Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Sidang Sengketa Pilkada Madina Batal Demi Hukum

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2015
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sidang penyelesaian sengketa Pilkada Madina yang dilaksanakan Panwaslih Madina di aula kampus STAIIM, Panyabungan, Kamis (20/8) dinilai KPU Madina sudah kadaluarsa dari sisi batas waktu sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Demikian pendapat tim yang dipimpin Ketua KPU Madina, Agus Salam Nasution dalam pesidangan itu. Sehingga KPU menilai sidang yang diselenggarakan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) Madina hari itu batal demi hukum.

Secara kronologis, Tim KPU Madina membeberkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2015 pasangan calon Ir. Ali Mutiara dan Syafron,SP.Si (pemohon) mengajukan keberatan dan pengaduan kepada Panwaslih Madina dengan nomor 001/S/VII/2015.

Pada tanggal 29 Juli 2015 Panwaslih meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas pengaduan. Lalu pada tanggal 1 Agustus 2015 pemohon melengkapi laporan berkas pengaduan.

Pada tanggal 6 Agustus 2015 Panwaslih Madina menyampaikan surat pengantar pemberitahuan kepada pemohon agar pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015 pemohon mengajukan permohonan sengketa. Dan pada tanggal 15 Agustus 2015 Panwaslih Madina meregister laporan permohonan dengan Nomor 001/PS/PWSL/MDN.02.17/VIII/2015.

Tim KPU Madina melanjutkan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat (1) permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak objek sengketa dalam pemilihan diketahui sejak keputusan KPU kabupaten ditetapkan dan atau diumumkan.

Berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 10 Ayat (3) permohonan penyelesaian sengketa diajukan dalam waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai sengketa.

Bahwa berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 Ayat (3) dalam hal permohonan belum lengkap, pemohon wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima oleh pemohon. Selanjutnya, di Ayat (4) disebutkan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pemohon tidak melengkapi permohonannya, petugas penerima menyampaikan surat pemberitahuan tentang permohonan tidak dapat diregister.

Bahwa dalam Pasal 14 Ayat (2) disebutkan permohonannya telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas kabupaten.

Bahwa pada Pasal 14 Ayat (3) disebutkan bahwa permohonan dinyatakan diterima setelah dicatat dalam buku register permohonan. Bahwa pada Pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Berdasar penjelasan pasal-pasal tersebut, KPU Madina memandang, pertama : Adanya kejanggalan dalam hal pemberian nomor register permohonan, dimana ada tenggang waktu yang cukup lama antara tanggal penerimaan permohonan sengketa dengan tanggal pemberian nomor register laporan permohonan. Padahal berdasar Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa permohonan yang telah dinyatakan lengkap dicatat dan diberikan nomor permohonan dalam buku register permohonan pada hari yang sama oleh Panwas.

“Sementara permohonan sengketa diterima oleh Panwas pada tanggal 8 Agustus 2015 dan pemberian register laporan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2015, hal ini tentunya sudah bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” kata Agus salam Nasution yang membacakan tanggapan KPU Madina.

Sesuai dengan pasal 15 Ayat (2) Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan dalam jangka waktu paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Berdasarkan laporan pemohon, diketahui bahwa Panwas Madina menerima permohonan pada tanggal 8 Agustus 2015. Maka kalau dihitung sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai tanggal 20 Agustus 2015 sudah melebihi batas waktu penyelesaian sengketa karena sudah memakan waktu selama 13 hari.

Berdasar itulah, KPU Madina menilai bahwa pelaksanaan sidang sengketa pemilihan pada tanggal 20 Agustus tersebut sudah kaladuarsa dan secara otomatis batal demi hukum.

Sementara itu, pihak Panwaslih akan memberikan tanggapan secara tersurat kepada KPU Madina, besok, soal kadaluarsa atau tidaknya sidang ini.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina dan LPPM IPB Bogor Jalin Kerjasama

    Pemkab Madina dan LPPM IPB Bogor Jalin Kerjasama

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Dalam upaya menggenjot laju pertumbuhan sektor pertanian terutama holtikultura dan peternakan, Pemkab Madina menjalin kerjasama dengan LPPM IPB Bogor. Kerjasama itu meliputi pelatihan dan pendampingan terhadap petani di Mandailing Natal (Madina), termasuk upaya penyediaan beasiswa bagi mahasiswa dari Madina di IPB. Kerjasama juga melibatkan KTNA Madina. Sejumlah kegiatan dari kerjasama itu telah […]

  • Ini 11 Pejabat di Madina yang Sertijab Hari ini

    Ini 11 Pejabat di Madina yang Sertijab Hari ini

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melangsungkan serah terima jabatan (sertijab) 11 pejabat. Beberapa di antaranya ada yang menempati pimpinan OPD. Sertijab yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Madina, Desa Pambangunan, Panyabungan, Madina, Sumut, ini dipimpin Plh Plh. Sekda M. Sahnan Bautabara dan disaksikan Asisten III Sahnan Pasaribu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah […]

  • Gandeng Akademisi, Madina Perkuat Petani di Budidaya Pisang

    Gandeng Akademisi, Madina Perkuat Petani di Budidaya Pisang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      ​MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berupaya memperkuat kalangan petani dalam pengembangan budidaya pisang dari sisi transfer pengetahuan. Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, yang di dampingi Wakil Atika azmi Utammi serta Kadis pertanian,Taufik zulhandra melakukan diskusi mendalam bersama jajaran pakar dari Universitas Medan Area (UMA) guna membahas strategi pengembangan budidaya pisang […]

  • Kampoeng Kaos Madina Tampilkan Kekayaan Daerah

    Kampoeng Kaos Madina Tampilkan Kekayaan Daerah

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Meski baru beberapa bulan berdiri namun pasar Kampoeng Kaos Madina (KKM) sudah merambah ke luar daerah bahkan luar Propinsi Sumatera Utara (Sumut). KKM yang dikelola oleh generasi muda Mandailing Natal (Madina) di Jalan Jambu Lintas Timur Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan ketika dijambangi MedanBisnis, Minggu (21/11) terlihat sibuk mempersiapkan pesanan dari berbagai pihak maupun untuk persediaan. […]

  • Provinsi Kalimantan Utara Disahkan

    Provinsi Kalimantan Utara Disahkan

    • calendar_month Kamis, 25 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Resmi jadi provinsi ke-34. Bersamaan dengan empat kabupaten baru. Sidang paripurna terakhir Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan pada Kamis, 25 Oktober 2012 ini, lebih ramai dari biasanya. Bukan karena dipenuhi anggota dewan, tapi ada ratusan masyarakat adat yang memenuhi bangku balkon ruang sidang paripurna. Kebanyakan dari mereka, mengenakan baju tradisional masing-masing. Mereka, datang untuk menyambut […]

  • Kopi Banamon Luncurkan Kemasan Sachet

    Kopi Banamon Luncurkan Kemasan Sachet

    • calendar_month Kamis, 24 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      ULUPUNGKUT (Mandailing Online) – Prosdusen bubuk kopi Banamon dalam waktu dekat akan meluncurkan produk dalam kemasan sachet. Pihak KSU Kopi Mandailing Jaya selaku produsen Banamon menyatakan, kemasan sachet ini merupakan rangkaian lanjutan inovasi produknya. Sebelumnya Banamon telah diproduksi dalam bentuk kemasan bungkus berat 200 hingga 500 gram. Rasyid Assaf Dongoran, Pengawas KSU Kopi Mandailing […]

expand_less