Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

PT BAS Dinilai Rugikan Negara Rp30 M

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 2 Nov 2015
  • print Cetak

PALUTA- Kesatuan Aksi Mahasiswa Paluta (KAMP) Paluta meminta kepada Kapoldasu dan Kejatisu untuk segera mengusut tuntas atas kerugian negara Rp30 miliar yang belum dibayarkan oleh PT BAS kepada Menteri Kehutanan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 1999 hingga saat ini.

Tak hanya itu, KAMP Paluta juga meminta kepada PT BAS agar mengganti rugi lahan masyarakat atasnama H Soleh Hasibuan seluas 25 hektare. Selanjutnya, meminta pihak berwenang untuk menindak PT BAS yang telah diduga merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai Aek Siumpat karena telah membuang limbah pabrik (B3).

Tuntutan itu menjadi bagian dari isi surat pernyataan dari KAMP Paluta yang dibacakan oleh Koordinator lapangan Parulian Siregar saat melakukan aksi demontrasi di Halaman Kejatisu, Kamis (29/10) lalu.

Sebelumnya tertanggal 8 September 2015 lalu KAMP Paluta juga sudah pernah menyampaikan hal yang sama ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Paluta dan DPRD Paluta, namun tak kunjung ada hasilnya padahal permasalahan PT BAS sangat urgen.

Masih kata Parulian, berdasarkan UU Nomor  18 tahun 2004 tentang perkebunan diamanatkan perkebunan diselenggarakan atas asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan. Di dalam pasal 22 nomor 18 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling meng hargai dan bertanggungjawab atas perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar. Namun kenyataannya PT BAS telah mengangkangi UU tersebut dan tidak memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk memperoleh kebutuhan hidup di tanahnya sendiri.

“PT BAS telah mengangkangi UUD 1945 pasal 33 ayat 2. “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara  dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Tapi PT BAS telah mengambil dan memanfaatkan hutan dan kebun milik masyarakat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan semena-mena tanpa mengindahkan amanat undang-undang,” sebutnya.

Sumber : metrotabagsel

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri Ngotot Pilkada Tetap Digelar di 2015

    Mendagri Ngotot Pilkada Tetap Digelar di 2015

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jadwal pemilihan kepala daerah tahap pertama tetap digelar di 2015 tidak hanya keinginan pemerintah pusat. Mayoritas dari 204 daerah yang sebelumnya sudah dijadwalkan mengikuti pilkada tahap pertama, juga menolak jika pilkada diundur ke 2016. "Daerah yang 2015 ini (dijadwalkan menggelar pilkada, red) enggak mau mundur. Kalau mundur kan cost (penambahan biaya, red) lagi," ujar […]

  • Ummi Kultsum dari Pesantren Abinnur Juara 1 Lomba Baca Kitab Kuning PKS

    Ummi Kultsum dari Pesantren Abinnur Juara 1 Lomba Baca Kitab Kuning PKS

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Ummi Kultsum Saukani dari pesantren Abinnur Islami, Panyabungan Utara, tampil juara I Lomba Baca Kitab Kuning yang diselenggarakan PKS Mandailing Natal, Sumut. Dia mengumpul poin 235 pada tiga kategori lomba, yakni Qiroatul Kutub, Nahwu Shorof, dan Penguasaan Adab dan Etika. Juara II diraih Laila Safitri Siregar juga dari pesantren Abinnur Islami. […]

  • Gaja Do Napagaja, Landung Natarkapit

    Gaja Do Napagaja, Landung Natarkapit

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Songon nabiaso alak dikampung pula dung loja-loja marusaho tontu les natulopo ujungna maradian sareto giot laos manyirup-nyirup kopi paet. Songoni mada disada maso ima topekma diari Salasa dilopo nisi Jakombang, bahat ma tarpaida alak namarkumpul palidang-lidang pat dilopo i. Sareto diari I bahat alak dihutai mandung mandaek sarojitana pastimei mandung cerah ma nida parboi nialak […]

  • Gerakan Mahasiswa Bermotif Menghancurkan Hubungan Bupati-Wakil Bupati

    Gerakan Mahasiswa Bermotif Menghancurkan Hubungan Bupati-Wakil Bupati

    • calendar_month Minggu, 9 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Gerakan kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa diduga bermotif menghancurkan dan menceraikan hubungan Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara dengan Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang dikhawatirkan berdampak bagi kehancuran pemerintahan sekarang. Indikasi itu terlihat pada aksi sejumlah mahasiswa yang menghadang rombongan bupati di pintu masuk desa Sitinjak, Batang Natal, […]

  • Kadis Ketapang Madina : B2SA Menunjang Kegiatan Makan Bergizi Gratis

    Kadis Ketapang Madina : B2SA Menunjang Kegiatan Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) –Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) laksanakan sosialisasi beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA) Go To Schol yang berlangsung di Kecamatan Panyabungan Timur. Kegiatan B2SA yang merupakan edukasi pada pangan beragam seimbang serta atensi keamanan dan kesehatan makanan ini sendiri dilaksanakan ke 4 kalinya di tahun 2025 ini. […]

  • Beasiswa Kepada 280 Mahasiswa Miskin Disalurkan

    Beasiswa Kepada 280 Mahasiswa Miskin Disalurkan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Pendidikan, Selasa (27/1)  menyalurkan beasiswa bagi 280 orang mahasiswa miskin berperstasi asal Madina yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dana bantuan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2014 ini merupakan program tahunan yang sudah berjalan beberapa tahun beranjak dari visi […]

expand_less