Aktivis Lingkungan Hidup Laporkan Aktifitas Mesin Gelundung di Sirambas ke Polres Madina

Muhammad Nuh saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina pada Kamis 26/6/2025 (ist )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – dianggap berdampak negatif, dapat merusak lingkungan, kesehatan manusia, dan potensi masalah sosial, kerusakan lingkungan meliputi erosi tanah, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Aktivis Lingkungan melaporkan aktifitas mesin gelundung atau pengolahan batuan yang mengandung emas dengan menggunakan baham mercury yang beroperasi di Desa Sirambas, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kata Muhammad Nuh SHI, SH Direktur Yayasan Ekosistem Batang Gadis (YEBG). Ia telah melaporkan aktivitas ilegal itu ke Polres Madina pada Kamis kemarin, (26/06/2025).

“Laporan itu berupa pengaduan masyarakat (Dumas) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina pada Kamis kemarin. Karena adanya dugaan kegiatan aktivitas mesin pengolahan batuan yang mengandung emas atau gelundung dan alat pemecah batuan diduga tanpa izin berada di sekitar pemukiman warga di desa Sirambas,” kata Nuh. Jumat 27/6/2025

ia megatakan bahwa kegiatan ini juga dilakukan oleh beberapa orang yang belum diketahui indetisnya.

Atas dasar Pengaduan itu kata Nuh, ia berharap kepada Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK untuk memanggil dan memeriksa (Lidik/sidik) semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yang di maksud serta pemilik lahan.

Menurutnya Aktivitas Pertambangan ini bertentangan dengan Undang -undang No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Terkait laporan itu, IPTU Bagus Seto Plh Kasi Humas Polres Madina yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mencek laporan tersebut.

“Kami cek dulu ya,” Ungkap Bagus singkat.

Aktifitas mesin gelundung atau pengolahan batuan yang mengandung emas dengan menggunakan bahan kimia berbahaya jenis mercury memang banyak beroperasi di wilayah Madina khusus nya di Kecamatan Panyabungan dan Hutabargot. Namun baru kali ini aktifitas mesin gelundung dilaporlan ke polisi. ( fikri )

Comments

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses