Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Peradi : Perintah Bupati Madina Larang Berlangganan Surat Kabar Melawan UU Pers

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 3 Mar 2016
  • print Cetak
Ridwan Rangkuti

Ridwan Rangkuti

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Peradi Tabagsel Ridwan Rangkuti menilai bupati Madina Dahlan Hasan Nasution melawan UU Pers saat menerbitkan surat edaran kepada SKPD tidak berlangganan surat kabar Malintang Pos.

“Munculnya surat edaran bupati Madina kepada semua pimpinan SKPD yang melarang berlangganan surat kabar Malintang Pos merupakan bentuk dan cerminan bahwa bupati Madina tidak siap dikritik, dan siapa saja yang mengkritik kebijakan Bupati Madina maka dianggap sebagai musuh,” kata Ridwan Rangkuti, SH.MH, ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tabagsel dalam rilis pers yang dikirim ke redaksi Mandailing Online, Kamis (3/2)

Diungkapkannya, sikap bupati Madina itu terbukti dengan terbitnya surat edaran yang melarang seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Madina untuk tidak berlangganan koran Malintang Pos.

“Dari segi UU Pers, kebijakan bupati Madina tersebut merupakan suatu pelanggaran UU Pers No.40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,” katanya.

Sementara dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan : Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan dalam.pasal 1 angka (8) disebutkan : Pembredelan atau pelanggaran penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

“Berdasarkan beberapa pasal di atas tindakan bupati Madina menerbitkan Surat Edaran tersebut dapat diskualifikasikan sebagai perbuatan pembredelan dalam bentuk menghalangi kegiatan pers dalam peredaran penyebarluasan gagasan atau informasi di lingkungan Pemkab Madina,” ujar Ridwan.

Sehingga menurut hukum kebijakan bupati Madina tersebut adalah diduga merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.

“Apabila para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Madina mematuhi kebijakan bupati Madina yang diduga melawan hukum tersebut, maka pemipin redaksi Malintang Pos dapat melaporkan bupati Madina ke Dewan Pers dan membuat pengaduan dugaan pelanggaran pidana dan atau mengajukan gugatan ganti rugi jika perusahaan Malintang Pos merasa dirugikan. Sehingga ke depan tidak ada lagi perusahaan surat kabar yang dilarang bupati Madina peredarannya dan berlangganan dengan SKPD di lingkungan Pemkab Madina,” pungkas Ridwan.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PILKADA MADINA : APA KABAR NETRALITAS PNS ?

    PILKADA MADINA : APA KABAR NETRALITAS PNS ?

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Dewasa ini, cibiran dan sinisme masyarakat kepada pegawai negeri sipil atau sekarang lebih trend disebut dengan aparatur sipil negara sungguh sedemikian banyak. Penyebab dominan tidak lain karena banyak diantara mereka yang terbelit kasus hukum. Yang paling banyak adalah kasus korupsi dan ini hampir merata diseluruh penjuru negeri dari seluruh tingkatan eselenoring. Julukan sebagai birokrat […]

  • Pemkab Madina Tampung 280 CPNS

    Pemkab Madina Tampung 280 CPNS

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuka pelamaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2010 sebanyak 280 orang. Formasi yang di perlukan Kabupaten Mandailing Natal antara lain Guru SD sebanyak 39. Guru yang di butuhkan antaralain Guru Kelas Pendidikan D II SPGD sebanyak 25 orang, Pendidikan S1 […]

  • Irwan Daulay : Madina Harus Melakukan Terobosan Terkait Tingginya Angka Kemiskinan dan Rendahnya IPM

    Irwan Daulay : Madina Harus Melakukan Terobosan Terkait Tingginya Angka Kemiskinan dan Rendahnya IPM

    • calendar_month Rabu, 19 Jul 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sudah waktunya melakukan terobosan penting dalam upaya menurunkan angka kemiskina dan menaikkan IPM yang  masih rendah. Salah satu upayanya melalui pembentukan Tim Ekonomi yang kuat. Berikan mereka kewenangan penuh untuk bekerja,” ujar tokoh masyarakat Madina, Irwan H. Daulay dalam akun fecebook-nya, Rabu (19/7/2017). Seiring dengan pembentukan […]

  • Siti Hamijah Meninggalkan Lagu Legendaris
    Tak Berkategori

    Siti Hamijah Meninggalkan Lagu Legendaris

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Banyak yang kehilangan ketika mendengar berita wafatnya Siti Hamijah Nasution, pelantun lagu Mandailing “Na Rere”, Minggu (28/4/2013). Lagu “Na Rere” telah begitu melekat di sanubari dan menjadi lagu yang akan sulit terlupakan bersama daftar lagu-lagu Mandailing yang melegenda lainnya. “Saya melihatnya karena lagu itu, lagu yang awalnya tidak diniatkan menjadi begitu […]

  • Tak Lampirkan Print Out, Surat Lamaran CPNS Ditolak

    Tak Lampirkan Print Out, Surat Lamaran CPNS Ditolak

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Seluruh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang mengirimkan berkas lamaran tanpa melampirkan print out atau registerasi lewat internet, maka surat lamaran ditolak. “Tanpa print out itu berkas lamaran ditolak dan akan dikirim balasan surat lamarannya melalui Kantor Pos,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Madina, […]

  • Pemkab Madina ajukan Perda disiplin PNS

    Pemkab Madina ajukan Perda disiplin PNS

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mengajukan peraturan daerah yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ada dilingkungan Pemkab Madina tanpa mengeyampingkan peraturan pemerintah nomor 53 tentang kepegawaian. Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Madina, Gozali Pulungan, tadi sore. Diakui Gozali, bahwa kehadiran para kalangan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang ada dilingkungan Pemkab Madina, […]

expand_less