Berita Foto, Seputar Madina

Mantan Kasatpol PP Mulai Diadili


Panyabungan, Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2009 dengan terdakwa mantan Kasatpol PP Ali Atas Nasution, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Panyabungan, Selasa (14/12/2010), dengan agenda penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muttaqin Harahap SH.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan selesai sekitar 13.30 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Wendra Rais SH didampingi Hakim Anggota Ade Zulfina SH MHum serta M Zajuri SH. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin Hasibuan SH.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Ali Atas Nasution selaku mantan Kepala Satpol PP Madina telah melanggar tugas dan fungsinya. Disebutkan, terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan atau opname terhadap kas atau keuangan dan terdakwa menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau turut serta membantu orang lain memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan Pemkab Madina sebesar Rp 136.225.000.

Muttaqin juga menjelaskan anggaran yang diduga dikorupsi bersumber dari APBD 2009 untuk honorarium pegawai non PNS atau TKS. Awalnya, dana yang dianggarkan Pemkab Madina untuk honorarium TKS sebesar Rp 568 juta. Kemudian dalam penggunaannya, anggaran yang dipertanggungjawabkan berdasarkan SPJ Satpol PP sebesar Rp 547.530.000.

Sedangkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterima oleh Kejari Panyabungan Tanggal 18 Oktober 2010, dana yang terealisasi hanya Rp 411.305.000 sehingga Pemkab Madina mengalami kerugian sebesar Rp 136.225.000.

Dalam kasus ini, terdakwa Ali Atas Nasution bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran Satpol PP Yusnilahayati Nasution. Pasalnya dari hasil pemeriksaan terhadap 65 orang saksi, kedua terdakwa terbukti telah menggelapkan anggaran APBD 2009 serta memalsukan dokumen negara.

Usai penyampaian tuntutan, kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan keberatan dan mengajukan eksepsi. Menanggapi hal itu, majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan memberikan waktu selama sepekan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (21/12/2010) mendatang agenda penyampaian eksepsi. (BS-026)
Sumber :Beritasumut

Comments

Komentar Anda