Minggu, 15 Mar 2026
light_mode

Mungkinkah RUU-PKS Solusi Untuk Kekerasan Seksual Jika Disahkan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
  • print Cetak

Oleh: Susi Aisyah
Pegiat Literasi

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Muryanto menilai Peremndikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus.

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Muryanto mengatakan, sebelum adanya Permendikbud ini langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus mengambang. Permendikbud ini disebut sebagai panduan bagi kampus.

Bijak dalam bersikap sangat dibutuhkan sebelum menilai sesuatu apalagi sebuah Permen, dalam hal ini Permendikbud Nomor 30 yang menuai pro kontra. Tidak ada yang setuju adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus dan lingkungan manapun. Siapapun setuju jika solusi diterapkan untuk menumpas segala jenis kejahatan tak terkecuali kekerasan seksual. Namun harapannya solusi yang dikaji bukan malah menimbulkan masalah baru.

RUU-PKS sebenarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun soal penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya.

Jika ditelisik lebih dalam RUU-PKS tidaklah komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan. RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. RUU PKS mendikte kepolisian, jaksa dan hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil (nasional.tempo.co, 05/10/2019).

Contoh kasusnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang. Na’udzubillah.

Di dalam Islam, tentu yang menjadi tolak ukur perbuatan adalah halal haram hukum syara’. Sehingga tidak akan ada peraturan yang tumpang tindih ataupun trial and error dalam UU kenegaraan. Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Mekanisme Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Islam memberikan solusi bagi kasus kejahatan seksual, baik untuk penanggulangannya (kuratif) maupun pencegahannya (preventif) dengan tiga mekanisme.

Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di sektor yang memang membutuhkan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar) dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dll.).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Contohnya, sanksi bagi pelaku tindak perkosaan berupa had zinâ, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati, jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan dijilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun, jika pelakunya ghairu muhshan (belum nikah). Dan semua itu akan menjadi penebus pelaku dan pencegahan bagi orang lain untuk melakukan kejahatan kembali.

Pencegahan zina tegas diterangkan Allah dalam Al-quran Qs. Al Imran ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Maka jika penduduk negeri ini beriman kepada Allah, pasti akan takut dan terikat dengan hukum Allah. Tidak akan berani dengan ancaman dan menjalankan laranganNya, apalagi di lingkungan kampus yang menjadi tonggak harapan perubahan negeri. Yang seharusnya menjadi penerus bangsa yang bermartabat bukan malah menjadi pelaku maksiat. Wallahu a’lam bis showwab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • SKPD Pemkab Madina Dirampingkan Jadi 12

    SKPD Pemkab Madina Dirampingkan Jadi 12

    • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Reformasi birokrasi terus digulirkan Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara. Rancangan peraturan daerah (Rapnerda) tentang penciutan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama rancangan peraturan tentang retribusi daerah diajukan pada rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (11/11/2010). Jumlah dinas daerah yang selama ini 18 unit akan dikurangi menjadi 12 unit saja dengan cara […]

  • Sisi lain Karnaval HUT RI di Panyabungan, Madina

    Sisi lain Karnaval HUT RI di Panyabungan, Madina

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Berikut ini foto-foto sisi lain kegiatan Karnaval memperingati HUT ke 78 Republik Indonesia di Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut. Berlangsung di sepanjang Jl Willem Iskander, Panyabungan – dari titik Taman Kota Panyabungan hingga Pasar Baru, Rabu (16/8/2023). Foto/narasi: Dahlan Batubara  

  • Awal Juni Ada Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Madina

    Awal Juni Ada Razia Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Madina

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) : Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) atau Kantor Samsat Panyabungan bekerjasama dengan PT. Ak. Jasaraharja dan Satlantas Polres Mandailing Natal akan menggelar Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor yang dimulai Tanggal 3 hingga 6 Juni 2024. Kepala UPT. Pependa Kantor Samsat Panyabungan Salamat Nasution S.Sos mengatakan razia gabungan dilaksanakan […]

  • Pendataan Pasar Selesai, Mahasiswa Peroleh Piagam Penghargaan dari Bupati Madina

    Pendataan Pasar Selesai, Mahasiswa Peroleh Piagam Penghargaan dari Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sepuluh mahasiswa dari dua perguruan tinggi memperoleh piagam penghargaan dari bupati Mandailing Natal (Madina) atas partisipasi mereka melakukan pendataan pluktuasi jumlah pedagang di seluruh pasar tradisional dan pasar rakyat yang ada di Madina. Piagam penghargaan diserahkan para pejabat Dinas Perdagangan Madina usai buka puasa bersama yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Madina di […]

  • Sejarah Pembentukan TAMAN NASIONAL BATANG GADIS

    Sejarah Pembentukan TAMAN NASIONAL BATANG GADIS

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Usulan pembentukan TNBG secara formal diajukan kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Bupati Madina No.522/982/Dishut/2003 tertanggal 8 April 2003 dan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Utara No.522/1837/Dishut/2003 tertanggal 16 September 2003 dan No.522/2036/Dishut/2003 tanggal 29 Oktober 2003. Usulan ini mendapatkan dukungan positif dari pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi. Dengan banyaknya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Gubernur Propinsi […]

  • Varietas Padi Siganteng Kalahkan Produksi Nasional

    Varietas Padi Siganteng Kalahkan Produksi Nasional

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Demplot tanaman padi varietas lokal bernama Siganteng mampu memproduksi gabah 8,1 ton per hektar. Sementara produksi nasional masih sekitar 6 hingga 7 ton per hektar. Demplot dilakukan di Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan kelompok tani Desa Maju kerjasama Kodim 0212/TS dan Dinas Pertanian Madina, musim ini. […]

expand_less