MEDAN – Humas Direktorat Imigrasi Sumatera Utara, Baringbing, mengatakan kalau nama Adelin Lis tidak termasuk ke dalam daftar cekal. “Nama seperti yang dimaksudkan tidak ada dalam daftar cekal saat ini,” ungkap Baringbing kepada Waspada Online.
Ungkapan itu terjawab sudah. Pasalnya, polisi dan jaksa yang menangani kasus ini sejak awal tidak pernah mencekalnya. Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang awalnya menyidik kasus ini tahun 2007 lalu memang tidak mengusulkan untuk dicekal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Iskandar Hasan, mengatakan tidak dicekalnya terpidana, karena memang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Poldasu. Sehingga tidak timbul kecurigaan akan melarikan diri.
“Karena dia Adelin Lis, red) memang selalu kooperatif saat di panggil penyidik. Jadi tidak dicekal,” ungkap Iskandar Hasan kepada Waspada Online, malam ini.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Oegroseno, menyebutkan seharusnya dalam penyidikan polisi, Adelin Lis, harus dicekal untuk menjaga agar pengusaha kelas kakap itu tidak kabur keluar negeri. “Kalau saya yang menjadi Dir Reskrimnya waktu itu, pasti sudah saya cekal,” ungkap Oegroseno kepada Waspada Online.
Sementara itu pihak kejaksaan mengatakan kalau pencekalan terhadap terpidana bukan dimulai dari kejaksaan, karena kasus awal dari Poldasu. ”Semestinya pencekalan itu dilakukan oleh Poldasu sebagai penyidik awal,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir kepada Waspada Online, malam ini.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Adelin Lis, divonis bebas dan akhirnya kabur. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis 10 tahun.
Pengusaha kelas kakap itu hingga kini telah menjadi buronan. Namun, keberadaannya tidak diketahui. Untuk meringkus sekaligus mendata seluruh asetnya, Kejatisu selaku eksekutor berkerjasama dengan Poldasu mencari keberadaannya.
Sumber :Waspada Online