksa dalam tuntutannya […]

  • Aktivis Hukum Sumut : Bawaslu Wajib Tindaklanjuti Kasus Panyabungan Utara

    Aktivis Hukum Sumut : Bawaslu Wajib Tindaklanjuti Kasus Panyabungan Utara

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Bawaslu Madina wajib menindaklanjuti kasus money politic dan mobilisasi anak-anak pada Pemilu di Panyabungan Utara, Madina. Itu ditegaskan aktivis hukum Sumatera Utara, Dr. Adi Mansar Lubis,SH,M.Hum menjawab wartawan via telefon seluler, Senin (22/4/2019). Menurutnya, pelanggaran dalam Pemilu itu yang paling besar jika dilakukan peserta Pemilu, salah satunya adalah money politic, […]

  • Tembok Penahan Arus Sungai Bilah Rubuh

    Tembok Penahan Arus Sungai Bilah Rubuh

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rantauprapat. Bronjong, penahan arus agar tidak terjadi erosi, di Sungai Bilah, Lingkungan Sioldengan, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu rubuh. Panjang bronjong yang rubuh sekitar 100 meter, padahal baru selesai dikerjakan. Di lokasi terlihat, dari ratusan meter panjang bronjong yang dibangun, sebagian sudah anjlok hingga tenggelam ke dalam sungai. Sementara sebahagian lainnya sudah […]

  • DCS Dapil 1 Madina Partai Gerindra

    DCS Dapil 1 Madina Partai Gerindra

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Partai Gerakan Indonesia Raya ( GERINDRA )

  • Anggaran Miliaran, Seberapa Rusak Ruang Kerja dan Toilet DPR?

    Anggaran Miliaran, Seberapa Rusak Ruang Kerja dan Toilet DPR?

    • calendar_month Rabu, 7 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) — Menjelang akhir tahun, Dewan Perwakilan Rakyat kembali “mempercantik diri”. Sekretariat Jenderal DPR pun sudah menganggarkan Rp 6,2 miliar untuk renovasi ruang kerja dan Rp 1,4 miliar untuk perbaikan toilet. Anggaran yang cukup besar ini disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari keluhan anggota DPR selama ini. Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Sekretariat Jenderal […]

  • Ivan Batubara dan Pesan Sang Ayah

    Ivan Batubara dan Pesan Sang Ayah

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Bagian 4 dari 4 tulisan) Oleh: Ludfan Nasution, S.Sos Iya, mengingat pesan Ayahanda, berarti mengenang begitu banyak momentum. Tak jauh beda dengan orang lain atau saudaranya sendiri. Ivan pun sering mengenang Ayahanda dari kisah orang lain dan catatan media. Itu menjadi frame yang bikin rasa “holong na marama” itu lebih besar dan lebih dahsyat lagi. […]

expand_less