Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Kebijakan Blunder, Watak Asli Sistem Demokrasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
  • print Cetak

Oleh: Ross A.R
Aktivis Dakwah Kota Medan

Para penguasa negeri seakan bebas bertindak apapun, ironisnya para penguasa yang dimana mereka seharusnya mengeluarkan kebijakan yang adil dan tidak ada ketimpangan sosial. Namun tak heran jika para penguasa saat ini mengeluarkan kebijakan itu sesuai pesanan dan sesuai keinginan. Baru-baru ini undang-undang baru bahwa KPK dilarang menyelidiki dan menangkap direksi dan komisaris BUMN yang terbukti korupsi. Tentunya ini sangat menciderai hukum di negeri ini, dimana maling ayam dipenjarakan dan babak belur, sementara maling berdasi tak bisa disentuh hukum, ini menunjukkan hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin terbatas. Dengan diubahnya UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Bahwa KPK tidak dapat menangkap anggota direksi, komisaris hingga dewan pengawas BUMN yang terlibat korupsi berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 2025 tentang BUMN. Tentunya KPK harus mengkaji lebih dalam terkait UU BUMN yang baru, khususnya terkait subtansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggaraan negara.

Kebijakan blunder tersebut tentunya sangat menciderai hukum di negeri ini, maling berdasi diberikan perlindungan hukum dengan perubahan UU tersebut. Dengan disahkannya UU baru KPK tidak akan bisa menangani kasus korupsi yang berada di instansi BUMN, UU BUMN tentunya mengesampingkan UU KPK yang sifatnya lebih umum dalam konteks pengelolaan korporasi dan masalah pelanggaran hukumnya. Sejak UU tersebut disahkan maka KPK tidak berwenang menangani dugaan ataupun kasus korupsi di BUMN, baik itu bos BUMN, komisaris dan jajarannya. Inilah watak asli dari sistem demokrasi, hukum pun bisa dipermainkan mereka yang beruang, sejatinya tumpul ke atas dan tajam kebawah.

Berbeda jauh dengan sistem Islam,  korupsi adalah tindak kriminal pencurian uang. Islam akan menerapkan potong tangan bagi siapa saja yang mencuri dengan nilai yang ditentukan. Dalam Islam sendiri koruptor dianggap sebagai pengkhianat besar, bahkan lebih buruk daripada pencuri biasa karena merugikan banyak orang bahkan negara. Bagi koruptor bisa diberikan sanksi hukuman mati jika besarnya kerugian dan kerusakan yang disebabkan olehnya. Hukum dalam sistem Islam tentunya sesuai dengan fitrah manusia, karena hukum yang diterapkan dari Al-Qur’an dan As-sunah. Karena hukum dalam Islam bersifat Jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus).***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Kecewa Pada Pemkab Madina

    Kapolres Kecewa Pada Pemkab Madina

    • calendar_month Rabu, 18 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Kapolres Mandailing Natal (Madina) mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Pemkab Madina yang sudah 10 hari membiarkan pihaknya mengurusi masalah kerusuhan dan pembakaran camp PT. Sorikmas Mining di Naga Juang. Sementara itu, selentingan beredar di Panyabungan bahwa bupati Madina enggan mengikuti arus permainan pihak polisi dan perusahaan karena bupati tidak mau rakyatnya terus berada […]

  • Merdeka Ketika Pemerintah Tersinggung

    Merdeka Ketika Pemerintah Tersinggung

    • calendar_month Jumat, 17 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Askolani Nasution   Bayangan kita tentang merdeka adalah ketika semua warga negara mendapat jaminan hidup yang layak: rumah yang layak sebagaimana sepatutnya rumah, makan yang layak, jaminan kesehatan dan hari tua, jaminan memperoleh pendidikan yang layak, dan jaminan mengekspresikan hak-hak politiknya. Seluruh item itu dibahasakan dua hal: menjadi jaminan memperoleh pekerjaan yang layak […]

  • Undang-Undang 32 Tahun 2004 Bisa Dipakai Mengangkat Wakil Bupati Madina

    Undang-Undang 32 Tahun 2004 Bisa Dipakai Mengangkat Wakil Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Bila Perpu Nomor 1 Tahun 2014 belum bisa diterapkan akibat belum dibahas oleh DPR RI, maka untuk mengisi kekosongan kursi wakil Bupati Madina harusnya menerapkan Undang-Undang 32 tahun 2004, yakni pengusulan kursi wakil yang lowong oleh partai pengusung. Itu diujarkan Wakil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Madina, Abdul Waris Ray kepada […]

  • Ini Penyebab Pindahnya Manuskrip Islam ke Tangan Barat

    Ini Penyebab Pindahnya Manuskrip Islam ke Tangan Barat

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Ada berbagai aktor dan faktor yang menyebabkan perpindahan manuskrip-manuskrip Islam ke tangan Barat. Sebagian manuskrip diperoleh lewat perampokan dan penjarahan pada masa kolonialisme. Yang lain, melalui proses transaksi jual-beli. Tapi, ada pula yang sengaja dihadiahkan oleh penguasa Muslim. Stefanie Brinkmann dari Institute of Oriental Studies, University of Leipzig, mengatakan, banyak koleksi naskah Islam berasal […]

  • Bupati Madina Diminta Realisasikan Janji Revisi Peta Hutan

    Bupati Madina Diminta Realisasikan Janji Revisi Peta Hutan

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Ketua Forum Keluarga Besar Batang Natal (FKBBN) Mara Halim Nasution meminta Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Hidayat untuk segera merealisir janjinya merevisi peta hutan lindung, taman nasional serta hutan produksi di Kabupaten Madina khususnya yang berada di Kecamatan Batang Natal karena dinilai melanggar Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No 39/1999 tentang Hak […]

  • Kemenag: Idul Adha 24 September 2015

    Kemenag: Idul Adha 24 September 2015

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan 1 Zulhijah 1436 Hijriyah jatuh pada Selasa 15 September 2015. Hal ini sekaligus menegaskan perayaan Iduladha jatuh pada Kamis 24 September 2015. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin, hal ini setelah mendengarkan rukyat dalam rapat isbat hari ini. “Kita telah mendengarkan rukyat dari seluruh Indonesia. Tidak […]

expand_less