POLRES- Hingga Jumat (15/4) Polres Madina belum menetapkan siapa pelaku di balik perampokan yang terjadi di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, pekan lalu hingga menewaskan Nurazmi (60). Namun, polisi telah mengamankan 2 orang yang diduga pelaku dari Pematangsiantar Kamis (14/4) dan langsung dibawa ke TKP.
Hal ini dibenarkan Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim AKP SM Siregar SH saat dikonfirmasi METRO, Jumat (15/4).
Saat ditanya apakah kedua orang itu sudah menjadi tersangka atau belum, Kasat masih belum memberikan penjelasan. Sebab, pihaknya masih dalam proses lidik. “Dua orang yang dibawa dari Pematangsiantar langsung dibawa ke TKP untuk melakukan cross cek lapangan dan akan diminta keterangan,” sebut SM Siregar.
Sementara itu Kasubbag Humasy Polres Madina AKP E Banjarnahor saat dihubungi METRO menyebutkan, proses hukum atas kasus pembacokan dan perampokan di Tabuyung masih dalam proses penyelidikan. Untuk sementara Polres belum banyak memberikan keterangan seputar siapa pelaku di balik tragedi berdarah dini hari pekan lalu.
“Kasus sedang dalam lidik, untuk sementara belum banyak keterangan yang kita peroleh. Kita tunggu dulu informasi dari petugas yang saat ini masih di lapangan” kata AKP E Banjarnahor.
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, diserang kawanan orang tak dikenal, Kamis (7/4) dini hari. Dalam peristiwa itu pasangan suami istri, seorang nenek, dan pemuda, ditendang, dipukul, dan dibacok.
Adalah Jarobatan (50) dan Nurazmi (60), pasangan suami istri yang menjadi korban. Lalu ibu Nurasmi, Musdalifah (80) dan Julham (25). Keesokan harinya, Nurazmi tewas usai dioperasi di bagian kepala. (wan)
Sumber : Metrotabagsel
Pos-pos Terbaru
- Hari Raya Qurban Tim 8 Madina Berbagi Dengan Masyarakat dan Yatim
- Gaungkan Literasi Media Siber, Walikota Medan Beri Dukungan ke SMSI Medan
- 8 Istilah Unik dan Fakta Menarik Pesantren di Mandailing Natal
- Khairul Saleh Mengaku Tau Aliran Dana Dugaan Korupsi Smart Village di Madina yang Sedang Ditangani Kejaksaan
- MENGKRITISI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020
Most Used Categories
- Seputar Madina (5,083)
- Berita Sumut (1,421)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (918)
- Artikel (746)
- Politik Madina (283)
- Budaya (255)
- Berita Foto (255)
- Pendidikan (174)
- Dakwah (150)