Artikel

Abainya Peran Negara Mengakibatkan Kejahatan Subur di Negeri ini

Oleh: Ummu Umar
Ibu rumah tangga, tinggal di Madina

Akhir -Akhir ini aksi kejahatan semakin masif di negri ini, terhitung pada bulan Ramadan ini saja terjadi beberapa kasus. Padahal ini bulan Ramadan saharusnya diisi dengan kegiatan positif beramal istimewa, bukan diisi dengan aksi kejahatan. Membuat resah masyarakat dengan menimbulkan kegaduhan karena adanya klitih.

Dilansir dari Liputan6.com  selasa (5/4/2022). Seorang siswa SMA di Yogyakarta dikatakan menjadi korban klitih hingga meninggal dunia pada Minggu dini hari. Bukan baru kali ini saja, fenomena klitih nampaknya telah terjadi hingga kesekian kalinya bahkan sampai memakan korban jiwa. Hal ini seakan membuat kota Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar yang humanis berubah menjadi mengerikan. Tampaknya, fenomena klitih  menjadi tren di kalangan pemuda.

Tidak berselang lama, di jalan raya Tambun Utara, terjadi tawuran sarung yang berujung maut, mengakibatkan satu korban jiwa berusia 14 tahun (Selasa, 5/4/2022). Kejadian ini berawal dari perjanjian perang sarung antar kelompok, mereka berkumpul di dekat musola dengan kelompok remaja lain. (Suara, 7/4/2022).

Ini bermula abainya peran negara terhadap keaman negerinya, sehingga kejahatan pun merajalela ibarat fenomena gunung es yang tidak terbendung. Ditambah kacaunya aturan yang berlaku semakin mendukung aksi kejahatan. Di sisi lain ketidakpedulian yang ditunjukkan negara terkait kekerasan jalanan yang dilakukan oleh pemuda dewasa ini, dan disamping itu keadilan hukum juga susah didapat. Yang korban bisa jadi tersangka, yang tersangka bisa jadi korban. Ngeri bukan.

Dari sini dapat dipahami bahwa berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan jalanan. Itulah sebab, kita membutuhkan solusi sistemis, bukan sekadar memberi sanksi pada pelaku dan mengeluarkan larangan aktivitas di jalan. Lebih dari itu, dituntut peran negara guna menyolusinya.

Bagaimana islam memberikan solusi atas masalah ini. Kejahatan atau kriminalitas di masyarakat membutuhkan solusi fundamental agar angkanya tidak terus meningkat dari tahun ke tahun dan memprihatinkan. Islam memiliki sanksi yang tegas terhadap kejahatan. Sehingga tidak terulang lagi.

Islam memiliki hukum tentang pembegal (qutha’i ath-thurq). Allah Swt, berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).” (QS Al-Maidah: 33)

Hukum Islam sejatinya berfungsi untuk memberantas kejahatan, bahkan mampu mencegahnya (zawajir). Contohnya, hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian (disertai dengan pembuktian) dapat mencegah pelaku lain untuk melakukan hal yang sama dan mampu memberikan efek jera.

Selain itu, hukum Islam juga berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat (zawajir). Ketika pelaku kejahatan sudah dihukum di dunia sesuai syariat islam, insyaallah di akhirat kelak ia terbebas dari siksa. Beginilah sejatinya hukuman didalam islam.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.