PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Bicara ketertipan umum, nampaknya Satpol PP Madina masih jalan ditempat meskipun alokasi anggaran APBD Madina cukup banyak digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan ketertipan umum dan ketentraman masyarakat.
Bekaca dari kasus pemerkosaan seorang gadis di Taman Raja Batu yang terjadi pada rabu 6/11 yang kuat dugaan melibatkan 4 orang salah satu oknum anggota Satpol PP Madina dengan dalih pengamanan. Membuktikan bahwa oknum anggota Satpol PP Madina itu tidak lagi menjadi bagian dari tupoksi kerja Satpol PP. Ada dugaan kurangnya kesejahtraan membuat oknum satpol pp tersebut bertindak dengan melakukan pemalakan ke korban yang berujung pemerkosaan. Kasus ini sendiri sedang bergulir di Polres Madina.
Dari data yang didapat Mandailing Online sendiri. Ada anggaran untuk Belanja Jasa keamanan di kantor Satpol PP Madina yang nilainya Rp.3.494.700.000. Angka yang drastis tentunya.
Rincian anggaran itu sendiri antara lain Rp 1.072.500.000 untuk Belanja Jasa Tenaga Keamanan. Deskripsi Jasa Sukarela Keamanan (DAMKAR) . Kegiatan, pencegahan, pengendalian, Pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam kabupaten/ kota
Kemudian Rp. 33.000.000 untuk kegiatan. Inspeksi, peralatan proteksi kebakaran. (DAMKAR).
Rp. 332.200.000 digunakan untuk kegiatan. Penanganan dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
Ada juga Rp.2.057.000.000 untuk kegiatan. Penanganan dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. Deskripsi. tenaga suka rela jasa keamanan. Linmas / Trantibum. Total anggaran itu keseluruhan senilai Rp.3.494.700.000 ( fikri )