Senin, 16 Mar 2026
light_mode

Celah Sempit dalam ‘Fit and Proper Test’ Calon Anggota KPID Sumut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • print Cetak

Oleh: Muhammad Ludfan Nasution
Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi IISIP Jakarta dan Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024

Tim Seleksi telah menyerahkan 21 nama Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Sumut) periode 2021-2024. Komisi A DPRD Sumut pun sudah memulai Fit and Proper Test. Walau nantinya harus melewati celah sempit, bayangan tentang personalitas orang-orang yang bakal jadi komisioner berikutnya sudah mulai tampak.

Beberapa waktu lalu (27-28/12/21), Komisi A pun melaksanakan tahap perkenalan dari fase Fit and Proper Test tersebut sesuai dengan isi Pasal 23 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut H. Hendro Susanto menyampaikan tiga poin penting (martabenews.com, 30/12) yang kiranya menjadi kerangka penilaian untuk  menjaring tujuh orang terbaik Calon Anggota KPID Sumut, yaitu: 1) kompetensi SDM komisioner dan kualitas siaran, 2) kemampuan komisioner untuk menguatkan tatanan informasi dan 3) sensitivitas dan selektivitas komisioner dalam melakukan pengawasan, termasuk mencegah munculnya ujaran kebencian dan menekan potensi konflik dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, menjadi hal menarik untuk menyoroti celah sempit yang ada di DPRD Sumut, terutama lanjutan fit and proper test berupa pendalaman visi-misi para calon komisioner itu. Seperti apa pilihan model dan prosedur pengambilan keputusan yang akan digelar nanti pada pekan ketiga Januari 2022 ini? Benarkah uji kelayakan dan uji kepatutan Komisi A bakal menghasilkan penilaian ideal yang final? Atau keputusannya baru bisa tuntas di meja rapat Pimpinan DPRD Sumut?

Di akhir artikel berjudul “Mengintip” Peta Persaingan Akhir Seleksi Calon Anggota KPID Sumut (mandailingonline.com, edisi 25/12/2021), tentang proses seleksi itu, Dahlan Batubara merangkai satu alinea kuncian:

“Seperti apa pun alotnya akhir seleksi ini, sejatinya  mengedepankan penilaian yang ideal untuk menempatkan orang terbaik dalam menguatkan jaminan negara atas hak masyarakat untuk mendapatkan konten siaran radio dan televisi yang sehat mencerdaskan, berkeadilan dan bermartabat, sekalipun tak bisa mengabaikan kentalnya nuansa politik yang ada di dalamnya.”

Kemitraan KPID-DPRD

Sebelum menyoroti topik menarik ini lebih jauh, kita perlu melihat legalitas posisi KPID dan DPRD Sumut dalam rangkaian seleksi ini.

Pada Ayat 4 Pasal 6 Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan: “Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.”

Selanjutnya, Pasal 7 UU/32/2002 tersebut menggariskan bahwa komisi yang dimaksud  bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI, Ayat 1) adalah lembaga negara yang bersifat independen (Ayat 2) yang terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah (Ayat 3).

Kemudian, dalam menjalankan kegiatannya, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI serta KPI Daerah diawasi DPRD Provinsi (Pasal 7). Dalam perekrutan komisioner (anggota), DPR RI yang memilih KPI Pusat dan DPRD Provinsi memilih KPI Daerah (Pasal 10).

Dengan dasar hukum itu, saya menyimpulkan bahwa yang mengawasi kegiatan KPID Sumut, dan memilih anggotanya adalah DPRD  Sumut. Lebih jauh lagi, yang menjalankan tugas-tugas DPRD di bidang pemerintahan, termasuk KPID Sumut adalah Komisi A (wikipedia.org). Begitulah prosesi Fit and Proper Test menjadi gawean Komisi A DPRD Sumut.

Setelah melaksanakan tahap perkenalan, Komisi A tentu sudah mulai mengenal para kandidat. Logikanya, uji kelayakan dan uji kepatutan ini akan menjadi ajang penilaian lebih jauh tentang keunggulan kandidat. Mungkin saja, hasilnya bisa mengubah “catatan sementara” tentang peringkat nama-nama kandidat yang dianggap punya kans lebih besar untuk menjadi komisioner definitif.

Tiga Skenario

Fase penentuan tentang siapa saja yang paling layak dan paling patut ini, sesuai tuntutan situasinya, sangat mungkin dimainkan dengan tiga skenario: a) idealistis, b) realistis atau c) politis.

Dari pendalaman itu, sangat mungkin masing-masing anggota Komisi A memberikan poin kepada ke-21 kandidat. Jika Anggota Komisi A yang turut serta menilai sebanyak 16 orang (dprd-sumutprov.go.id) dan masing-masing memberi poin maksimal 10, maka nilai maksimal setiap kandidat berarti 160 poin.                                         

Selanjutnya, berdasarkan variasi nilai kandidat, muncul peringkat (ranking) dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Tujuh orang yang dapat nilai tertinggi (1-7) bakal direkomendasikan sebagai calon terpilih Anggota KPID Sumut untuk periode selanjutnya. Lalu, kandidat kategori kedua, yakni ranking delapan dan selanjutnya bakal menjadi calon cadangan (Pasal 25 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia).

Jika pilihan caranya adalah skenario idealistik, Komisi A langsung membuat rekomendasi berdasarkan penilaian yang ideal kepada Pimpinan DPRD Sumut berdasarkan hasil murni fit and proper test, dan itu juga yang disampaikan DPRD kepada Gubernur Sumut.

Kemudian, jika memilih skenario realistik , Komisi A tidak lagi merekomendasikan hasil penilaian yang ideal kepada Pimpinan DPRD Sumut, melainkan hanya sekedar bahan pertimbangan.

Komisi A mungkin saja mengambil sikap realistis atas situasi politik. Karena itu, hasil penilaian yang idealistik itu bisa saja berubah. Sebagai lembaga legislatif, logis saja jika Komisi A membuat pertimbangan dengan penilaian yang ideal, tetapi tidak mengabaikan orientasi bersifat politis.

Skenario realistik itu, saya pikir, akan memunculkan satu hasil kompromi berupa tujuh nama kandidat yang nantinya menjadi Calon Terpilih.

Selanjutnya, jika pilihannya adalah skenario politis, hasilnya akan mengabaikan pertimbangan idealistik dan sama sekali tergantung pada “pesan-pesan” yang lebih politis yang mungkin ada untuk mengambil keputusan final di tingkat pimpinan kolegial DPRD Sumut.

Mencermati beberapa obrolan di antara rekan calon komisioner, bisa jadi semua kandidat sudah melakukan pendekatan dan lobi-lobi dengan Anggota Komisi A. Satu orang kadidat pun mungkin juga sudah komunikasi dengan dua-tiga person anggota Komisi A dari fraksi yang berbeda.

Sebaliknya, masing-masing Anggota Komisi A juga mungkin sudah condong kepada kandidat tertentu. Bahkan, mungkin juga masing-masing fraksi sudah mengantongi dua-tiga nama kandidat.

Seperti juga hitung-hitungan Dahlan Batubara dalam artikelnya, yang harus diisi hanya tujuh kursi. Sedangkan jumlah pimpinan DPRD Sumut terdapat lima kursi dengan sembilan fraksi. Komisi A sendiri terdiri dari 16 orang anggota. Karena itu, sudah seyogianya pra-keputusan tentang calon terpilih ini menjadi salah satu pokok pembahasan para elit dengan sangat alot.

Ini memang benar-benar menjadi celah sempit bagi setiap kandidat untuk bisa menjadi tujuh orang komisioner KPID Sumut periode selanjutnya. Yang mana pun pilihan skenarionya, DPRD Sumut tetap saja berhadapan dengan tuntutan waktu yang tepat dan target hasil terbaik yang pada akhirnya final.

Way Out

Menyadari bahwa celah itu memang sempit, saya pikir, stake holder perlu membuka ruang untuk menimbang tawaran tentang pilihan cara terbaik agar Calon Terpilih itu lebih sesuai dengan tuntutan faktualnya, lebih dekat dan lebih sinergis dengan kehendak semua pihak. Oleh karena itu, kita membutuhkan arah jalan keluar (way out) terbaik.

Sebelum mendalami visi dan misi masing-masing kandidat secara lebih proporsional, Anggota Komisi A dari fraksi tertentu yang mungkin sudah “mengantongi” dua-tiga nama kandidat. Karenanya, penting untuk membuat penilaian lebih jauh tentang keunggulan kandidat, sehingga dapat memilih yang relatif lebih baik.

Orientasi terakhir terhadap para kandidat, sejatinya dapat mengungkapkan bobot, kualitas dan nilai lain terkait dengan visi-misi itu. Ini bisa menjadi poin yang lebih menentukan.  Jika memang sudah ada “catatan” sementara tentang tujuh nama kandidat itu, mungkin saja masih bisa berubah. Siapa yang memang harus dipilih?

Ada beberapa pertimbangan vital untuk hasil yang relatif lebih relevan dan kiranya lebih memuaskan, di antaranya: 1) dukungan masyarakat; 2) daerah asal; dan 3) kontribusi politis.

Pertama, sekedar mengingatkan, atau menolak lupa, beriringan dengan uji kelayakan dan uji kepatutan ini, sejatinya ada juga ruang bagi masyarakat (uji publik) untuk menunjukkan sisi vital lain dari personalitas para kandidat (Pasal 24 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia).

Ruang ini menjadi sebuah momentum untuk memperlihatkan nilai plus lainnya dari masing-masing calon.

Bahkan, secara politik, wujud reaksi atau respon masyarakat terhadap individu kandidat berupa dukungan faktual, menjadi salah satu variabel yang sangat menentukan. Bahwa kehadiran dan kinerja si ‘komisioner terpilih’ itu di lingkaran KPID Sumut, akan memberi imbas terhadap citra fraksi di satu sisi dan goodwill masyarakat terhadap parpol di sisi lainnya pada masa mendatang.

Kedua, daerah asal kandidat juga menjadi pertimbangan yang relevan dan signifikan.

Kesempatan menjadi komisioner ini sesungguhnya terbuka secara luas bagi segenap masyarakat Sumut yang memenuhi kriteria. Faktanya,  informasi dan akses tentang ruang partisipasi, peran dan lapangan kerja seperti di KPID ini jarang sekali sampai ke masyarakat di kabupaten/kota yang tergolong jauh dari ibukota provinsi. Maka ketika muncul calon dari daerah Tabagsel, misalnya, dan bisa bertahan hingga uji kelayakan dan kepatutan, sudah sepatutnya mendapat atensi (perhatian) dari Pimpinan, Komisi A dan umumnya Anggota DPRD Sumut.

Bagaimanapun, poin ini terkait dengan progres parpol di Daerah Pemilihan (Dapil) bersangkutan. Makanya, dalam hal menilai kelayakan dan kepatutan, sudah sepantasnya parpol/fraksi menyampaikan pertimbangkan itu melalui komisi dan/atau pimpinan.

Jika memang selama ini salah satu Dapil sudah memberi progres besar, dan dengan fakta itu, parpol bersangkutan dapat membentuk fraksi murni serta menduduki kursi pimpinan DPRD Sumut, alangkah indahnya jika parpol bersangkutan memperjuangkan kelolosan kandidat yang berasal dari Dapil itu.

Memang, sepengetahuan saya sejauh ini, tidak ada ketentuan tentang  representasi calon komisioner berdasarkan Dapil. Hanya saja, sudah nyata, bahwa yang berasal dari Dapil Tabagsel kemungkinan besar hanya satu orang. Apakah fakta politis ini tidak punya arti yang relevan bagi KPID Sumut ke depan?

Ketiga, kontribusi politik pun menjadi poin tersendiri. Kehadiran dan kinerja sang komisioner pilihan nantinya, sebagaimana pertimbangan pada poin pertama di atas, juga memberi imbas khusus terhadap arsiran kepentingan anggota komisi, fraksi dan parpol terkait.

Sedikit menyimpang dari tema, konsolidasi menjadi hal penting bagi semua parpol. Namun, sudah menjadi sejenis rahasia umum, tidak semua parpol bisa melakukannya dengan baik dan optimal. Maka, kalau berpikir secara strategis, setiap parpol butuh medium untuk sekedar menguatkan citra dan/atau membuat bangunan konsolidasi baru dengan konstituen lebih luas.

Suka tidak suka, ketika kandidat dengan serta-merta membawa serta dukungan masyarakat dalam proses akhir seleksi ini, secara otomatis menjadi jembatan antara person/ormas yang mendukung dan fraksi/parpol yang mengakomodir dan mengartikulasikan aspirasi ini.

Ketiga perspektif di atas tak bisa kita abaikan. Di ranah politik seperti ini, “memang harus mengedepankan orientasi politis tanpa menutup mata pada fakta-fakta aktualitasnya. Sebaliknya, bagi yang memang punya kompetensi dan vitalitas, seyogianya dapat cerita baik: ‘jadilah komisioner ddefinitif!’

Trik Unik

Perlu kita catat, aspirasi pencalonan untuk posisi komisi yang independen seperti ini sudah mengalami proses sejenis kristalisasi dan sekaligus seperti massifikasi. Harapan dan proses para kandidat untuk menjadi komisioner ini terus menguat sejak fase 1) pendaftaran, 2) seleksi administrasi, 3) uji kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT), 4) tes psikologi, 5) wawancara hingga mengkristal pada tahap 6) uji publik. Kemudian, karena sudah menjadi informasi yang dapat dikonsumsi publik dengan semakin luas, aspirasi “go KPID Sumut” yang sudah masuk fase uji  kelayakan dan kepatutan ini juga mengalami proses publikasi  di tengah-tengah masyarakat.

Jelas, romantika tentang upaya untuk mendapatkan dukungan itu bukan perkara sederhana. Sejumlah ormas bahkan sudah menerapkan mekanisme yang selektif untuk memberikan rekomendasi kepada calon yang mengikuti tahapan seleksi yang  bernuansa politik seperti ini.

Makanya, untuk mendapatkan selembar surat dukungan, seorang kandidat kudu melakukan trik-trik pendekatan yang unik dan boleh jadi tidak sempat dilakoni calon lain.  Pun mesti kerja ekstra untuk meyakinkan person/ormas bahwa dirinya kompeten untuk menjadi komisioner di KPID Sumut.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan PT Sorikmas Mining (SM) membutuhkan sekitar 500-an tenaga kerja saat masa eksploitasi atau produksi, yang direncanakan dimulai akhir tahun 2011 mendatang. Perusahaan tersebut juga akan mengutamakan karyawan atau pekerja lokal yang berasal dari Mandailing Natal dengan mengedepankan keahlian yang dimilikinya. Leohara Situmeang, Bagian Humas PT SM, saat ditemui METRO di kantornya yang terletak di […]

  • Reses Sobir di Manyabar, dari Infra hingga Ekonomi

    Reses Sobir di Manyabar, dari Infra hingga Ekonomi

    • calendar_month Senin, 23 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Lanjutan pambangunan jalan usaha tani sepanjang sekitar 850 meter menjadi salah satu ajuan Desa Manyabar, Panyabungan saat reses anggota DPRD Madina dari Partai Golkar, Sobir Lubis,SH melakukan reses di Desa itu, Senin (23/12/2019). Sepanjang 30 meter telah dibangun menggunakan Dana Desa. Sehingga sekitar 800 meter lagi membutuhkan dukungan dana dari APBD Madina. Menurut Kepala […]

  • Beritakan SPBU di Lingga Bayu, Jurnalis TVRI dan StarNews di Teror

    Beritakan SPBU di Lingga Bayu, Jurnalis TVRI dan StarNews di Teror

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Seorang jurnalis TVRI merangkap jurnalis StartNews.co.id, Agus Salim Hasibuan, mendapat teror dan intimidasi dari seseorang yang diduga bernama Pian, warga Aek Garingging, Desa Dalan Lidang, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (10/8/2024). Intimidasi itu berkaitan dengan pemberitaan SPBU 15229022 Kecamatan Linggabayu yang ditengarai menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis […]

  • Rabu, Panwascam se Tapsel Diumumkan

    Rabu, Panwascam se Tapsel Diumumkan

    • calendar_month Selasa, 27 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN, (MO) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilgubsu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) merencanakan hari Rabu (28/11), besok (Rabu, 28/11) akan menetapkan dan mengumumkan nama-nama 3 besar Calon Anggota Panwaslu Pilgubsu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tapsel. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Tapsel, Heddy Raja Dalimunthe SH ketika dikonfirmasi METRO, Senin (26/11) kemarin. Anggota Panwascam di setiap […]

  • Biaya BPJS Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024 di Madina Hampir Tembus diangka 3 Miliar

    Biaya BPJS Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024 di Madina Hampir Tembus diangka 3 Miliar

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina anggarkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Senilai Rp. 2.899.418.544 Miliyar untuk Belanja pembayaran pelayanan BPJS kesehatan Kades dan 5 Perangkat Desa di seluruh Kabupaten Mandailing Natal. Kadis PMD Madina Irsal Pariadi melalui Kabid Pemerintahan dan Desa Anjur Berutu yang dikonfirmasi […]

  • Geliat Batu Akik di Mandailing Julu, Dari Pirus Hingga Extra Jos

    Geliat Batu Akik di Mandailing Julu, Dari Pirus Hingga Extra Jos

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Lokot Husda Lubis Beberapa bulan terakhir, batu akik  menjadi serbuan masyarakat Indonesia, tidak ketinggalan juga masyarakat  Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hampir di setiap kesempatan, mulai dari warung kopi, di kantor, sekolah, di pasar, di tempat musyawarah dan rapat-rapat, batu akik terus menjadi pembicaraan. Keberadaan batu akik yang marak belakangan ini memang membawa […]

expand_less