Berita Sumut

Adelin Lis tidak dicekal


MEDAN – Pengusaha kelas kakap, Adelin Lis, yang telah divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus illegal logging saat ini telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Namun, hingga kini keberadaan Adelin Lis tidak diketahui, karena Adelin Lis tidak termasuk salah satu terpidana yang masuk daftar cekal oleh Dirtektorat Imigrasi Sumatera Utara.

Humas Direktorat Imigrasi Sumut, Baringbing, mengatakan kalau nama Adelin Lis tidak termasuk ke dalam daftar cekal. “Nama seperti yang dimaksudkan tidak ada dalam daftar cekal saat ini,” ungkap Baringbing kepada Waspada Online, tadi malam.

Baringbing juga mengaku, kalau dia tidak pernah mendengar kalau nama Adelin Lis termasuk dalam daftar cekal pada tahun 2007 lalu. “Saya juga tak tahu kalau nama Adelin Lis masuk dalam daftar cekal pada tahun 2007 lalu,” ungkap Baringbing.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erbindo Saragih, juga tidak mengetahui kepastian kalau Adelin Lis telah dicekal atau tidak. Erbindo hanya mereka-reka saja. “Mungkin sudah dicekal kali ya,” ungkap Erbindo kepada Waspada Online.

Erbindo menyebutkan, kalaupun ada instruksi pencekalan terhadap Adelin Lis, itu adalah perintah Mahkamah Agung karena kasus terakhir ditangani oleh Mahkamah Agung dengan vonis 10 tahun penjara.

Ditanya tentang penyitaan aset Adelin Lis, Erbindo, mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan jajaran Kejatisu yang letak wilayahnya berdekatan dengan keberadaan aset itu. Untuk yang berada di Medan, kata Erbindo, yang mendata dan menyita asetnya adalah Kejari Medan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Darmabella Timbaz, menyebutkan Kejari Medan masih malakukan pendataan tentang keberadaan aset-aset Adelin Lis sesuai dengan jumlah yang tertera dalam vonis MA.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Adelin Lis terkait perkara illegal logging (pembalakan liar) hutan lindung di Kabupaten Madina.

Kasus ini bermula dari penelidikan yag dilakukan oleh Reskrim Poldasu dan setelah berkas perkara Adelin Lis diP21kan oleh Kejatisu dilakukan sidang oleh Pangadilan Negeri Medan pada tahun 2007 lalu.

Tetapi pengusaha kelas kakap ini divonis bebas oleh PN Medan dan kemudian jaksa penuntut umum (JPU) melakuan kasasi ke MA.
Sumber : Waspada Online

Comments

Komentar Anda