Kamis, 19 Mar 2026
light_mode

Sidang Perdana 13 Tersangka Teroris Medan 29 Maret

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2011
  • print Cetak


Medan,

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah membentuk 6 majelis hakim untuk menangani dan memeriksa 13 tersangka teroris perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolresta Hamparan Perak.

“Sidang perdana terhadap 13 tersangka teroris ini kita jadwalkan pada Selasa 29 Maret 2011,” ujar Humas PN Medan Jonny Sitohang di Medan, Rabu (22/03/2011).

Jonny yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, PN Medan dalam memeriksa dan menangani perkara tersangka teroris ini telah menjawalkan sidang setiap Selasa dan Kamis.

Ia menyatakan, sidang teroris Medan ini menjadi perhatian seluruh hakim PN Medan dan masyarakat, maka segala sesuatu menyangkut pengamanan sudah disiapkan.

“Kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan saat mulai digelar sidang, pemeriksaan perkara di persidangan sampai pengamanan setiap hakim yang berada di rumah dan di mana saja,” ujar Sitohang.

Soalnya, perkara teroris ini dianggap dapat mengancam keamanan. Maka perlu dilakukan pengamanan pada setiap hakim yang menangani perkara teroris Medan ini.

Sel tahanan para tersangka teroris juga akan diawasi secara ketat, dan segala sesuatu terkait penanganannya telah dipersiapkan dengan baik.

Cuma, berapa jumlah polisi yang ditempatkan di pengadilan belum bisa dipastikan, karena semua itu harus disesuaikan dengan kondisi yang ada.

PN Medan juga telah menyiapkan ruang sidang perkara 13 tersangka teroris, yakni sebanyak enam ruang khusus. Keenam ruangan tersebut yakni Ruang Sidang Utama PN Medan, Ruang VI, Ruang VII, Ruang Sidang Perikanan dan dua Ruang PHI di Lantai II PN Medan.

Ketika ditanya kenapa sidang perkara teroris harus menggunakan hari-hari tertentu, yaitu Selasa dan Kamis, Sitohang mengatakan langkah itu diambil demi keamanan, tidak hanya saat persidangan tetapi juga pada saat persidangan belum dimulai.

Jonny juga menegaskan, pada persidangan nanti tidak ada stasiun televisi swasta dan pemerintah yang boleh melakukan siaran langsung demi terjaganya ketertiban sidang.

“Meskipun begitu, saya berharap dengan adanya sidang nanti penegakan hukum harus ada rasa keadilan. Karena biarpun mereka perampok yang memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris tetap saja mereka warga negara Indonesia,” ujarnya.

13 tersangka teroris yang akan disidangkan dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak yakni, Suriadi alias Adi, menyembunyikan tersangka dan barang bukti.

Abdul Gani Siregar als Gani, pelaku perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerang Mapolresta Hamparan Perak, membakar mobil dan ruangan SPK Polsekta Hamparan Perak.

Pautan, ikut serta melakukan perampokan Bank CIMB Niaga dan menyerang Mapolsekta Hamparan Perak. Waktu itu Pautan ikut menembak Briptu Rismadi.

Muhammad Chair alias Butong, ikut menyerang Mapolsekta Hamparan Perak dengan tugas berdiri di halaman Mapolsekta Hamparan Perak.
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Sawit Sukses Sejati di MBG Salurkan Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia

    PT Sawit Sukses Sejati di MBG Salurkan Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- PT Sawit Sukses Sejati ( SSS ) yang berlokasi di Kecamatan Muara Batang Gadis , Mandailing Natal( Madina )akhirnya menyerahkan hak karyawannya yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja pada rabub27/9/2023 lewat. Penyerahan hak karyawan itu sendiri berlangsung Senin 2/10/2023 di rumah duka yang diterima langsung oleh istri korban Hendriani . […]

  • Panwaslu Madina Buka Perekrutan Panwas Kecamatan

    Panwaslu Madina Buka Perekrutan Panwas Kecamatan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuka perekrutan Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal. Pendaftaran akan  dibuka  22 – 25 Mei 2015. Melalui surat pengumunan yang diedarkan sejak 20 Mei 2015, Panwaslu Madina mencantukan sejumlah ketentuan.  Selain mensyaratkan kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, berpendidikan […]

  • Keluarga Korban Akan Tuntut PT.SMGP

    Keluarga Korban Akan Tuntut PT.SMGP

    • calendar_month Minggu, 30 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIBANGGOR (Mandailing Online) – Dua keluarga korban akan menuntut pihak PT.SMGP terkait tewasnya dua remaja di kolam pengeboran panas bumi Desa Sibanggor Jae. Usai masa berkabung, pihak keluarga bersama masyarakat Sibanggor Jae akan bermusyawarah menetapkan sikap. Kedua keluarga itu adalah keluarga almarhum Irsanul Mahya (15) dan almarhum Muhammad Musawi (15) yang tewas tengggelam di kolam […]

  • DPRD Labuhanbatu Desak Pemkab Tinjau Bantuan Kapal

    DPRD Labuhanbatu Desak Pemkab Tinjau Bantuan Kapal

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    L Batu. DPRD Labuhanbatu mendesak Pemkab Labuhanbantu meninjau ulang rencana pemberian bantuan kapal motor kepada para nelayan tradisional di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Hal ini untuk menghindari potensi bentrok fisik antara para nelayan tidak terjadi. “Jika tidak dilakukan mediasi dan penyelesaian persoalan yang ada, tidak tertutup kemungkinan episode kisah kelam para nelayan Sei […]

  • Tambang Sere Kembali Telan Korban, 5 Tewas, 1 Kritis

    Tambang Sere Kembali Telan Korban, 5 Tewas, 1 Kritis

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA SIPONGI (Mandailing Online) – Tambang sere atau tambang emas di Mandailing Natal (Madina) kembali memakan korban jiwa. Kali ini terjadi di areal Dusun Tambang Ubi, Desa Aek Botung Kecamatan Muara Sipongi, Senin (1/8/2014). Sebanyak 5 orang tewas dan 1 orang kritis. Mereka diduga menghirup gas beracun saat berada di dalam lobang tambang yang mereka […]

  • MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

    MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut aturan yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan. Itu putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015. Putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019). PP yang dimaksud adalah […]

expand_less