Jumat, 20 Mar 2026
light_mode

Tuntutan Pidana Percobaan Terhadap Ahok Langgar Peraturan Jagung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2017
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi)  Tabagsel, Sumatera Utara, Ridwan Rangkuti, SH.MH  menilai tuntuna JPU terhadap Ahok telah melanggar Peraturan Kejaksaan Agung.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama adalah suatu tuntutan pidana yang melanggar Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Penetapan Tuntutan Pidana dalam Tindak Pidana Umum.

Tuntutan JPU itu juga telah mencederai rasa keadilan karena telah menciptakan disparitas tuntutan pidana dalam perkara yang sama terhadap terdakwa lainnya dalam perkara perkara sebelumnya.

Dalam berbagi PERAJA (Peraturan Jaksa Agung) dan SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung), jika menurut JPU tindak pidana yang didakwakan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, maka JPU tidak dibenarkan menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman Percobaan, apalagi tindak pidana yang didakwakan menarik perhatian masyarakat luas, maka tuntutan pidananya harus sesuai dengan ancaman pidana yang didakwakan.

Jangankan pasal 156 KUHP yang ancaman hukuman pidananya 4 tahun dan pasal 156 A KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun, seharusnya JPU menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan pidana diatas 2 tahun dengan meminta kepada majelis hakim agar terdakwa segera ditahan atau perintah hakim segera menjalani hukuman penjara sekalipun Terdakwa menyatakan Banding.

“Dalam sejarah peradilan di Indonesia, sepanjang yang saya ketahui, JPU tidak pernah menuntut terdakwa dengan hukum Percobaan. Jangankan tindak pidana yang ancaman hukumannya tahunan, yang ancaman hukuman pidana bulanan saja JPU tidak pernah menuntut hukuman Percobaan seperti pasal 310 KUHP atau 406 KUHP, “ sebut Ridwan Rangkuti, dalam siaran pers yang diterima Mandailing Online, Sabtu (22/4/2017).

Dikatakannya, pengajuan tuntutan pidana Percobaan terhadap terdakwa Ahok adalah suatu sinyal kuatnya konspirasi dan intervensi penguasa kepada pejabat penegak hukum dalam Criminal Justice System, dan hal ini sudah terbaca mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan perkara hingga tahap persidangan.

Terjadinya disparitas tuntutan terhadap terdakwa yang berstatus pejabat negara, apalagi setingkat Gubernur DKI, telah menciptakan rasa prustasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim.

“Bandingkan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya ada yang 4 tahun, akan tetapi penyidik, JPU dan Hakim Tipikor tetap menahan terdakwa mulai dari tingkat penyidikan,” imbuh Ridwan.

“Dalam tindak pidana yang lain, seperti kasus pencurian, penipuan, penggelapan misalnya, yang mana tersangkanya masyarakat biasa, penyidik langsung menahan tersangkanya, demikian juga jaksa dan hakim pada saat persidangan, dan tidak pernah JPU menuntut hukuman Percobaan,” lanjut Ridwan.

Baik Penyidik maupun JPU dalam perkara Ahok telah merusak sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Betapa lelahnya mencari keadilan.

“Saya merasa pesimis akan keberanian majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ahok dengan hukum penjara dan memerintahkan terdakwa segera ditahan,” ujar Ridwan.

Jika majelis hakim bukan corong penguasa, maka majelis hakim akan mempertimbangkan bahwa kasus Ahok telah menimbulkan keresahan, perpecahan di kalangan ummat Islam secara nasional, itu adalah hal yang memberatkan terdakwa Ahok, sehingga majelis hakim patut dan wajar untuk menghukum terdakwa Ahok dengab hukuman penjara diatas 2 tahun, dengan perintah terdakwa segera ditahan, sekalipun Terdakwa banding.

“Pertanyaan : beranikah Majelis Hakim meningkatkan citra lembaga pengadilan? Apakah Majelis Hakim akan mendengarkan tuntutan elemen masyarakat atau umat Islam Indonesia. Kita tunggu episode berikutnya setelah Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya mengajukan Nota Pembelaan atau Pledoi. Allohu Akbar…Allohu Akbar ..Allohu Akbar…,” seru Ridwan.

Editor    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Adat Lima Desa Ancam Duduki Kantor Bupati Palas

    Masyarakat Adat Lima Desa Ancam Duduki Kantor Bupati Palas

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Palas  – Terkait proses penyelesaian konflik tanah adat antara masyawakat lima desa di Kecamatan Sosa dan Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan PT Victorindo Alam Lestari (PT VAL) yang tidak kunjung mendapat penyelesaian oleh Pemkab Palas, perwakilan masyarakat ancam akan duduki Kantor Pemkab Palas. Kordinator Umum masyarakat adat lima desa Syawaluddin didampingi […]

  • Saipullah Komitmen Sumbangkan Gaji Pokok ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Saipullah Komitmen Sumbangkan Gaji Pokok ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika terpilih pada Pilkda 2024, calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Naution (SAHATA), berkomitmen melanjutkan ibadah sedekah gajinya kepada fakir miskin dan anak yatim seperti yang dilakukan Sukhairi-Atika (SUKA) selama ini. “Barang siapa yang memelihara anak yatim dan fakir miskin, tentunya akan […]

  • Di Madina, Minyak Tanah Langka dan Mahal

    Di Madina, Minyak Tanah Langka dan Mahal

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Minyak tanah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) langka. Kalau pun ada harganya melambung hingga mencapai Rp8 ribu per liter. Kondisi ini memaksa warga yang memasak menggunakan kompor minyak beralih memakai kayu bakar. Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Suryani (24), mengaku, pihaknya kesulitan memeroleh minyak tanah. Padahal, minyak tanah […]

  • Etnis Mandailing Malaysia Besok Mulak Tu Huta

    Etnis Mandailing Malaysia Besok Mulak Tu Huta

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailling Online) – Sekitar 73 orang etis Mandailing di Malaysia akan menginjakkan kaki di tanah leluhur mereka Mandailing, besok. Kedatangan ini diselenggarakan Ikatan Mandailing Malaysia Indonesia (IMAMI) dalam program “Mulak Tu Huta” dipimpin Ramli bin Abdul Karim Hasibuan selaku Setia Usaha (Sekjen) IMAMI-Malaysia. Progran “Mulak Tu Huta” merupakan program rutin oleh IMAMI bagi […]

  • Kepdes Masih Ngutang Untuk Tanggap Covid-19

    Kepdes Masih Ngutang Untuk Tanggap Covid-19

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Para kepala desa di Mandailing Natal masih berutang ke sana sini untuk mengimplementasikan berbagai program Desa Tanggap Covid-19. Ironisnya, tak sedikit kepala desa yang harus meminjam kepada rentenir dengan bunga tinggi. “Kan Dana Desa belum cair. Uang ditangan tak ada, sementara kita harus gerak cepat mengimplementasikan Desa Tanggap Covid,” ujar Kepala […]

  • Hari Ini, Pemkab Madina Dihantam 2 Gelombang Unjukrasa Mahasiswa

    Hari Ini, Pemkab Madina Dihantam 2 Gelombang Unjukrasa Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintahan di Mandailing Natal makin rapuh, tak mampu memberikan keyakinan kepada elemen-elemen masyarakat bahwa pemerintahan Madina bersih dari pejabat-pejabat koruptor. Hari ini, Rabu (30/3/2016), Pemkab Madina didatangi dua gelombang unjukrasa dari tiga organisasi mahasiswa yang belainan. Tetapi, tuntutannya sama, yakni meminta pembersihan Pemkab Madina dari pejabat-pejabat korup. Unjukrasa gelombang pertama adalah […]

expand_less