MADINA-Mandailing Online : Jukir ( juru parkir) wajib berikan karcis pada setiap kendaraan yang dipungut biaya parkirnya agar tidak dikira parkir ilegal atau liar. Hal ini dikatakan Kadishub Madina Adi Wardhana menyikapi banyaknya keluhan bahwa parkir di kota panyabungan kerap tidak disertai kertas retribusi parkir.
Terkait adanya pungutan parkir di jalan nasional bukan jalan Kabupaten, Kadishub Madina menjelaskan bahwa kebijakan retribusi parkir di jalan nasional tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024. menegaskan tentang pajak daerah dan retribusi daerah terdapat pengelolaan retribusi ditepi jalan umum.
“Perdanya jelas, jadi termasuk disitu terdapat pengelolaan returbusi pemungutan parkir tepi jalan umum termasuk jalan nasional, Kabupaten, Provinsi, “Tutur Adi.
Pengelolaan parkir itu sendiri kata Kadishub Madina dipihak ke tiga kan. Dishub dalam hal ini hanya menerima setoran sesuai yang di targetkan.
” Kami siapkan karcis nya, kemudian diserahkan ke pihak ke tiga selaku pengelola dan pengelola mendistribusikan pada juru parkir, ” Jelas Adi.
Jadi kata Kadishub setiap pengguna pasilitas parkir wajib meminta karcis pada juru parkir sebagai bukti dan pihak ke tiga sebagai pengelola parkir juga harus menyerahkan karcis ke juru parkir agar warga yang melakukan pembayaran parkir tidak merasa bahwa parkir itu liar.
Mengenai Realisasi parkir ditepi jalan umum tahun 2023 capaian nya kata Kadishub Madina 75,3 persen atau Rp. 382.650.000 dari target Rp. 510.000.000. Capaian ini di klaim berhasil oleh Dinas Perhubungan Mandailing Natal ( Madina ) selaku intansi yang menangani.
“Untuk tahun 2023 capaiannya sekitar 75,3 persen. Ada peningkatan dari tahun tahun sebelum nya,” Kata Adi Wardhana Hasibuan Kadis Perhubungan Pemkab Madina menjawab Mandailing Online Selasa 25/6.
Ia menjelaskan, sejak tahun 2021 sampai 2023 terus terjadi peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor retribuai parkir.Target ideal PAD retribusi parkir untuk Tahun 2024 sendiri sekitar Rp. 561.000.000.
Sasaran retribusi parkir ini sendiri kata Adi Wardhana berdasarkan analisis serta kajian untuk layanan parkir bagi warga di wilayah wilayah keramaian yang berpotensi. Untuk wilayah Panyabungan sendiri masuk jalan kota panyabungan.
Untuk sumber lainnya kata Alumni STPDN ini, ada di pasar seperti pasar sinonoan, pasar malintang, Natal, Kota Nopan, Maga, Pasar Laru, serta pasar Muara Sipongi.(fikri)