Minggu, 15 Mar 2026
light_mode

Arsidin: Pemerintah Jangan Beri Peluang PT Rendy Ulur Waktu

  • account_circle Roy Adam
  • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
  • print Cetak

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina Arsidin Batubara/Roy Adam.

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Arsidin Batubara meminta pemerintah untuk tidak memberi peluang kepada PT Rendy Permata Raya mengulur waktu dalam merealisasikan kebun plasma bagi warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Sumut.

Hal itu disampaikan Arsidin menanggapi belum tercapainya kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat penerima hak plasma. “Pemerintah tidak seharusnya memberi peluang kepada perusahaan untuk mengulur waktu dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat,” kata Arsidin yang dihubungi di Panyabungan, Rabu (12/10).

“Itu amanah konstitusi. Kemudian, PT Rendy ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dan sampai sekarang kewajiban kepada warga Singkuang I belum juga terpenuhi. Pemerintah semestinya berpihak pada rakyatnya,” lanjut Arsidin.

Lebih lanjut, Arsidin berharap Pemkab Madina konsisten dalam mengawal amanah konstitusi terkait kewajiban PT Rendy membangun kebun plasma.

Legislator tiga periode ini menyampaikan agar PT Rendy tidak mempermainkan warga Singkuang I dalam merealisasikan kebun plasma yang merupakan kewajiban perusahaan. “Semestinya PT Rendy tidak punya beban dalam menyahuti apa yang diharapkan rakyat karena hal tersebut merupakan perintah konstitusi,” ujarnya.

Putra Muara Batang Gadis ini mengungkapkan, Fraksi Golkar memberikan atensi khusus kepada PT Rendy dengan segala konflik yang ditimbulkan perusahaan sawit tersebut.

“Fraksi Golkar menaruh atensi khusus kepada PT Rendy. Hal ini berulang kali kita sampaikan dalam pandangan fraksi waktu paripurna. Konflik perusahaan dengan warga sekitar tahun 2016 lalu pun Fraksi Golkar menjadi yang getol menyorotinya,” ungkap putra Muara Batang Gadis ini.

Sebelumnya diberitakan PT Rendy belum menemukan kata sepakat dengan warga Singkuang I terkait pembangunan kebun plasma. Terakhir, masyarakat yang telah jenuh dengan sikap perusahaan berniat melakukan unjuk rasa di kebun milik PT Rendy. Bahkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul telah disampaikan.

Untuk diketahui pembangunan kebun plasma bagi masyarakat diatur dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Peliput: Roy Adam

  • Penulis: Roy Adam

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Kali Juara, SMA Negeri 1 Kotanopan Kembali Ikuti RMMBC III

    2 Kali Juara, SMA Negeri 1 Kotanopan Kembali Ikuti RMMBC III

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) –  Selain MAN Panyabungan, SMA Negeri 1 Kotanopan juga akan mengikuti konser Raja Majestic Marching Band yang akan berlangsung dari tanggal 7-9 Oktober 2016 di Unimed Medan. Ini kali ketiga SMA Negeri Kotanopan mengkuti even bergengsi itu. sekolah itu pun mengadakan acara Konser Pamit, Kamis (29/9) di lapangan SMA Negeri 01 […]

  • Kades Hutabaringi Julu Akui Persoalan Dana Desa dan Perangkat Desa Selalu Jadi Topik Masalah

    Kades Hutabaringi Julu Akui Persoalan Dana Desa dan Perangkat Desa Selalu Jadi Topik Masalah

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA – (Mandailing Online) – Kades Hutabaringin julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Darman Rangkuti mengakui persoalan di Desa yang dipimpinnya telah lama berkembang. Kades sebut pengelolaan dana desa dan pengangkatan perangkat desa selalu jadi topik masalah. “tentang permasalahan didesa saya, sudah lama berkembang mulai dari pengangkatan aparat saya sampe […]

  • Tembak Mati Terduga Teroris, Kegagalan Status Negara Hukum Untuk Indonesia?

    Tembak Mati Terduga Teroris, Kegagalan Status Negara Hukum Untuk Indonesia?

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Kasus aksi teror kembali mengguncang negeri. Tidak tanggung-tanggung, aksi teror tersebut beruntun terjadi dalam kurun waktu satu minggu. Aksi pertama yang membuat geger adalah ledakan bom bunuh diri di Makassar. Tepat di samping gereja. Pelakunya tewas dan dikabarkan bahwa petugas menemukan potongan-potongan tubuh korban di lokasi kejadian […]

  • Anggota DPRD Madina Jadi Saksi di Pengadilan, Robinson: “Itu Jefry Bunuh….Bunuh”

    Anggota DPRD Madina Jadi Saksi di Pengadilan, Robinson: “Itu Jefry Bunuh….Bunuh”

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengadilan Negeri Panyabungan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan Andalas Biro Madina, Jeffry Barata Lubis dengan agenda mendengar keterangan Ir. Ali Makmur Nasution alias Jaganding anggota DPRD Madina selaku saksi, Kamis (7/8/2014). Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Dodi Hendra Sakti, SH; anggota Ahmad Rijal, SH dan Gali […]

  • 30 Tahun  Aek Macom Rusak Areal Perswahan

    30 Tahun Aek Macom Rusak Areal Perswahan

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    foto aliran Sungai Aek Macom LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Masyarakat di Kecamanatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Mandailing Natal (Madina) masih terus mengeluhkan aliran sungai Aek Macom yang mengandung kadar asam sangat tinggi. Kadar asam sungai yang berhulu dari arah puncak Gunung Sorik Marapi itu merusak kandungan tanah pertanian menyebabkan banyak areal persawahan yang […]

  • Muhammadiyah Shalat Id 30 Agustus

    Muhammadiyah Shalat Id 30 Agustus

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR – Sesuai keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal 1432 H jatuh Selasa (30/8), PD Muhammadiyah Kota Pematangsiantar menetapkan shalat Idul Fitri di lima lapangan terbuka mulai pukul 07.30 WIB. “Surat edaran Majelis Tabligh PD Muhammadiyah Pematangsiantar itu ditandatangani Ketua Ahmad Fithrianto, S.Ag dan Sekretaris Fakhruddin Sagala, SPdI. Surat itu memberitahu kepada anggota, […]

expand_less