Kelompok KKN STAIN Madina edukasi Tajhizul Mayit bersama NNB dan Santri
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month Senin, 4 Agt 2025
- print Cetak

Mahasiswa KKN Kelompok 13 STAIN Madina selenggarakan kegiatan edukasi Tajhizul Mayit bersama NNB Dusun Sipangkal Desa Tebing Tinggi di Kecamatan Panyabungan Timur.
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mahasiswa KKN Kelompok 13 STAIN Madina selenggarakan kegiatan edukasi Tajhizul Mayit bersama NNB Dusun Sipangkal Desa Tebing Tinggi di Kecamatan Panyabungan Timur. Selain edukasi Tajhizul Mayit KKN 13 Juga sosialisasikan bahaya penggunaan Narkoba serta Aplikasi Judi Online.
Kata Ketua KKN 13 Handika Pulungan. Terselenggaranya Kegiatan tersebut merupakan program kerja (proker) yang dikerjasamakan Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal Kelompok 13 dengan Naposo Nauli Bulung (NNB) Dusun Sipangkal yang langsung didampingi Alim Ulama Desa Setempat ialah Saripuddin pada Sabtu malam kemarin (02/08).
“Acara ini berfokus pada praktik dan pemahaman tahapan-tahapan Tajhizul Mayit, mulai dari tata cara memandikan jenazah, tata cara mengkafani jenazah, praktik menyolatkan jenazah, dan yang terakhir proses menguburkan jenazah sesuai ketentuan syar’i,” Ungkap Handika. Senin, (04/08/2025).
Sementara itu Najwa Lubis didampingi Neni Masitoh Humas KKN 13 Desa Tebing Tinggi kegiatan ini juga bertujuan agar setiap anak wajib mampu mengurus jenazah orang tuanya sendiri kelak, sebagai bentuk kasih sayang terakhir dan bakti yang nyata kepada mereka.
” Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, lebih khusus generasi muda. Mereka Berharap program kerja (proker) itu berkelanjutan dalam pembinaan generasi muda yang berpengetahuan islami dan berakhlak mulia,” jelas Najwa.

Kegiatan yang sama berlangsung di Pondok Pesantren Syaharani Bariah di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan Kota.
Kegiatan yang sama juga telah terselenggara di Pondok Pesantren Syaharani Bariah di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan Kota. Narasumber soaialisasi sendiri diisi langsung para mahasiswa.
Para pemateri selain membahas dampak pengaruh judi online dan narkoba, mereka juga mensosialisasikan hukuman bagi mereka pengguna narkoba dan pelaku judi online. Pemateri menegaskanpengguna Narkoba dalam Pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu. Dan Pemain Judi Online Dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU IT( fikri )
- Penulis: Muhammad Hanapi

