Senin, 16 Mar 2026
light_mode

Wahai PNS di Madina, Janganlah Kalian Bunuh Diri di Pilkada

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 16 Apr 2021
  • print Cetak

 

TAK terasa pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Mandailing Natal (Madina), Sumut kian dekat. Jika dihitung sejak hari ini, waktu tersisa bagi pasangan calon (paslon) untuk menarik simpati warga di tiga TPS (tempat pemungutan suara) hanya sekitar10 hari lagi. PSU digelar pada, Sabtu (24/4-2021).

Meskipun tidak ada agenda kampanye, tentu saja masing-masing pasangan calon (paslon), khususnya, Ja’far Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi (SUKA) dan Dahlan Hasan Nasution-Aswin (Dahwin) sedang adu startegi supaya dapat dukungan masyarakat.

Jika diibaratkan main kartu, masyarakat di tiga TPS, yaitu: TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi; serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara sedang pegang kartu “as”. Mereka diberi kendali kemana arah pemerintahan dan pembangunan Madina pada kepemimpinan periode mendatang.

Coblosan ujung jari mereka menentukan siapa di antara SUKA dan Dahwin yang bakal menakhodai kabupaten paling selatan Sumut ini sampai akhir 2024.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), paslon SUKA unggul 264 suara dibanding Dahwin. Rinciannya, SUKA: 78.787 suara; Dahwin: 78.552 suara, serta Sofwat-Beir: 44.949 suara.

Bagi Dahwin putusan MK begitu menohok. Selain dibatalkannya Surat Keputusan (SK) KPU Madina No. 2332/PL.02-6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020 yang memenangkan mereka, perolehan suara pun bergeser ke posisi kedua.

Berdasarkan SK KPU Madina itu, Dahwin unggul 372 suara dibanding SUKA. Lengkapnya, SUKA (78.921); Dahwin (79.293), dan Sofwat-Beir (44.993).

Apapun putusan MK mengenai sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Madina 2020 tetap kita hormati, tapi secara jujur di depan mata masyarakat Madina begitu terang-benderang dugaan kecurangan sebelum hari H pencobosan, 9 Desember 2020. Terutama yang dilakukan para ASN (aparatur sipil negara) dan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Madina.

Fungsi Bawaslu yang diharapkan sebagai wasit terwujudnya pemilu Jurdil, masih jauh dari harapan. Menurut saya, tidak ada satu pun kinerja mereka yang patut diapresiasi, bahkan patut diduga mereka turut membantu memenangkan salah satu paslon.

Sekadar contoh, lihatlah dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala Desa Manisak, Kecamatan Ranto Baek, Madina. Sudah ada video memperlihatkan sang kades mengajak mendukung dan memilih salah satu paslon. Ada Aswin selaku calon wakil bupati, ada tim sukses, dan lainnya, ternyata setelah diproses Bawaslu, menurut mereka, tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Lalu bukti bagaimana lagi yang bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

Itu hanya kilas balik, sekadar membuka ingatan supaya paslon SUKA tidak terlalu berharap pada pengawasan Bawaslu Madina dalam rangka PSU. Para tim pemenangan harus ikut mengawasi berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk ASN dan aparat desa.

Paslon SUKA selaku kompetitor Dahwin pada PSU, yang notabene saat ini menjabat bupati, harus lebih jeli melihat tindak-tanduk ASN dan aparat desa. Jangan lengah, dan catat mereka yang terlibat. dalam tim pemenangan.

Wahai para ASN, perangkat desa, terutama yang bertugas di kedua kecamatan, para tenaga kesehatan,  pertanian, pekerjaan umum, peternakan, perikanan, tenaga pendidik—khususnya jajaran SD dan SLTP, atau siapa pun yang merasa bagian adari aparat pemerintah, jangan libatkan diri dalam PSU untuk memenangkan salah satu paslon.

Ada banyak peraturan yang mengatur masalah netralitas ASN. Mulai dari UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004, PKPU No. 16 Tahun 2019, Perbawaslu 6 Tahun 2018, SE KSN No-B2900/KSN/11/2017, Surat Menpan RB No. B/71/M, SM 00.00/2017.

Dari berbagai aturan tersebut, secara jelas ASN dilarang ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah. Sanksinya ada berupa hukuman disiplin. Dari tingkatan, ringan, sedang dan berat. Jika terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberat berupa pemecatan secara tidak hormat.

Misalnya, UU Nomor: 10 Tahun 2016 secara tegas menyatakan pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan kades atau perangkat desa lainnya.

Jika para ASN, kades atau perangkat lainnya tetap ngotot ikut-ikutan mendukung salah satu paslon, sama saja anda “bunuh diri”. Jika paslon yang anda bantu kalah, siap-siaplah anda “merana” paling tidak satu periode kepemimpinan hasil PSU.

Asal tahu saja, sampai sekarang masih banyak ASN non job sebagai korban Pilkada 2015,  dimana saat itu paslon Dahlan Hasan-Ja’far Sukhairi menang.

Pertarungan PSU bukan saja perebutan siapa bakal memimpin Madina kedepan, tapi juga persaingan harga diri SUKA dan Dahwin. Saya yakin, masing-masing paslon punya “intelijen” memantau pergerakan ASN dan aparat desa siapa-siapa yang terlibat.

Berpikirlah seribu kali para kaum ASN dan aparat desa. Jika anda ikut mendukung Dahwin, misalnya, dan paslon ini menang, lantas apa yang anda dapatkan.

Sebaliknya, jika paslon SUKA menang, maka anda sudah bagian dari catatan “intelejen”. Tak menutup kemungkinan anda jadi korban dendam politik seperti dialami mereka yang sekarang hanya makan “gaji buta” disebabkan jarang mengantor, atau bahkan tidak pernah mengantor akibat korban politik Pilkada 2015. Apakah anda sudah siap?

Sebelum terlambat, menjauhlah dari keterlibatan PSU. Madina itu kecil, apalagi PSU hanya di dua kecamatan, dua desa, dan tiga TPS, amat kecil untuk bisa mengamati pergerakan ASN dalam PSU ini. Sekarang saja sudah diketahui siapa-siapa yang ikut mendukung salah satu paslon. Belum terlambat, kembalilah ke jalan yang benar agar tidak jadi korban.

Pengalaman membuktikan begitu banyak ASN dan aparat desa ikut-ikutan berpolitik karena tidak takut Bawaslu, tidak takut terhadap hukum, bahkan Tuhan pun mereka tidak takutkan sehingga menghalalkan segala cara. (Akhiruddin Matondang/BeritaHuta)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bela Palestina Tak Cukup Dengan Retorika

    Bela Palestina Tak Cukup Dengan Retorika

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Novida Sari, S.Kom Ketua Majelis Taklim Islam Kaffah Madina Pidato Presiden Prabowo dalam Forum KTT Developing Eight (D-8) dinilai bagus tapi terkesan menggurui dan abai atas apa yang dilakukan oleh negara-negara tersebut, demikian menurut Pengamat Timur Tengah, Smith Alhadar. Menurutnya, Prabowo tidak mendapatkan cukup informasi tentang perkembangan di Gaza. Meskipun Indonesia sendiri begitu vokal […]

  • Salah Gunakan Mobil Dinas, Todong Didesak Mundur

    Salah Gunakan Mobil Dinas, Todong Didesak Mundur

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ketua DPD KNPI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muliyadi Nasution meminta Wakil Ketua DPRD Madina Syafaruddin Anshari Nasution alias Todong mundur dari jabatannya sebagai pimpinan dan Anggota DPRD Madina karena diduga kuat telah menyalahi penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas. “Kita meminta agar Syafaruddin Anshari mundur dari DPRD Madina apakah itu sebagai pimpinan atau anggota. Kepada […]

  • Jumat Bersih, KPPG Madina Bersihkan TPU di Nagajuang

    Jumat Bersih, KPPG Madina Bersihkan TPU di Nagajuang

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    NAGAJUANG (Mandailing Online) – Setelah meluncurkan program Jumat Subuh Berkah, Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan kegiatan Jumat Bersih. Kali ini dilaksanakan di Kecamatan Nagajuang berupa bersih-bersih Tempat Pemakaman Umum (TPU). Giat yang dilaksanakan pada Jumat (29/10) berpusat di TPU Desa Sayurmatua, TPU Desa Tambiski, dan TPU Desa Banua Simanosor. Ketua […]

  • WNI dipaksa wajib militer di Singapura?

    WNI dipaksa wajib militer di Singapura?

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bergabungnya dua Warga Negara Indonesia (WNI) dengan militer Singapura, mendapat protes keras dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko terhadap pemerintah Singapura. Hal ini diketahui, saat dilakukannya latihan gabungan Indonesia-Singapura di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Bahkan, Moeldoko sempat mengancam Panglima Angkatan Bersenjata Singapura melalui hubungan telepon, soal WNI yang bergabung dengan […]

  • Syamsul Hilal Imbau Mantan Wali Kota Binjai Ali Umri Penuhi Panggilan Polda Sumut

    Syamsul Hilal Imbau Mantan Wali Kota Binjai Ali Umri Penuhi Panggilan Polda Sumut

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, dinilai pengecut jika tidak berani memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dan operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai pada 2007. “Kenapa mesti takut? Kan dipanggil sebagai saksi.Kalau terus menghindar seperti ini, akan timbul dugaan masyarakat bahwa dia terlibat dalam kasus ini,”ujar anggota Komisi […]

  • Ada Dana APBN Untuk Wisata Desa, PMD Madina Akui Dana Belum Cair

    Ada Dana APBN Untuk Wisata Desa, PMD Madina Akui Dana Belum Cair

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ternyata Ada anggaran untuk Bantuan Pengembangan Obyek Wisata di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp. 250.000.000. Dasar bantuan tersebut yakni usaha mendorong perubahan kepariwisataan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan manfaat yang lebih baik. Diketahui dari data yang diperoleh Mandailing Online sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementrian Desa Pembangunan Daerah […]

expand_less