Selasa, 17 Mar 2026
light_mode

Wewenang Polri Terbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2015
  • print Cetak

JAKARTA,  — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Polri soal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi. Apa tanggapan Polri atas gugatan itu?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mempertanyakan mengapa wewenang Polri tersebut digugat.

“Apa tanggung jawab yang selama ini sudah kami lakukan ada kekurangan atau ada masyarakat yang belum puas?” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (7/8/2015).

Agus mengakui, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi memang belum sempurna. Ia tidak menyebutkan jelas di mana letak ketidaksempurnaan yang dimaksud.

“Kami memang belum sempurna. Tapi, kami akan terus berupaya untuk lebih baik dan lebih profesional lagi,” ujar Agus.

Meski demikian, Polri menyerahkan proses gugatan itu sesuai dengan prosedur yang ada. Apa pun keputusan MK, kata Agus, pihaknya harus siap melaksanakan.

Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan kewenangan Polri untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. (Baca: Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.

Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzhar.

Mereka mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.(kompas.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengisap Ganja Divonis 6 Bulan

    Pengisap Ganja Divonis 6 Bulan

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan,Tiga orang terdakwa pengisap ganja dijatuhi vonis masing-masing enam bulan penjara pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Panyabungan, Rabu (26/01/2011) siang. Ketiga terdakwa yakni Heriansyah Hanzali Dalimunthe dan Dedek Ispensyah Siregar, keduanya oknum PNS Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan satu orang wiraswasta, Edi Syahputra. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua PN Ikhwan Effendi. Sebelumnya, […]

  • Aceh jelang 2012, peluru dimana-mana

    Aceh jelang 2012, peluru dimana-mana

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BIRUEN – Menjelang tahun baru 2012, peristiwa penembakan terjadi di Bireun, Aceh, tadi malam. Dua insiden penembakan warga oleh orang tak dikenal yang bersenjata mengakibatkan korban jiwa. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution memastikan secara umum perayaan tahun baru berlangsung aman. Namun memang ada tiga kasus, di mana dua insiden terjadi di […]

  • Pj Bupati Madina Diminta Tak Berpihak

    Pj Bupati Madina Diminta Tak Berpihak

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengurus Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid (BKPRMI) Provinsi Sumatera Utara meminta Pejabat (Pj) Bupati Mandailing Natal (Madina), Ir H Aspan Sopian Batubara MM agar independen atau tidak memihak salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pemilukada ulang nantinya. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua BKPRMI Sumut, Sofhan Ahmadi Nasution saat dihubungi METRO melalui […]

  • Gegara Akun Palsu, Pria di Hutabaringin Julu Dianiaya Oknum Perangkat Desa

    Gegara Akun Palsu, Pria di Hutabaringin Julu Dianiaya Oknum Perangkat Desa

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Sahirbani Rangkuti (34) warga Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal (Madina) dianiaya Oknum Perangkat Desa Inisial OR (37) dengan sebilah parang yang mengenai di bagian wajah sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka robek. “Ya, saya di bacok tadi malam (10/08) sekitar Pukul 18:40 di depan rumah pelaku, atas kejadian tersebut […]

  • Uji Kompetensi Jadi Syarat Bagi Guru Dapatkan Tunjangan Profesi

    Uji Kompetensi Jadi Syarat Bagi Guru Dapatkan Tunjangan Profesi

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan uji kompetensi terhadap 300.000 guru peserta sertifikasi pada Februari mendatang sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi. “Guru tidak perlu merasa khawatir terhadap adanya uji kompetensi. Memang ada keraguan dari guru senior yang tidak mampu menjawab soal uji kompetensi, tidak perlu khawatir sebab pertanyaannya seputar penguasaan materi ajar […]

  • Koruptor bahagia atas konflik KPK-Polri

    Koruptor bahagia atas konflik KPK-Polri

    • calendar_month Minggu, 7 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Kasus yang menyeret penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, diyakini akan menganggu kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Untuk itu, perkara yang dituduhkan kepada Novel harus segera diselesaikan. “Mengganggu. Siapa bilang enggak menganggu?” kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, hari ini, ketika ditanya apakah perkara Novel akan […]

expand_less