Ilegal, Polisi Harus Tutup Tong Pengolahan Limbah Tambang Emas

MADINA-Mandailing Online: Ternyata tak satupun keluar izin operasional tong raksasa pengolah batuan mengandung emas yang beroperasi di daerah Mandailing Natal ( Madina ). Tercatat salah satu tong raksasa yang menggunakan bahan kimia berbahaya itu adalah milik ND yang beralamat di desa panyabungan jae, kecamatan panyabungan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPSTP ) mengaku pengusaha tudak pernah mengajukan izin.
” sejauh ini tidak ada ditangani kantor pengajuan izin usaha operasional tong tersebut,” jelas Ahmad Faisal Lubis selaku Kadis.
Sejumlah petani di sekitar aktifitas ilegal itu merasa keberatan karena limbah dari pengoperasian tong pemisah batuan yang sudah menjadi pasiran dengan emas itu dibuang sembarangan.
Menanggapi hal itu, pengamat lingkungan Muhammad Nuh pada Mandailing Online Rabu 23/9/2025 mengatakan pemerintah khususnya APH ( aparat penegak hukum ) agar melakukan Peninjauan dan menghentikan semua kegiatan Tambang. Ada izin dengan tidak ada izin sama-sama merusak lingkungan.
“Kegiatan itu jelas menggunakan bahan baham kimia dan logam berat dan pasti mengancam kehidupan di sekitar nya,” kata Nuh yang akrab dipanggil.
Ia menduga bahwa seluruh aliran sungai dikawasan beroperasinya tong sudah tercemar dan tinggal menunggu dampak dari bahan bahan kimia tersebut ke warga.
” saat sekarang memang belum terlalu keliatan sampaknya, namun yang jelas ini akan berdampak panjang baik bagi kesehatan masyarakat sekitar maupun tumbuhan yang ada,” jelas Nuh yang juga sebagai pengacara itu.
Ia berharap tindakan tegas harus dilakukan, meski dengan alasan tempat cari makan banyak warga, namun itu hanya sebagian kecil yang menikmatinya.
Diketahui aktifitas pengolahan emas lewat tong dengan bahan kimia berat ini sudah berlangsung lama. Meski praktek ini ilegal, tak pernah tersentuh hukum.
Penjualan bahan kimia sebagai kebutuhan pendukung operasional tong juga tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum. Padahal jelas penjualan bahan kimia berbahaya seperti asam sulfat, asam nirat, sianida itu harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku.(*)
