Rabu, 18 Mar 2026
light_mode

Putusan PTTUN Medan Bukti Kuat Izin Lokasi PT.ALN Cacat Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2014
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 112/B/2014/PT.TUN-MDN Tanggal 20 Oktober 2014 telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan Nomor: 106/G/2013/PTUN-MDN tentang gugatan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP. USU) terkait keabsahan izin lokasi PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.

“Terbitnya putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan KP. USU merupakan bukti kuat bahwa izin lokasi PT.ALN bermasalah dan cacat hukum. Bupati Madina harusnya mencabut izin lokasi itu dan menertibkan keberadaan PT. ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis,” ungkap aktivis Abri Perwiranegara,SH.MH di Panyabungan, Senin (27/10).

Kehadiran PT.ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis telah menimbulkan keresahan di kalangan warga masyarakat, berlagak sok kuasa, melarang masyarakat sekitar melewati jalan yang dibuat KP.USU meskipun untuk membeli sembako, BBM dan mengantar anak-anaknya ke sekolah. Masyarakat yang melewati portal diperlakukan layaknya kriminal, dihalangi, dipersulit bahkan digeledah.

“Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution harusnya tanggap dan bersikap tegas terhadap permasalahan sengketa lahan antara KP.USU dengan PT.ALN ini, sebab kehadiran PT.ALN merupakan produk Pemkab Madina di masa kepemimpinaan pasangan Hidayat-Dahlan, apalagi PTUN Medan telah memerintahkan bupati Madina untuk mencabut izin lokasi PT.ALN. Apa lagi yang menjadi keraguan bupati Madina untuk bersikap tegas, jangan sampai orang menuding bupati Madina punya saham di PT.ALN,” tutur Abri.

Sementara itu, praktisi hukum di Medan, Edi Sipayung,SH yang dihubungi via telefon selular mengatakan bahwa putusan PTUN Medan dan PTTUN Medan sudah sangat kuat untuk membuktikan ketidakabsahan izin lokasi PT.ALN, meskipun ada kasasi sangat mustahil dan tidak mungkin Mahkamah Agung memutuskan putusan yang bertetangan dengan dua putusan dibawahnya, apalagi selama ini proses pengadilan berjalan sangat fair.

Bupati Madina harusnya legowo menerima keputusan itu dan melaksanakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mencabut izin lokasi PT.ALN, jika tidak permasalahan ini dapat berbuntut panjang.

“Jangan-jangan bupati Madina bisa terkait permasalahan hukum atas kengototannya mempertahankan izin lokasi PT.ALN, seolah-olah ada kong kali kong antara pemilik PT.ALN dan bupati Madina,” lanjut Edi.

 

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampoeng Kaos Madina Tampilkan Kekayaan Daerah

    Kampoeng Kaos Madina Tampilkan Kekayaan Daerah

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Meski baru beberapa bulan berdiri namun pasar Kampoeng Kaos Madina (KKM) sudah merambah ke luar daerah bahkan luar Propinsi Sumatera Utara (Sumut). KKM yang dikelola oleh generasi muda Mandailing Natal (Madina) di Jalan Jambu Lintas Timur Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan ketika dijambangi MedanBisnis, Minggu (21/11) terlihat sibuk mempersiapkan pesanan dari berbagai pihak maupun untuk persediaan. […]

  • Harga Karet Berbeda di Madina

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Harga karet memiliki perbedaan berdasar per kawasan di Mandailing Natal Madina. Di Batang Natal, harganya sudah menembus angka 11.000 per kilo gram. Sementara di Panyabungan Utara pada penjualan Senin (27/5/2013) kemarin masih di level 8.500 rupiah per kilo gram. Perbedaan ini disebabkan oleh tingkat kepadatan dan kekenyalan getah karet dari […]

  • BPKP gelar perkara PS Sidimpuan

    BPKP gelar perkara PS Sidimpuan

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara melakukan gelar perkara dugaan korupsi Persatuan Sepakbola Padangsidimpuan (PS Sidimpuan). Gelar perkara itu bertujuan untuk menghitung seberapa besar kerugian negara pada dugaan korupsi manipulasi dana dan data yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kejaksaan, kerugian negara pada perkara […]

  • Kerugian Akibat Bencana Alam Madina 212 Miliar Rupiah

    Kerugian Akibat Bencana Alam Madina 212 Miliar Rupiah

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bencana alam yang melanda Kabupaten Mandailing Natal sejauh ini menimbulkan kerugian sekitar Rp 212 miliar. Jumlah ini dimasukkan dalam empat sektor, yakni infrastruktur Rp 90,5 miliar, ekonomi Rp 102,1 miliar, sosial Rp 16,2 miliar, dan perumahan Rp 3,2 miliar serta kerusakan lain-lain senilai Rp 500 juta. Hal itu disampaikan Bupati Madina […]

  • Ketua DPR Berharap MK Transparan soal Gugatan Pilpres

    Ketua DPR Berharap MK Transparan soal Gugatan Pilpres

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa bersikap terbuka dan transparan untuk mengadili laporan-laporan terkait kecurangan Pilpres 2014. MK juga diharapkan tidak lagi menggunakan alasan waktu seperti yang terjadi pada laporan-laporan kecurangan seperti pada pemilu legislatif lalu. Marzuki mengatakan pemilu legislatif terjadi kebrutalan namun tidak bisa diadili karena MK beralasan tidak memiliki […]

  • Cari Cara Menjerat PSK

    Cari Cara Menjerat PSK

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pihak kepolisian kesulitan menjerat pelanggan dan PSK yang melakukan prostitusi karena adanya celah hukum dalam KUHP. Karena itu, penyidik Polri berkoordinasi dengan jaksa untuk mencari cara menjerat PSK dan pelanggan. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan, sesuai KUHP pada pasal 506, yang bisa dijerat hukum hanyalah mucikari. PSK dan pelanggan tidak bisa […]

expand_less